AMBON, Siwalimanews – Pengusutan jaringan pen­cu­rian spesialis kendaraan bermotor, tak hanya berhenti di tersangka SH dan ML saja, kini penyidik Satreskrim Polresta Ambon dan Pulau-pulau Lease juga menyasar penadah kendaraan tersebut.

Diketahui 20 kendaraan yang berhasil di gasak SH dan ML, puluhan kendaraan tersebut diduga ditampung oleh penadah untuk kembali diperjual belikan.

“Dari hasil pemeriksaan, kedua tersangka ini tidak saling kenal, yang SH ini beraksi di kawasan Teluk Am­bon sedangkan ML di Kawa­san Sirimau.  Mereka menga­ku setelah berhasil mencuri sepeda motor, motor tersebut langsung dijual dengan ki­saran harga Rp2,5 juta hingga Rp3 juta per unit. Untuk itu kita dalami lagi untuk menge­jar siapa saja yang terlibat termasuk penadah,”jelas Kasat Reskrim Polresta Ambon, AKP La Belly kepada wartawan di Markas Polresta Ambon Selasa (13/8).

Menurutnya, sebelum mengarah ke penadah, pihaknya akan lebih dulu fokus untuk menemukan 4 barang bukti lain yang dijual para tersangka.

“Saat ini kita fokus dengan 4 barang bukti ini dulu, kita sudah berkoordinasi dengan beberapa Polres, seperti Polres SBB maupun Polres SBT untuk memburu ke-4 barang bukti ini, setelah itu baru kita kembangkan lagi untuk penadah maupun pelaku lain,” pungkasnya.

Baca Juga: Lagi Jaksa Periksa 6 Saksi Kasus BRI Namlea

Diringkus

Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease berhasil meringkus dua pelaku special pencurian kenderaan bermotor di Kota Ambon.

Kedua pelaku berinisial SH dan ML ini merupakan pemain lama yang beraksi sejak tahun 2023. Parahnya setahun berakhir keduanya berhasil memboyong sekitar 20 unit sepeda motor berbagai jenis.

Kapolresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, Kombes Driyano Andri Ibrahim, yang didampingi Kasat Reskrim AKP La Belly dan Kasi Humas Ipda Jane Luhukay, dalam keterangan pers-nya di Mapolresta Ambon, Senin (12/8) menjelaskan, pengungkapan kasus curanmor ini berawal dari laporan masyarakat yang kehilangan kenda­raan di kawasan Kecamatan Teluk Ambon.

Dari laporan tersebut Satreskrim Polresta Ambon dan Polsek Teluk Ambon melakukan penyelidikan dan mendapat identitas pelaku SH.

“Kaitannya dengan kasus curanmor di Kota Ambon, ada 2 pelaku yang kita amankan dan kini sudah ditetapkan sebagai tersangka, ini hasil pengembangan 1 tersangka di Teluk Ambon yang lebih dulu diamankan,” jelas Kapolresta.

Setelah mengamankan SH di kawasan Wailela, Polisi kembali melakukan pengembangan dan mengamankan ML di Kecamatan Sirimau.

Ditempat yang sama, Kasat Reskrim Polresta Ambon, AKP La Belly menjelaskan dari hasil interogasi dan penyelidikan lanjut diketahui ada 20 sepeda motor yang berhasil di gasak dan dijual keduanya.

Sepeda motor hasil curian kedua tersangka ini, diketahui seluruhnya telah dijual. Dan untuk dapat mengamankan barang bukti, Polresta Ambon membentuk 2 tim buser untuk mengejar barang bukti di Kabupaten SBB dan Kabupaten SBT. Tak perlu waktu lama, dalam seminggu 16 barang bukti hasil curian berhasil diamankan.

“Ada 20 sepeda motor 16 nya sudah diamankan sebagai barang bukti, 4 lain dalam pengejaran. Jadi barang bukti ini 6 unit dicuri SH sedangkan 10 lainnya dicuri ML,” ungkap Kasat.

Kasat mengungkapkan modus operandi kedua tersangka yakni mengincar sepeda motor yang tidak mengunci stang.

“Modus keduanya sama, jadi menggunakan jasa ojek keliling kota, kalau ada target tersangka berhenti dan beraksi sendiri dengan cara memastikan kendaraan tidak di kunci stang, kemudian menyambungkan kabel untuk menyalakan motor selanjutnya dibawa kabur, “ pungkasnya.

Kasat menghimbau masyarakat agar meningkatkan pengamanan kendaraan dengan menggunakan kunci ganda, melihat modus para tersangka yang melakukan aksi setelah mendapat peluang. (S-10)