Polda Maluku Ungkap TPPO di Malteng, 3 Pelaku Diamankan
AMBON, Siwakimanews – Polda Maluku melalui Unit Resmob Ditreskrimum, berhasil mengungkap kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang yang terjadi Kota Masohi, Kabupaten Maluku Tengah, Rabu (8/1).
Kasus dugaan TPPO ini berhasil diungkap pada tempat hiburan Diamond Billiar & Karaoke yang berlokasi di Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Namaleo, Kecamatan Kota Masohi, Kabupaten Maluku Tengah.
Dari pengungkapan kasus ini, tim berhasil mengamankan tiga terduga pelaku yang merupakan pengelola tempat hiburan tersebut. Ketiga terduga pelaku yang diamankan di Mako Ditreskrimum Polda Maluku di kota Ambon masing-masing berinisial RAR (23), AW (36), dan BI (40).
Ketiga terduga pelaku diamankan berdasarkan Surat Perintah: Sprin/01/I/RES.1.24./2025, tanggal 2 Januari 2025, dan Laporan Polisi Nomor: LP/A/1/I/2025/SPKT.DITKRIMUM/POLDA MALUKU, tanggal 9 Januari 2025.
Kabid Humas Polda Maluku Kombes Areis Aminnulla dalam rilisnya kepada wartawan, Jumat (10/1), menjelaskan, pengungkapan kasus berawal saat Kanit Resmob bersama anggota berangkat dari Kota Ambon menuju Maluku Tengah.
Baca Juga: Besok, KPU Maluku Tetapkan Gubernur dan Wakil Gubernur TerpilihSaat tiba, anggota unit Resmob kemudian melakukan penyelidikan lokasi yang diduga menjadi tempat mempekerjakan anak di bawah umur, yaitu Daimond Billiar & Karaoke.
Ketika melakukan pemeriksaan pada tempat usaha itu, tim penyelidik menemukan dua anak dibawah umur yang dipekerjakan di tempat hiburan tersebut. Kedua anak itu berinisial DIP (15) dan MR (16).
“Tim Resmob kemudian mengamankan dua orang korban dan tiga orang yang berperan sebagai pemilik tempat kerja, penanggung jawab di tempat kerja, serta perekrut kedua korban,” tulis Kombes Areis.
Menurut Kombes Areis, saat ini dua korban dan tiga terduga pelaku, telah diamankan dan dibawah ke Mako Ditreskrimum untuk dilakukan proses lebih lanjut.
“Ketiga pelaku sementara telah diamankan, dan kasus TPPO ini masih terus dalam penyelidikan,” tutup Kombes Areis.(S-10)
Tinggalkan Balasan