AMBON, Siwalimanews – Korban pe­ng­aniayaan Zulkarnain Tomiah me­minta Pol­res­ta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease segera me­nindaklanjuti putusan praperadilan kasus aniaya di Kantor PDAM Ambon.

Dalam putusan praperadilan Nomor:01/Pra.Pid/2025/PN.Amb, hakim Pengadilan Negeri Ambon memutuskan mengabulkan pemohon untuk sebagian dan lain sebagainya.

Olehnya Tomiah meminta kepada Kapolresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease,  Kombes Pol Driyano Andri Ibrahim  untuk segera menindaklanjuti putusan praperadilan tersebut.

Untuk diketahui, dua karyawan PDAM Tirta Yapono, RP dan WP tega mengeroyok rekan kerjanya, ZT didalam kantor tersebut belum lama ini.

Pengeroyokan ini dipicu dari cekcok antara korban dan kedua pelaku soal meteran pelanggan.

Baca Juga: Remaja & Pegawai Hiti Hiti Hala Hala Pesta Miras

“Dua karyawan PDAM melakukan kekerasan bersama terhadap seorang rekan kerjanya,” kata Kasat Reskrim Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Ambon Lessy, AKP Muhammad Ainul Yakin, Senin (28/10/2024).

Pengeroyokan itu terjadi didalam Kantor PDAM Tirta Yapono di Jalan Slamet Riyadi, Kecamatan Sirimau Ambon, Jumat (25/10) pukul 08.45 WIT. Awalnya, korban ZT mengembalikan meteran pelanggaran kepada rekan kerjanya berinisial DV

DV lalu menyerahkan meteran itu ke salah satu pelaku berinisial WP. Pada saat itu, WP mengembalikan meteran ke korban ZT.

Ainul menyebut WP pun meminta korban laporkan berita acara atas meteran tersebut. Namun permintaan WP mem­buat korban keberatan hingga keduanya terlibat cekcok.

“Saat WP meminta laporan berita acara dari meteran yang dimaksud, namun korban menjawab bahwa bukan dirinya yang bertanggung jawab karena hanya bagian dari tim,” jelas Ainul.

Saat WP dan korban terlibat cekcok, pelaku RP lalu ikut dalam keributan tersebut. Kedua pelaku lantas mengeroyok korban hingga babak belur.

“Karena merasa emosi, WP dan RP kemudian mencekik korban, menarik korban dengan kasar hingga mengalami luka lecet di leher, lecet di lengan kanan, dan lecet pada bibir serta terasa sakit,” paparnya.

Atas kejadian tersebut korban pun mendatangi SPKT Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease guna melapor. (S-25)