Polisi: Bukti Korupsi Danar-Tetoat Kuat, Pastikan Ada Kerugian Negara
AMBON, Siwalimanews – Polisi meyakini sudah mengantongi sejumlah bukti dalam kasus korupsi proyek ruas jalan Danar-Tetoat.
Direktur Kriminal Khusus Polda Maluku, Kombes Hujra Soumena memastikan bukti-bukti korupsi yang dikumpulkan polisi pada proyek yang ada di Kabupaten Maluku Tenggara sudah sangat akurat.
Bukti tersebut didukung dengan hasil pemeriksaan lapangan oleh penyidik dan ahli dan ditemukan ada pekerjaan jalan yang tidak dikerjakan alias fiktif. Sehingga dipastikan yang menguras anggaran 7,2 miliar dari APBD Provinsi Maluku tahun 2023 ini ada kerugian negara.
Hal ini diungkapkan Soumena kepada Siwalima melalui telepon selulernya, menanggapi pernyataan Kadis PU Maluku, Ismail Usemahu pada sejumlah media bahwa tidak ada kerugian negara di proyek jalan Danar-Tetoat.
Usemahu beralasan bahwa sesuai hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan yang dikeluarkan Mei 2024, hanya merekomendasikan pengenaan denda keterlambatan yang dikerjakan oleh CV Jasren Jaya.
Baca Juga: DPRD Duga Ada Penimbunan Minyak TanahNamun Soumena menegaskan, pihaknya sementara berkoordinasi dengan BPK untuk proses audit kerugian negara. Bahkan saat ini ahli bangunan sementara melakukan perhitungan kerugian negara.
Soumena mengatakan, pihaknya telah melakukan sejumlah rangkaian penyelidikan hingga penyidikan dimana terdapat bukti permulaan yang cukup di kasus itu.
“Biarkan saja dia ngomong, ahli bangunan sudah mulai kerja hitung kerugian,” ungkap Soumena.
Soumena memastikan, akan bersikap gentle, jika nanti hasil audit menyatakan tidak ada kerugian maka kasus ini akan ditutup, namun sebaliknya jika ada kerugian maka setiap yang terlibat harus pertanggung jawabkan perbuatannya.
“Saya fair, kalau BPK sampaikan tidak ada kerugian saya hentikan kasusnya. Sebaliknya bila dari BPK ada kerugian, maka ada pertanggung jawaban hukum,” tegasnya.
Potensi Kerugian
Terpisah praktisi hukum, Hendri Lusikoy menilai, pernyataan Kadis PU Maluku, Ismail Usemahu bahwa tidak ada kerugian negara dalam proyek jalan Danar-Tetoat, justru berbanding terbalik dengan fakta yang ditemukan tim penyidik di lapangan saat memeriksa fisik proyek tersebut.
Kepada Siwalima melalui telepon selulernya, Minggu (22/12) Lusikoy berpendapat dengan temuan bukti yang cukup, karena ada pekerjaan jalan yang tidak dikerjakan itu berpotensi terjadi kerugian negara.
“Kasusnya sangat berpotensi kerugian negara, kenapa? Ya karena ada spot yang belum dikerjakan. Kalau persentasenya baru selesai 53 persen, berarti ada kurang lebih 47 persen yang belum selesai dikerjakan. Kalau anggarannya sudah cair 100 persen dengan nilai Rp7.2 milliar, berarti yang dikerjakan baru setengah nah setengah ini kemana ini yang jadi potensi kerugian negara, “ungkapnya.
Lusikoy meminta Ditreskrimsus Polda Maluku untuk secepatnya melakukan audit untuk mengetahui berapa besar negara dirugikan pada proyek jalan tersebut.
“Untuk pastinya polisi harus cepat-cepat lakukan audit agar nilai pastinya diketahui, kalau kita lihat dari fakta-fakta yang ditemukan polisi termasuk Kadis sendiri mengakui proyeknya belum beres, berarti potensi kerugian negaranya sudah keliatan,” pungkasnya.
Segera Diperiksa
Diberitakan sebelumnya, konsultan pengawas dan dua pejabat di Dinas Pekerjaan Umum Maluku, akan diperiksa polisi pekan depan.
Untuk mengungkapkan aktor dugaan korupsi Jalan Danar-Tetoat, dalam waktu dekat sejumlah pihak akan diperiksa.
Mereka adalah, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Muhijaty Tuanya yangnjuga adalah Kepala Bidang Bina Marga, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Rudy W Tuhumury dan Konsultan Pengawas dari PT Bhakti Persada KSO CV Paschal Konsultan atas nama Andarias A Tronanawowoy.
“Kita sudah layangan panggilan untuk PPK, PPTK dan konsultan pengawas untuk diperiksa di tahap penyidikan pekan depan,” ujar Soumena kepada wartawan di Ambon, Kamis (19/12).
Selanjutnya setelah memeriksa ketiga saksi ini, tambah Soumena, penyidik akan memeriksa Kadis PU Maluku, Ismail Usemahu.
“Kita fokus di dinas dulu, nanti Kadis dijadwalkan setelah pemeriksaan 3 saksi ini dan panggilan sudah dilayangkan,” ujar Soumena
Bukti Terkuak
Bukti dugaan korupsi jalan Danar-Tetoat, satu per satu mulai terkuak. CV Jusren Jaya selaku pemenang lelang pada proyek bernilai Rp7,2 miliar, ternyata hanya tameng.
Perusahaan milik Novi Pattirane itu diduga hanya dipinjam pakai saja oleh pihak lain yang diduga orang dekat mantan Gubernur Maluku, Murad Ismail.
Informasi yang dihimpun Siwalima dari sumber di Ditreskrimsus Polda Maluku, Sabtu (14/12) CV Jusren Jaya dipinjam pakai setelah sejumlah rangkaian pemeriksaan termasuk pemeriksaan Novi Pattirane.
Perusahaannya ini pinjam pakai, yang menang CV Jusren Jaya tapi bukan pemiliknya yang mengerjakan,” ungkap sumber yang namanya enggan dipublikasi.
Sumber mengungkapkan, penyidik telah agendakan untuk pemeriksaan kontraktor yang mengerjakan proyek jalan Danar-Tetoat ini.
Informasi pemeriksaan kontraktor dibenarkan oleh Kasubdit III Tipikor, Kompol Ryan yang dikonfirmasi Siwalima, Minggu (15/12).
Menurutnya, upaya pemanggilan sudah dilakukan kepada kontraktor namun yang bersangkutan mengalami ganguan kesehatan sehingga belum memenuhi panggilan dimaksud. “Belum diperiksa, infonya masih sakit,” jelas Kasubdit. (S-10)
Tinggalkan Balasan