AMBON, Siwalimanews – Tim Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus berencana akan kembali melakukan pemeriksaan fisik terhadap proyek jalan Danar-Tetoat di Kabupaten Maluku Teng­gara pada pekan depan.

“Rencana minggu depan peme­riksaan fisik ke Malra,” jelas Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Maluku melalui Ps. KAUR Penum Subbid Penmas Bidhumas Polda Maluku, AKP Melda Haurissa kepada Siwalima saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp pada Kamis (27/2).

Haurissa juga mengaku dalam waktu dekat ini belum ada peme­riksaan lanjutan.

“Sementara belum ada peme­riksaan lain. karena rencana mi­nggu depan Tim Penyidik Ditres­krimsus Polda Maluku akan mela­kukan pemeriksaan fisik ke Malra,” ujar Haurissa.

Untuk diketahui, sejak bulan Desember 2024 lalu, penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku kala itu dipimpin oleh Kombes Hujra Soumena telah menaikan status kasus ini dari penyelidikan ke penyidikan.

Baca Juga: Gubernur Minta Tunda Bayar Hutang SMI Era Murad, Itu Langkah Cerdas

Bahkan pihak penyidik telah turun ke Kabupaten Malra bersama ahli konstruksi memeriksa proyek jalan Danar-Tetoat dan menemu­kan bukti-bukti adanya dugaan tindakan perbuatan melawan hukum yang berpotensi merugikan negara.

Usemahu Digarap

Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Maluku, Ismail Usemahu diperiksa penyidik Subdit III Ditreskrimsus Polda Maluku pada Rabu (26/2).

Mantan Kepala Badan Penang­gulangan Bencana Daerah Maluku ini diperiksa terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek Jalan Danar-Tetoat Kabupaten Maluku Tenggara.

Untuk kedua kalinya Usemahu diperiksa polisi, sebelumnya dia diperiksa pada 8 Desember 2024 lalu. Sedianya Usemahu diperik­sa Rabu (4/12) lalu bersama bendahara Eden Liklikwatil dan ketua tim peneliti pelaksana kontrak, Richard Sopamena, namun mangkir dengan alasan masih di luar daerah.

“Pemeriksaan masih berlanjut, kami akan kembali setelah makan siang,” ujar pengacara Usemahu, Bachtiar Marasabessy kepada wartawan.

Sebagai kuasa pengguna anggaran, Usemahu dinilai mengetahui proyek jalan yang menelan anggaran daerah sebesar Rp7.2 miliar.

Selama tiga hari melakukan pengecekan fisik dengan menggandeng ahli konstruksi, polisi berhasil menemukan sejumlah sumber masalah di proses jalan tersebut.

Fakta yang ditemukan yaitu, terdapat dua spot jalan dengan panjang 2 kilometer yang sama sekali tidak tersentuh pekerjaan alias fiktif.

Selain itu, ada spot lain yang dikerjakan namun diluar dari tenggang waktu kontrak yang diterapkan, sehingga spot tersebut masuk dalam kategori bermasalah

Berdasarkan informasi yang diperoleh Siwalima di polisi, Rabu (12/2) pemeriksaan terhadap Usemahu akan dilakukan setelah pemeriksaan saksi-saksi terkait lainnya.

Pemeriksaan ini dilakukan untuk mengumpulkan bukti-bukti kasus Jalan Danar-Tetoat untuk selanjutnya diaudit BPK RI.

Sementara itu informasi yang diperoleh Siwalima Kadis PUPR pasti diperiksa, saat ini kami masih menggali informasi dari bawah terlebih dahulu kontraktor, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), serta konsultan sudah diperiksa,” ujar sumber kepada Siwalima di Ambon, Rabu (12/2).

Polda Maluku juga masih memerlukan pemeriksaan tambahan sebelum merampungkan dokumen untuk diajukan ke Badan Pemeriksa Keuangan guna perhitungan kerugian negara.

Sumber menegaskan, bahwa pemanggilan Kadis PUPR akan dilakukan setelah seluruh saksi lainnya diperiksa, sementara audit perhitungan kerugian negara baru akan diajukan ke BPK setelah proses pemeriksaan rampung.

Sumber memastikan bahwa penyelidikan akan terus berlanjut hingga seluruh pihak terkait diperiksa dan perhitungan kerugian negara selesai dilakukan.

Terkait hal itu, Kaur Penum lBidhumas Polda Maluku, AKP. Melda Haurissa, mengatakan bahwa pemeriksaan terhadap saksi-saksi lain masih berlangsung sebelum memanggil Kepala Dinas PUPR Provinsi Maluku.

“Untuk Jalan Danar-Tetoat, sudah kita periksa lima orang dari Pokja, tim peneliti kontrak, penyedia, serta dua konsultan pengawasan. Pemeriksaan saksi lain masih berjalan. Kadis PUPR akan dipanggil setelah semua saksi lainnya diperiksa,” ujar Melda kepada Siwalima di Polda Maluku, Tantui, Rabu (12/2).

Selain itu, terkait audit perhitungan kerugian negara dari Badan BPK juga masih menunggu penyelesaian seluruh pemeriksaan saksi. Setelah seluruh tahapan pemeriksaan rampung, dokumen baru akan diajukan ke BPK untuk perhitungan kerugian negara.

Polda Maluku memastikan penyelidikan kasus ini akan terus berjalan hingga seluruh pihak yang terlibat diperiksa dan proses perhitungan kerugian negara selesai dilakukan

Akui Teken SPM

Saat dicegat wartawan, Usemahu mengakui dirinya diperiksa terkait kasus jalan Danar-Tetoat Kabupaten Malra.

“Iya masih lanjut ya,” ujar Usemahu sembari meninggalkan Mako Krimsus.

Usemahu mengatakan, permintaan pembayaran dilakukan pada Desember 2023 saat dirinya sudah menjabat sebagai Kadis PU menggantikan Muhamat Marasabessy.

Usemahu juga tidak menapik bahwa dirinya yang menandatangani surat perintah membayar 100 persen di proyek tersebut.

“Saya jabat kadis itu di November 2023, dan proses pengajuan pembayaran ada di bulan Desember, dan saya lakukan penandatangan pencairan saat itu,” rinci Usemahu.

Menurutnya, penandatanganan pencairan dilakukan atas berita acara yang disodorkan bawahannya.

“Selaku PA saya disodorkan berita acara pembayaran 100 persen, kebetulan di Desember itu batas waktu pengajuan SPM untuk pembayaran. Saya itu berdasarkan proses dari bawah, ada konsultan, kontraktor, PPK dan PPTK,” ungkapnya.

Ditanya soal apakah dirinya mengetahui bahwa proyek tersebut baru mencapai 50 persen namun pencairannya sudah 100 persen. Kadis mengaku tidak tahu.

“Saya tahunya sudah 100 persen berdasarkan berita acara yang disodorkan ke saya,” tandasnya.

Usemahu menambahkan, tidak sempat melakukan on the spot terlebih dahulu sebelum menyetujui permintaan bayar.

“Loh kan diajukan pada batas waktu pengajuan pembayaran, jadi tidak sempat on the spot. Saya lakukan penandatangan dari bawah sodorkan berita acara 100 persen,“ tegasnya lagi. (S-25)