AMBON, Siwalimanews – Polisi meyakini sudah mengantongi sejumlah bukti dalam kasus korupsi proyek ruas jalan Danar-Tetoat.

Direktur Kriminal Khusus Polda Malu­ku, Kombes Hujra Sou­mena memasti­kan bukti-bukti ko­rupsi yang dikum­pul­kan polisi pada pro­yek yang ada di Ka­bupaten Maluku Te­nggara sudah sa­ngat akurat.

Bukti tersebut di­du­kung dengan hasil pemeriksaan lapa­ngan oleh penyidik dan ahli dan dite­mukan ada peker­jaan jalan yang tidak dikerjakan alias fik­tif. Sehingga dipasti­kan yang menguras ang­garan 7,2 miliar dari APBD Pro­vinsi Maluku tahun 2023 ini ada kerugian ne­gara.

Hal ini diungkapkan Soumena kepada Siwalima melalui telepon selulernya, menanggapi pernya­taan Kadis PU Maluku, Ismail Usemahu pada sejumlah media bahwa tidak ada kerugian negara di proyek jalan Danar-Tetoat.

Usemahu beralasan bahwa sesuai hasil audit Badan Peme­riksa Keuangan yang dikeluarkan Mei 2024, hanya merekomen­dasi­kan pengenaan denda keter­lambatan yang dikerjakan oleh CV Jasren Jaya.

Baca Juga: DPRD Duga Ada Penimbunan Minyak Tanah

Namun Soumena menegaskan, pihaknya sementara berkoordi­nasi dengan BPK untuk proses audit kerugian negara. Bahkan saat ini ahli bangunan sementara melakukan perhitungan kerugian negara.

Soumena mengatakan, pihak­nya telah melakukan sejumlah rangkaian penyelidi­kan hingga penyidikan dimana terdapat bukti permulaan yang cukup di kasus itu.

“Biarkan saja dia ngomong, ahli bangunan sudah mulai kerja hitung kerugian,” ungkap Sou­mena.

Soumena memastikan, akan bersikap gentle, jika nanti hasil audit menyatakan tidak ada ke­rugian maka kasus ini akan ditutup, namun sebaliknya jika ada kerugian maka setiap yang terlibat harus pertanggung ja­wabkan perbuatannya.

“Saya fair, kalau BPK sampai­kan tidak ada kerugian saya hentikan kasusnya. Sebaliknya bila dari BPK ada kerugian, maka ada pertanggung jawaban hu­kum,”  tegasnya.

Potensi Kerugian

Terpisah praktisi hukum, Hendri Lusikoy menilai, pernyataan Kadis PU Maluku, Ismail Use­mahu bahwa tidak ada kerugian negara dalam proyek jalan Danar-Tetoat, justru berbanding terbalik dengan fakta yang ditemukan tim penyidik di lapangan saat me­meriksa fisik proyek tersebut.

Kepada Siwalima melalui telepon selulernya, Minggu (22/12) Lusikoy berpendapat dengan temuan bukti yang cukup, karena ada pekerjaan jalan yang tidak dikerjakan itu berpotensi terjadi kerugian negara.

“Kasusnya sangat berpotensi kerugian negara, kenapa? Ya karena ada spot yang belum dikerjakan. Kalau persentasenya baru selesai 53 persen, berarti ada kurang lebih 47 persen yang belum selesai dikerjakan. Kalau anggarannya sudah cair 100 persen dengan nilai Rp7.2 milliar, berarti yang dikerjakan baru setengah nah setengah ini kemana ini yang jadi potensi kerugian negara, “ungkapnya.

Lusikoy meminta Ditres­krimsus Polda Maluku untuk secepatnya melakukan audit untuk mengetahui berapa besar negara dirugikan pada proyek jalan tersebut.

“Untuk pastinya polisi harus cepat-cepat lakukan audit agar nilai pastinya diketahui, kalau kita lihat dari fakta-fakta yang ditemukan polisi termasuk Kadis sendiri mengakui proyeknya belum beres, berarti potensi kerugian negaranya sudah keliatan,” pungkasnya.

Segera Diperiksa

Diberitakan sebelumnya, konsultan pengawas dan dua pejabat di Dinas Pekerjaan Umum Maluku, akan diperiksa polisi pekan depan.

Untuk mengungkapkan aktor dugaan korupsi Jalan Danar-Tetoat, dalam waktu dekat sejumlah pihak akan diperiksa.

Mereka adalah, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Muhijaty Tuanya yangnjuga adalah Kepala Bidang Bina Marga, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Rudy W Tuhumury dan Konsultan Pengawas dari PT Bhakti Persada KSO CV Paschal Konsultan atas nama Andarias A Tronanawowoy.

“Kita sudah layangan panggilan untuk PPK, PPTK dan konsultan pengawas untuk diperiksa di tahap penyidikan pekan depan,” ujar Soumena kepada wartawan di Ambon, Kamis (19/12).

Selanjutnya setelah memeriksa ketiga saksi ini, tambah Soumena, penyidik akan memeriksa Kadis PU Maluku, Ismail Usemahu.

“Kita fokus di dinas dulu, nanti Kadis dijadwalkan setelah pemeriksaan 3 saksi ini dan panggilan sudah dilayangkan,” ujar Soumena

Bukti Terkuak

Bukti dugaan korupsi jalan Danar-Tetoat, satu per satu mulai terkuak. CV Jusren Jaya selaku pemenang lelang pada proyek bernilai Rp7,2 miliar, ternyata hanya tameng.

Perusahaan milik Novi Pattirane itu diduga hanya dipinjam pakai saja oleh pihak lain yang diduga orang dekat mantan Gubernur Maluku, Murad Ismail.

Informasi yang dihimpun Siwalima dari sumber di Ditreskrimsus Polda Maluku, Sabtu (14/12) CV Jusren Jaya dipinjam pakai setelah sejumlah rangkaian pemeriksaan termasuk pemeriksaan Novi Pattirane.

Perusahaannya ini pinjam pakai, yang menang CV Jusren Jaya tapi bukan pemiliknya yang mengerjakan,” ungkap sumber yang namanya enggan dipublikasi.

Sumber mengungkapkan, penyidik telah agendakan untuk pemeriksaan kontraktor yang mengerjakan proyek jalan Danar-Tetoat ini.

Informasi pemeriksaan kontraktor dibenarkan oleh Kasubdit III Tipikor, Kompol Ryan yang dikonfirmasi Siwalima, Minggu (15/12).

Menurutnya, upaya pemanggilan sudah dilakukan kepada kontraktor namun yang bersangkutan mengalami ganguan kesehatan sehingga belum memenuhi panggilan dimaksud.  “Belum diperiksa, infonya masih sakit,” jelas Kasubdit. (S-10)