AMBON, Siwalimanews –  Polres Seram Bagian Ba­rat ber­hasil mengungkap kasus pembu­nuhan yang terjadi di Desa Kamal, Kecamatan Kairatu Barat, 3 Maret 2025.

Insiden ini awalnya di­duga se­bagai kecelakaan lalu lintas, na­mun setelah penyelidikan men­dalam, polisi memastikan bahwa korban Frenchy Patrouw alias Teteka (25), tewas akibat tindak kekerasan.

Kapolres SBB AKBP Den­nie Andreas Dhar­ma­wan dalam rilis yang dite­rima Siwalima, Sabtu (8/3) mengungkapkan, kasus ini terungkap setelah pihaknya melaku­kan pemeriksaan terhadap 15 saksi, serta ha­sil autopsi yang dilakukan di RSUD Piru.

Kata Kapolres, hasil autopsi yang keluar tiga hari setelah pemeriksaan membuktikan bahwa korban meninggal bukan karena kecelakaan, melainkan akibat kekerasan yang dialaminya.

“Setelah melakukan penyelidikan yang komprehensif dan profesional, kami memastikan bahwa korban FP alias ‘Teteka’ tewas bukan karena kecelakaan lalu lintas, tetapi akibat pembunuhan dan/atau kekerasan bersama yang mengakibatkan kematian seseorang,” terangnya.

Baca Juga: Kejari SBT Tahan Tersangka Korupsi ADD

Dikatakan, pihaknya telah mene­-tapkan lima tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah WM (25), CT (25), DM (21), YN (20), dan JS (19).

Penetapan status tersangka dilakukan pada 7 Maret 2025. Motif dibalik pembunuhan ini diduga adalah dendam.

“Lima orang tersangka sudah ditetapkan tadi malam. Latar belakang pembunuhan ini adalah dendam. Namun, penyelidikan masih terus dikembangkan, dan tidak menutup kemungkinan adanya pemeriksaan lebih lanjut jika ditemukan fakta baru,” tegas Kapolres.

Kapolres menambahkan, para tersangka dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, atau Pasal 170 ayat 2 ke-3 KUHP ten­-tang pengeroyokan yang meng­akibatkan kematian, serta Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang pengania­yaan yang berujung kematian, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Mereka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Di akhir pernyataannya, Kapolres SBB mengapresiasi masyarakat yang tetap menjaga keamanan dan ketertiban di wilayahnya, serta mempercayakan penanganan kasus ini kepada pihak kepolisian.

“Saya mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang tetap tenang dan menjaga situasi keamanan. Kami memastikan bahwa Polri akan menangani kasus ini sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya. (S-25)