AMBON, Siwalimanews – Masuknya nama Hervie Rehatta yang merupakan anak dari Raja Negeri Soya saat ini sebagai calon raja menggantikan sang ayah dianggap tak memenuhi syarat untuk ikut dalam proses pencalonan.

Bahkan pengusulan Hervie oleh ayahnya, dinilai melanggar Peraturan Negeri Soya maupun maupun Perda Kota Ambon Nomor: 08 dan Nomor: 10 tahun 2017.

Alhasil dari 9 anggota Saniri Negeri Soya, 5 diantaranya mendukung pengusulan Hervie Rehatta sebagai calon Raja Soya menggantikan ayahnya dan  4 anggota saniri negeri lainnya, menolak pengusulan tersebut. Tarik ulur penentuan Raja Soya ini, kemudian dibawah ke DPRD Kota Ambon.

Komisi I DPRD Kota Ambon pada, Jumat (17/11), menggelar rapat dengar pendapat terkait polimik pengusulan calon raja tersebut. Rapat yang berlangsung di ruang paripurna Baileo Rakyat Belakang Soya itu, dipimpin Ketua Komisi I, Jafry Taihuttu.

Usai rapat, Taihuttu kepada wartawan menjelaskan, bahwa problem di Negeri Soya ada pada Saniri dan mata rumah. Untuk itu, proses ini akan tetap dikembalikan ke negeri dan Komisi berharap, saniri negeri hanya akan mengusulkan satu nama calon.

Baca Juga: DPRD: GB Bingkai Kehidupan Bagi Masyarakat Buru

“Peraturan negeri itu punya tiga legitimasi yaitu kultur, administrasi dan regulasi. Kultur itu ada pada negeri, legitimasi ada pada rapat saniri dan mata rumah untuk memilih dan menentukan siapa calon raja yang akan diusulkan,” tutur Jafri.

Namun kata Jafri, dalam rapat-rapat itu juga harus lengkap dan jelas, baik secara administrasi maupun mekanismenya, sehingga proses pengambilan keputusannya pun berjalan secara baik.

“Yang tahu siapa yang bisa diusulkan jadi raja itu kan mereka sendiri, bukan orang luar, bukan DPRD atau yang lainnya. Oleh karena itu, kita kembalikan ke negeri untuk lakukan rapat mata rumah guna memferifikasi di saniri dan dilanjutkan ke pemkot,” jelas Jafri.

Terkait dinamika yang terjadi Jafri menilai, itu merupakan hal biasa dalam proses seperti ini, namun yang terpenting, ketika ini dikembalikan ke negeri, maka dijalankan sesuai mekanisme.

“Jadi dinamika itu biasa. Jadi kembali dan lakukan rapat mata rumah sesuai mekanisme yang dibuktikan dengan berita acara dan lainnya, bahwa itu dilakukan sesuai mekanisme. Apapun modelnya nanti, entah itu voting atau musyawarah, itu harus dibuktikan dengan berita acara,” tegas Jafri.(S-25)