Polisi Harus Periksa Murad
Pengadaan Mobil Dinas Salahi Aturan
AMBON, Siwalimanews – Aparat penegak hukum baik polisi, jaksa maupun KPK, harus melakukan terobosan, dengan memeriksa sejumlah pihak, termasuk Murad Ismail.
Pengadaan mobil dinas untuk Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku yang sarat masalah, semestinya langsung ditangani oleh aparat penegah hukum, dalam hal ini polisi, jaksa maupun KPK. Hal ini dilakukan agar kasus tersebut tidak menjadi bola liar dan berpotensi sebagai fitnah.
Demikian dikatakan mantan Anggota DPRD Maluku, Yunus Tipka kepada Siwalima, Kamis (29/4).
Tipka yang juga sebagai praktisi hukum ini mengungkapkan, pengadaan mobil dinas Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku yang dilakukan tanpa melalui tender sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 merupakan perbuatan yang salah dan bertentangan dengan hukum.
“Itu perbuatan yang salah, seng boleh begitu,” ujar Tipka.
Baca Juga: Jaksa Serahkan Uang Korupsi Mantan Sekda Buru Rp 2,216 MKarena itu, Tipka mendesak pihak kepolisian dapat melakukan penyelidikan terhadap semua pihak yang terlibat dalam persoalan itu.
Tipka juga meminta DPRD memanggil Gubernur Maluku mempertanyakan masalah pengadaan mobil dinas tersebut sebagai bagian dari pengawasan keuangan daerah.
Sementara itu, pakar hukum Unpatti, John Pasalbessy mengungkapkan, dengan tidak dilakukan proses tender oleh Pemerintah Provinsi Maluku atas pengadaan mobil dinas gubernur dan wagub, merupakan bentuk perbuatan melawan hukum sehingga kepolisian harus menyikapi secara serius.
“Kalau aturannya bilang harus melalui tender maka harus tender kalau tidak itu perbuatan melawan hukum,” ujarnya.
Menurut Pasalbessy, sepanjang terdapat indikasi korupsi maka dapat digunakan UU Tindak Pidana Korupsi, sebab berdasarkan kronologis sudah jelas ada perbuatan memperkaya diri sendiri sehingga melawan hukum munculnya.
“Pasal 2 UU Tipikor jelas memperkaya diri sendiri atau orang lain, karena dia mulai sesuatu dengan hal yang tidak benar dan perbuatan itu dianggap sebagai perbuatan melawan hukum,” tegasnya.
Karena itu, Pasalbessy mempertanyakan keberanian aparat penegak hukum untuk menyikapi hal itu.
“Menurut saya tidak boleh ada tebang pilih semua kasus itu sama, jangan karena sesuatu itu orang tertentu lalu kemudian semua harus sama. Karena itu aparat penegak hukum berani tidak kasus diproses, sebab kalau tidak diproses maka tendensi hukum adalah seolah-olah perkara itu hanya berlaku bagi orang-orang tertentu dan itu tidak adil,” tandasnya.
Akademisi Hukum Unpatti, Serlok Lekipiouw mengatakan, dalam hukum terdapat asas yang mengatakan apa yang telah dituliskan norma dalam UU harus ditafsirkan demikian.
“Kalau norma bilang pengadaan dengan penujukan langsung harus 200 juta kebawah maka harus diikuti tidak bisa tidak, artinya kalau sepanjang ada norma ya harus ikuti,” ujar Lekipiouw.
Menurutnya, pemerintah Provinsi Maluku harus tegas menjalankan aturan sebagaimana yang telah diatur, sebab jika tidak akan menjadi persoalan hukum. Karena itu, dari aspek hukum aparat kepolisian dapat melakukan penyelidikan terkait dengan persoalan ini.
Pendapat senada juga dikemukakan tokoh masyarakat Maluku, Hamid Rahayaan. Menurutnya, hal apapun yang dilakukan dan berhubungan dengan keuangan negara, harus sesuai dengan prosedur dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Menurut mantan Wakil Walikota Tual ini, sebagai kepala daerah gubernur tidak boleh membuat kebijakan yang bertentangan dengan aturan.
Selain itu, masalah ini menjadi masukan bagi aparat penegak hukum baik KPK, kejaksaan dan kepolisian untuk tidak boleh tutup mata.
“Aparat penegakan hukum tidak boleh tutup mata dan tidak boleh tinggal diam. Jangan karena gubernur mantan polisi lalu dilindungi. Kalau Polda tidak mengambil langkah, maka bisa saja rakyat merasa tidak percaya dengan polisi. Karena itu penegak hukum harus mengambil langkah karena prosesnya salah,” tegasnya.
Rahayaan berharap, polda, kejaksaan dan KPK jangan diam dan mengambil langkah karena pengadaan mobil dinas dilakukan tidak sesuai dengan aturan.
“Kalau kepala daerah sipil lalu secepatnya ambil langkah, tapi kalau berasal dari aparat kepolisian terus dibiarkan begitu. Nanti akhirnya rakyat tidak percaya dengan aparat penegak hukum,” tegas dia.
“Gubernur dan Wakil Gubernur mereka adalah pimpinan daerah provinsi ini tidak boleh sewenang-wenang, mentang-mentang berkuasa lalu seenaknya membuat kebijakan diluar aturan. Harus diingat bahwa jabatan yang diemban itu adalah amanah dan harus dipertanggungjawabkan kepada manusia dan Tuhan,” jelas Rahayaan.
Rahayaan menilai, telah terjadii penyalahgunaan jabatan untuk memperkaya diri yang menjurus pada dugaan tindak pidana korupsi.
“Masakan mobil bekas. Ini masalahnya tidak boleh pengadaan mobil bekas. Karenanya polda harus mengambil langkah,” tegasnya.
Jika gubernur karena kasus pengadaan mobil dinas tersebut kemudian melaporkan Siwalima ke polisi, kata dia, polisi harus berlaku adil. Ini kan benar dan tugas media untuk mengungkapkan sesuatu kebenaran. Kebenaran itu harus ditingkatkan dan ini fungsi kontrol dari media dan ini dijamin oleh peraturan perundang-undangan khususnya Undang-Undang Pers.
Tampar Muka Sendiri
Akademisi Fisip Unpatti, Paulus Koritelu menjelaskan, jika pemda merasa semua mekanisme yang ditempuh sudah prosedural, maka tinggal dijelaskan saja ke publik, karena publik membutuhkan sebuah transparansi. Tetapi karena persoalan sudah terjadi, maka kepolisian memiliki kewenangan untuk menyelidiki pengadaan mobil dinas tersebut, dan bukan kemudian mengorbankan publik.
“Kepolisian wajib menyelidiki,” katanya.
Sementara terkait sikap gubernur yang mempolisikan Siwalima, merupakan sikap menampar muka sendiri, karena pemerintahan yang sehat adalah pemerintah yang menerima kritikan kecuali kritikan itu ngawur.
Selaku kepala daerah, gubernur seharusnya melakukan upaya sesuai dengan UU Pers dan bukan melaporkan.
Selaku kepala daerah gubernur seharusnya melakukan upaya sesuai dengan UU Pers bukan melaporkan sebab jika melaporkan itu berarti gubernur sementara menunjukan sikap mengekang pers.
Seperti diberitakan sebelumnya, ahli hukum pengadaan barang dan jasa pemerintah Fakultas Hukum Unpatti, Merry Tjoanda mengatakan, dalam teori hukum pengadaan barang dan jasa pemerintah, maka bisa dikatakan Pemprov Maluku telah melakukan kesalahan secara prosedural karena pengadaan mobil dinas dimaksud tidak melalui proses tender.
“Ada tiga jenis kesalahan dalam pengadaan barang dan jasa yaitu, kesalahan prosedur, kesalahan substansi dan persoalan kewenangan. Tetapi dalam kasus ini Pemerintah Provinsi Maluku telah melakukan kesalahan prosedur,” jelas Tjoeanda kepada Siwalima melalui telepon selulernya, Rabu (28/4).
Tjoanda yang baru saja diteguhkan jadi guru besar Ilmu Hukum Fakultas Hukum Unpatti ini mengungkapkan, jika kesalahan prosedur telah dilakukan Pemprov Maluku, maka harus pula dapat bertanggung jawab untuk menjelaskan kepada publik.
Tjoanda menegaskan, dalam prakteknya jika telah terjadi kesalahan prosedur, maka dapat dilakukan proses tender kembali, tetapi jika pengadaan telah dilakukan maka hal itu telah menjadi persoalan hukum yang tentunya berdampak hukum.
“Ini masalah hukum dari sisi hukum administrasi, karena sebetulnya harus melalui proses tender tapi mereka tidak melalui prosedur tender,” cetusnya
Banyak Masalah
Masalah utama adalah pengakuan Kepala Badan Penghubung Provinsi Maluku, Saiful Indra Patta, soal status kendaraan yang diperuntukan sebagai mobil dinas gubernur, merek Lexus, type LX-570, adalah barang baru, alias seken.
Walau begitu, Patta tak mau menjelaskan atas nama siapa mobil ini terdaftar. “Tetapi saya pastikan tidak benar satu unit merek Lexsus itu milik Gubernur, itu tidak benar,” jelas Patta kepada Siwalima melalui telepon selulernya, Senin (26/4).
Dikejar soal nama pemilik mobil itu, Patta tidak menjawabnya. “Itu mobil bekas Iya, tetapi mobil beliau saya tidak tahu,” ulangnya lagi.
Sumber Siwalima di Kantor Badan Penghubung Provinsi mengatakan, pasca jadi viral dan diberitakan media, Patta sangat ketakutan.
“Dia ketakutan karena sedari awal dia menduga hal ini akan jadi masalah,” kata sumber itu kepada Siwalima, Selasa (27/4).
Menurut sumber itu, seluruh pegawai yang ditugaskan untuk mengurus proyek tersebut, sudah meyakini suatu saat pasti akan ada masalah, karena banyak aturan yang ditabrak.
“Bahkan untuk mengambil honor saja, mereka tak berani,” tambahnya.
Penunjukan Langsung
Kejanggalan berikutnya adalah proses lelang yang dilakukan melalui penunjukan langsung. Seperti dilansir di www.lpse.malukuprov. go.id, seluruh pekerjaan dimaksud, dilakukan melalui mekanisme penunjukan langsung, alias tanpa tender sama sekali.
Dimana tiga mobil dilaksanakan oleh PT Arma Daya Karya Konstruksi, yang beralamat di Jalan Lumba Lumba, Kecamatan Bula, Kabupaten Seram Bagian Timur. Perusahaan ini diketahui bergerak di bidang jasa konstruksi.
Sedangkan pengadaan Mobil Jabatan Gubernur di Jakarta, senilai Rp. 2,5 Miliar, dilakukan langsung oleh agen resmi merk Marcedes Benz, PT Suri Motor Indonesia, yang beralamat di Jalan TB Simatupang, Jakarta Selatan.
Padahal, sesuai Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018, pengadaan yang nilainya di atas Rp. 200 juta, semestinya dilakukan melalui pelelangan umum, bukan penunjukan langsung seperti yang dilakukan Pemprov Maluku. Pada Pasal 38 Perpres tersebut dijelaskan bahwa: Metode pemilihan Penyedia Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya terdiri atas:
- E-purchasing;
- Pengadaan Langsung;
- Penunjukan Langsung;
- Tender Cepat;
- Tender.
E-purchasing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a) dilaksanakan untuk Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya yang sudah tercantum dalam katalog elektronik.
Pengadaan Langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b) dilaksanakan untuk Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya yang bernilai paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
Penunjukan Langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c) dilaksanakan untuk Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya dalam keadaan tertentu.
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menegaskan, seluruh proses tender sudah menyalahi aturan, karena tidak dilakukan melalui mekanisme lelang terbuka, tapi melalui penunjukan langsung.
Kepada Siwalima melalui telepon seluler Selasa (27/4), Saiman menjelaskan, pengadaan mobil dinas boleh dilakukan melalui mekanisme penunjukan langsung, asalkan mengikuti E-katolog LKPP, dimana pembeliannya harus pada dealer mobil atau agen mobil dan bukan melibat perusahaan jasa konstruksi.
“Pengadaan mobil boleh dengan pembelian langsung dengan mengikuti ekatalog yang LKPP. Artinya membeli langsung dari dealer atau agen yang ada di Maluku, kalau bukan itu berarti nggak boleh, apalagi ini perusahaan kontruksi. Ini tidak boleh lagi, tidak ada pengalaman,” tegas Saiman.
Pembatasan CC
Sesuai Surat Keputusan Menteri Keuangan Nomor 311/KM.6/2015, Tahun 2015 tentang Modul Perencanaan Kebutuhan Barang Milik Negara Berupa Alat Angkutan Darat Bermotor Dinas Operasional Jabatan Di Dalam Negeri, mengatur tentang besaran CC mesin mobil.
Menurut SK tersebut, untuk jabatan setingkat menteri, yang menggunakan kendaraan sedan dibatasi hanya sebesar 3.500 CC/6 cilinder.
Hal yang sama juga berlaku untuk kendaraan jenis SUV. Namun pada kenyataannya, Lexus LX-570, yang ditunggangi Murad, diketahui menggunakan mesin bertenaga besar, yaitu 5.700 CC, yang bertentangan dengan Surat Keputusan Menteri Keuangan tersebut. (S-50)
Tinggalkan Balasan