AMBON, Siwalimanews – Polda Maluku mengakui, telah menahan tiga oknum polisi yang diduga menjadi  calo casis Bin­tara Polri Polda Maluku tahun 2023.

Menurut Kabid Humas Polda Maluku, Kombes M Roem Ohoi­rat membenarkan tiga oknum polisi tersebut telah menjalani proses pemeriksaan di Propam dan ditahan.

“Iya benar, sudah jalani pemeriksaan dan ditahan,” je­lasnya singkat kepada Siwalima melalui telepon selulernya, Selasa (25/7).

Untuk diketahui ketiga oknum polisi tersebut masing-masing berinisial D berpangkat AKP, Ipda B. keduanya masuk dalam panitia penerimaan casis. Selan­jutnya  Bripka N berperan seba­gai calo

Kasus ini terbongkar setelah, 11 casis yang diiming-iming akan lulus dalam seleksi bintara Polri, harus kandas alias tidak lulus.

Baca Juga: Tersangka Korupsi, Komisioner KPU Aru Harus Jalani Kode Etik

Orang tua seorang casis yang merasa jadi korban penipuan, kepada Siwalima mengaku, sangat kecewa dan marah lantaran anaknya tidak lulus, padahal sudah memberikan sejumlah uang yang diminta.

“Lantaran anak-anak kami yang dijanjikan lolos seleksi sebab sudah bayar Rp250 juta, ternyata saat pengumuman akhir anak kami dinyatakan tidak lulus, karena anak kami tidak lulus, maka kami mulai buka suara ungkap praktek percaloaan ini,” ujar salah satu orang tua casis yang jadi korban penipuan ketiga oknum anggota Polri ini yang enggan menyebutkan namanya, Senin (24/7).

Orang tua korban ini mengaku, bukan hanya dia dan anaknya yang menjadi korban dari penipuan ketiga polisi ini, ternyata ada juga casis yang lainnya.

Lantaran keberatan dari orabg tua casis itu, Kapolda Maluku, Lotharia Latif, langsung memerintahkan Karo Provesi dan Pengamanan, untuk memeriksa tiga oknum yang diduga terlibat.

Dari pemeriksaan diketahui modus dan peran dari AKP D, Ipda B dan Bripka N.

Berikan Sanksi Tegas

Akademisi Hukum Unidar Rauf Pellu mengecam keras tindakan oknum-oknum polri yang menya­lahgunakan kewenangan dengan memungut biaya yang sangat besar dari calon siswa Bintara Polri dengan iming-iming akan lolos dalam seleksi.

Kata Pellu, sanksi terhadap tiga oknum Polda Maluku tersebut, bukan saja soal kode etik saja karena itu tidak memberikan efek jera, tetapi praktek suap yang masuk unsur pidana harus juga diproses hukum.

“Sanksi kode etik saja itu tidak cukup, karena ini sudah rana pungli dan suap sehingga harus juga dipro­ses pidananya. Karena ini memalukan institusi kepolisian,” ungkap Pellu saat diwawancarai Siwalima melalui telepon selulernya, Senin (24/7).

Pellu menyayangkan praktek demikian yang masih dilakoni oknum-oknum polisi, disaat Kapolri terus berbenah dan memperbaiki citra kepolisian guna meningkatkan kepercayaan masyarakat.

“Kapolri maupun pak Kapolda dalam setiap kesempatan menegas­kan bahwa penerimaan casis itu gratisi tidak pungut biaya. Itu berarti mengapa harus ada calo, dan calo juga anggota polisi sendiri. Ini sangat memalukan institusi kepo­lisian,” tegasnya.

Pellu menegaskan, perilaku ok­num-oknum polisi yang terlibat suap dalam penerimaan casis Polri tidak bisa ditoleriri dan Kapolda harus memberikan sanksi tegas tidak saja pelanggaran kode etik, tetapi unsur pidana suap harus juga diproses.

Dia menambahkan, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan, masuk polisi semuanya gratis yang punya kemampuan dan prestasi karena seleksi penerimaan terpadu. Calon anggota Polri tahun 2023 dengan menggunakan prinsip bersih, transparan, akuntabel, humanis serta cleer and clean.

“Ini yang harus menjadi perhatian serius anggota Polisi di Maluku,” tegasnya.(S-05)