NAMLEA, Siwalimanews – Kapolres Pulau Buru, AKBP Sulastri Sukijan membeberkan modus operandi pencurian tiang Alif Kubah Masjid berlafal Allah dalam bahasa arab yang dilakukan tersangka Amin Gay

Tiang Alif Kubah Masjid yang terbuat dari emes seberat 2,6 Kg itu dicuri tersangka AG dengan menggunakan alat terdiri dari :2 buah tangga yang terbuat dari kayu dengan ukuran tinggi tangga 5,18 meter

” Tangga tingginya 3 meter, serta tali nilon warna hijau, dan kayu panjang berukuran 5 meter yang di ujungnya dipakukan besi sebagai pengait,” jelas Kapolres dalam keterangan persnya kepada wartawan di Mapolres Buru, Senin (11/3).

Kata Kapolres, awalnya tersangka mengambil tali nilon yang berada di kamar belakang dan menyisipkannya di dalam celana. Kemudian tersangka memikul tangga yang panjangnya 5,18 meter yang diletakkan di samping rumah.

Setelah itu tersangka berjalan menuju ke tangga talud kemudian tersangka kembali ke rumah dan mengambil tangga kecil berukuran 3 meter dan kayu panjang berukuran 5 meter.

Baca Juga: Ratusan Balita Peroleh Makanan Tambahan

Kemudian tersangka turun ke dalam air sambil mendorong 2 tangga dan kayu yang sudah dirancang tersebut, dan berjalan menyusuri air sampai di pohon mangga dekat belakang mesjid.

Tersangka pun naik mengikuti anak tangga di dalam air dan menarik tangga dan kayu yang sudah dirancang tersebut.

kemudian tersangka mulai memikul tangga yang panjangnya 5 meter masuk ke dalam mesjid melalui pintu belakang mesjid.

Tersang kembali lagi mengangkat tangga yang panjangnya meter kembali ke dalam mesjid.

Setelah itu tersangka mulai menaikan tangga yangpanjangnya 5 meter pada tembok samping bagian luar mimbar masjid.

Selanjutnya sangka menaikan tangga yang panjangnya 3 meter ke atas tembok mimbar bagian luar,dan kemudian tersangka turun dan mengambil kayu yang sudah dirancang tersebut diatas mimbar.

Berikutnya, tersangka berdiri diatas mimbar dan menaikan kayu yang sudah dirancang keatas masjid, diikuti dengan tangga 3 meter.

Selanjutnya tersangka mulai memanjat tembok masjid. Setelah di atas masjid, tersangka naik ke kuba masjid kemudian tersangka mendirikan tangga berukuran 3 meter tersebut disamping kubah. Tersangka membuka tali dan mengikat tangga tersebut.

Tersangka lalu berjalan melingkari kubah dan mengikat tali di pipa yang menonjol di tembok kubah masjid.

Setelah itu tersangka mendirikan kayu yang sudah dirancang sebagai pengait tersebut di kubah

Kemudian tersangka naik diatas tangga setelah tiba di ujung tangga, tersangka ambil dan angkat kayu yang dirancang tersebut serta mengaitkan besi tersebut di tiang Alif.

Setelah terkait, tersangka tarik kayu tersebut sebanyak 3 kali hingga tiang alif jatuh di atap seng masjid hingga lafal Allah yang terbuat dari emas patah dari tiang alif, sehingga jatuh mengenai atap seng.

Sesudah itu tersangka turun dari tangga dan membuka tali yang diikat pada tangga, kemudian tersangka melempar tali ke bawah, setelah itu tangga dan kayu yang dirancang tersebut ke tanah.

Berikutnya tersangka turun dari kubah masjid dan berjalan pada atap seng dan mengambil tiang Alif kubah masjid berlafal Allah dalam bahasa arab yang terbuat dari emes seberat 2,6 kg, yang sudah terletak dicatas atap seng.

Kemudian tersangka turun dari atas masjid sambil memegang kubah emas tersebut.

Setelah itu tangga dan kayu yang tersangka pikul dan berjalan melewati pagar belakang dan membuang tangga dan kayu di kali.

Berikutnya tersangka berjalan mengikuti talud kali dan membuang tiang alif di semak-semak samping talud tepatnya di dalam semak-semak pohon Tebu air.

Kemudian tersangka melanjutkan perjalanan karena tersangka melihat emas tersebut sudah rusak, sehingga tersangka mematahkan lafal Allah dalam bahasa arab yang terbuat dari emes menjadi lima bagian.

Kemudian tersangka membuka BUUF (penutup wajah) yang sebelumnya tersangka kenakan dan mengisi sebagian emas tersebut di dalam BUUF (penutup wajah).

Kata Kapolres, selanjutnya tersangka berjalan menujurumah tersangka, sesampainya tersangka di rumah ia berjalan ke samping rumah dan menyimpan emas yang ditaruh dalam BUUF didalam air dekat pohon nipa.

Setelah itu tersangka berjalan ke pantai dan menanam sebagian sisa emas tersebut di pasir samping pantai, tepatnya di bawah pohon Baru,dan di bawah pohon tikar dan ia kembali lagi ke rumah.

Kapolres menambahkan, tersangka AG kini meringkuk di tahanan Mapolres dan terancam hukuman 7-9 tahun penjara. Ia disangkakan melakukan pencurian dengan pemberatan, melanggar pasal 363 ayat (1) ke 5e KUHP.(S-15)