Polisi Bidik Fahmi Sallatalohy Terkait Sekolah Penerbangan di Passo
AMBON, Siwalimanews – Penyidik Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Maluku saat ini tengah membidik Kadis Pendidikan Kota Ambon, Fahmi Salatalohy terkait dugaan korupsi pada lembaga kursus dan pelatihan (LKP) Sekolah Penerbangan Berdika Pura Nusantara (BPN) Maluku Flight.
LKP Sekolah Penerbangan Berdika Pura Nusantara (BPN) yang beralamat di Jalan Laksadya Leo Watimena Ruko Mega Mas No A1 atau samping SPBU Transit Passo Kecamatan Baguala Kota Ambon itu diduga ilegal dan beroperasi atas persetujuan Kepala Dinas Pendidikan Kota Ambon, Fahmi Sallatalohy.
LKP ini diketahui Ilegal lantaran tidak terdaftar pada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI. Informasi yang dihimpun Siwalima di Polda Maluku, kasus ini sudah naik status dari penyelidikan ke penyidikan.
Sallatalohy sendiri sudah pernah diperiksa di tahap penyelidikan. Sumber itu mengungkapkan kalau kasus yang yang diperkirakan merugikan negara sekitar Rp 8 miliar itu terkuak setelah laporan dari orang tua siswa.
Dalam keterangannya didepan penyidik Ditreskrimsus, sejumlah orang tua siswa meluapkan kekecewaannya lantaran biaya pendidikan yang tinggi tidak menjamin masa depan anaknya.
Baca Juga: Wattimena: Dishub dan Indag Harus Turun Tertibkan PKLPasalnya setelah mengeluarkan biaya pendidikan sebesar lebih dari Rp 60 juta, anak mereka yang menjalani pendidikan di LKP BPN hanya ditempatkan di gudang bandara.
Pasca mendapat laporan penyidik langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan dengan memeriksa beberapa saksi termasuk Sallatalohy.
Dari hasil penyelidikan, penyidik mempunyai cukup bukti kemudian menaikan status kasus ke tahap penyidikan. “Kasusnya sudah tahap penyidikan,” ungkap Direskrimsus Polda Maluku, Kombes Eko Santoso kepada wartawan di Ambon Kamis (3/6).
Dikatakanya, saat ini penyidik sementara mengagendakan pemeriksaan kembali Kadis Pendidikan setelah kasusnya naik ke penyidikan. “Kadis masih keluar kota, setelah kembali baru kita agendakan untuk pemeriksaan,”pungkasnya.
Untuk diketahui, LKP Sekolah Penerbangan BPN Maluku Flight diketahui mulai beroperasi berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan kota Ambon No.85 tanggal 8 November 2012
Pada tahun 2015 sampai 2019, LKP tersebut dinyatakan tutup lantaran SK Kepala Dinas Kota Ambon tentang ijin operasional tidak diperpanjang. Namun 2019 ijin perpanjangan baru ditandatangani kembali Kadis Pendidikan Fahmi Sallatalohy, sayangnya ijin yang diberikan tanpa ada disertai berita acara. Ironinya, Sallatalohy menandatangani ijazah para siswa 2020, padahal ijazah berlaku untuk sekolah formal. Sedangkan yang namanya lembaga kursus hanya berupa sertifikat uji kompetisi.
Sallatalohy diketahui menjabat Kadis Pendidikan Kota Ambon pada 29 Desember 2017. Penyerahan kewenangan SMA/SMK ke provinsi dari kabupaten dan kota juga pada 2017. (S-45)
Tinggalkan Balasan