DOBO, Siwalimanews –  Aparat kepolisian Polres Kepulauan Aru mengamankan Mezak Gardjalay alias Angki, pelaku penikaman terhadap warga pemuda kompleks Dok RT 004/RW 002 Kelurahan Galay Dubu, Kecamatan Pulau-pulau Aru, Yermias Rado alias Rivaldo, Minggu (9/2).

Pelaku berhasil diamankan setelah pihak keluarga korban melaporkan peristiwa tersebut kepada aparat kepolisian.

Kapolres Kepulauan Aru, AKBP. Dwi Bachtiar Rivai, dalam press rilis, Senin (10/2) di Mapolres Aru, menjelaskan kronologis kejadian tersebut.

Menindaklanjuti Laporan Polisi Nomor: LP /B/26 /II / 2028 / SPKT. RESKRIM POLRES KEP. ARU / POLDA MALUKU, Tanggal 09 Februari 2025:

Surat Perintah Penyidikan Nomor : SP. SIDIK / 8 / II / RES.1.6 / 2025 / Reskrim, tanggal 09 Februari 2025.

Baca Juga: Polisi Diminta Tindaklanjuti Putusan Praperadilan

Dikatakan, pada hari Minggu (9/2), sekitar pukul 02.25 wit saksi, Yohanis Rado Alias Sony bersama korban, sedang melakukan perjalanan menggunakan sepeda motor menuju ke Penginapan Gloria.

Kemudian, sekitar pukul 02.30 wit saksi dan korban berpapasan dengan tersangka dan korban sempat meneriaki tersangka dengan teriakan “woee” sambil menatap tersangka.

“Tersangka yang pada saat itu diduga dalam keadaan mabuk merasa tersinggung dan sakit hati terhadap korban Kemudian langsung mengejar saksi dan korban sampai di depan Studio Foto Trifena, dan di tempat tersebut tersangka tersangka sempat melakukan penikaman terhadap korban,” jelas Kapolres.

Namun, korban sempat menghindar kemudian saksi dan korban melarikan diri, namun tersangka tetap mengejar.

Hingga sampai di tempat kejadian yaitu di depan Toko Anda, tersangka kembali melakukan penikaman terhadap korban untuk kedua kalinya yang mengenai pelipis bagian kiri korban hingga pisau tertancap dan tidak bisa dicabut.

Dengan adanya kejadian tersebut kemudian korban dibawa ke rumah sakit untuk dilakukan tindakan medis.

Namun, Minggu (9/2), sekitar pukul 15.05 wit korban meninggal dunia di RSUD Cendrawasih Dobo.

Kapolres menambahkan, modus operandi yakni tersangka setiap keluar rumah membawa sajam berupa pisau dapur dengan tujuan untuk dipergunakan melakukan penganiayaan jika ada permasalahan dengan orang lain.

Sehingga disimpulkan, bahwa benar tersangka melakukan tindak pidana dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain.

Atas perbuatan tersangka, dikenakan pasal 340 KUHPidana Subsider pasal 338 KUHPidana dan  pasal 351 ayat (3) KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun.

Jaga Kamtibmas

Pasca kejadian penusukan oleh pelaku yang mengakibatkan korban meninggal dunia,  sempat membuat kondisi Kamtibmas kota Dobo khususnya di kawasan besi tua dan rombengan di Kelurahan Siwalima tegang akhirnya kini kembali kondusif.

Kapolres mengatakan, pasca kejadian tersebut kedua belah pihak sudah dipertemukan dan sama-sama sepakat menjaga kondisi kondisi keamanan dan ketertiban di Kota Dobo. “Masing-masing tokoh dari kedua belah pihak telah bersepakat tetap menjaga kondisi keamanan dan ketertiban khususnya dalam Kota Dobo, dimana kedua belah pihak sepakati bahwa ini adalah permasalahan orang per orang bukan suku persuku atau lainnya dan sudah di tangani sebaik-baiknyam” katanya.

Sementara itu, dari pantauan di lapangan terlihat sejumlah personil polres Kepulauan Aru di bantu anggota Koramil 1503-03 tetap siaga menjaga pada lokasi yang dianggap rawan.

Terlihat pula pengawalan oleh patwal Polres Kepulauan Aru  perja­lanan proses pemakaman korban di TPU kilo meter 7 desa Durjela. (S-11)