AMBON, Siwalimanews – Polda Maluku bersama Dinas Kesehatan Maluku, PT Angkasa Pura serta perserikatan trevel Ambon duduk bersama membahas kasus pemalsuan dokumen rapid test antigen dan gonose, Kamis (3/6).

Rapat yang digelar di Rupattama Polda Maluku itu dipimpin Direktur Binmas Polda Maluku, Kombes Andy Ervyn, didampingi Direktur Reskrimum Kombes Sih Harno, bertujuan untuk mengantisipasi kasus yang menggegerkan jagat Kota Ambon tidak terjadi lagi.

Dalam rapat itu, Direktur Binmas mengungkapkan, mewabahnya pandemi Covid-19, khususnya di Maluku sudah berlangsung selama setahun. Untuk itu ia minta adanya saling kerjasama, dalam upaya pencegahan virus mematikan tersebut.

“Dengan kondisi yang seperti ini, kita harus saling memberikan informasi dan bertukar pikiran guna bersama-sama mencegah penularan Covid-19 di wilayah Maluku, khususnya di Kota Ambon,” pintanya.

Ditempat yang sama Direskrimum Polda Maluku Kombes Sih Harno berharap,  kasus pemalsuan surat keterangan rapid test untuk pelaku perjalanan tidak terulang lagi.

Baca Juga: Kapolri Minta Penguatan Transformasi Menuju Polri Presisi

Menurutnya, perbuatan yang dilakukan sejumlah oknum petugas yang kini sudah diamankan sangat berisiko tinggi terhadap keselamatan warga lainnya.

“Saat ini telah diamankan enam orang tersangka dari kasus pemalsuan surat rapid tes antigen dan genose. Jika masih ada lagi kasus serupa, maka kami tidak segan untuk menindak secara tegas,” tegansya.

Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Dinas Kesehatan Maluku, Daud Samal, mengaku, terdapat beberapa travel yang sebelum mengeluarkan tiket, baik perjalanan udara maupun laut, akan menanyakan surat keterangan antigen. Hal tersebut yang menjadi potensi tindakan kriminal berupa surat keterangan palsu.

“Ada juga yang tidak menanyakan surat keterangan antigen sebelum memberikan tiket. Ini harus ditindak tegas,” pintanya.

Dirinya mendukung Polda Maluku dan siap bersama sama memberantas Covid-19, termasuk oknum-oknum yang memanfaatkan kondisi pandemi untuk meraup untung dengan cara tidak terpuji. (S-45)