Pokja & Kontraktor akan Diperiksa Anggaran tak Sesuai
AMBON , Siwalimanews – Penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku akan memeriksa pokja dan kontraktor, terkait korupsi DAK Tahun 2023 di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Maluku.
Pasalnya, penyidik menemukan dana sebesar Rp4,6 miliar dari total Rp206 miliar untuk pembangunan SLB, tidak sama dan sesuai yang diajukan ke Kementerian Pendidikan.
Direktur Reskrimsus Hujra Soumena memastikan akan segera memanggil penyidik untuk memeriksa pokja dan kontraktor dalam waktu dekat.
Pasalnya, penyidik menemukan dana sebesar Rp4,6 miliar dari total Rp206 miliar untuk pembangunan SLB tidak sama dan sesuai dengan dana yang diajukan ke Kementerian Pendidikan.
“Hasil sementara itu anggaran sebesar Rp206 milliar pekerjaan fisik untuk SMA, SMK dan SLB. Kalau SLB itu 4.6 miliar. Nah anggaran ini tidak sama dengan data yang diajukan ke kementerian, jadi ini yang kita kejar juga data yang benar yang mana,” tandasnya kepada Siwalima di Ambon, pekan kemarin.
Baca Juga: Lima Bom Temuan Masyarakat DimusnahkanKarena itu, lanjut Soumena, penyidik akan memeriksa kontraktor maupun pokja untuk mengetahui secara pasti total proyek yang dikerjakan di Dinas PK Provinsi Maluku.
“Sementara kita agendakan untuk pemerikasaan, perencana dan Pokja kita panggil sehingga kita tahu total yang dikerjakan berapa banyak,” ujarnya.
Disinggung soal ada bekingan orang kuat dalam kasus ini, Soumena mengaku tak gentar dan akan penjarakan siapa saja yang terlibat.
“Siapapun dibelakang saya tidak peduli, saya akan tersangkakan yang terlibat jika ada unsur pidananya, tapi sebaliknya ketika tidak ditemukan unsur pidana ya saya secara gentle sampaikan tidak ada,” tegasnya.
HMI Dukung
Himpunan Mahasiswa Islam Cabang Ambon, mendorong dan mendukung penuh penegak hukum yang dilakukan penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku.
Kasus yang diduga melibatkan para pejabat di lingkup Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku itu harus tuntas.
Permintaan ini disampaikan Ketua Bidang Pembinaan Aparatur Organisasi HMI Cabang Ambon, Rama Keliangin kepada Siwalima melalui telepon selulernya, Kamis (31/10).
Menurutnya, pemanggilan dan pemeriksaan yang dilakukan Ditreskrimsus Polda Maluku kepada Kepala Dinas P&K Maluku Insun Sangadji dan Anisah, selaku Kabid SMK patut diberikan apresiasi, dan perlu terus didorong agar semua pihak yang ikut terindikasi juga segera dipanggil dan diperiksa.
Kata dia, alokasi DAK tahun 2023 yang bersumber dari APBN lewat Kementerian Pendidikan dan dikelola langsung Dinas P & K Maluku sebesar Rp164 miliar.
“Apresiasi bagi Ditreskrimsus Polda Maluku yang melakukan pemeriksaan atas dugaan penyelewengan anggaran penugasan dan perabotan pembangunan/rehab laboratorium Kimia, Fisika, Bahasa dan Komputer pada jenjang SMA/SMK, yang diduga melibatkan petinggi di dinas tersebut itu sangat besar,” ujarnya.
Dengan demikian, lanjut Keliangin, ini harus dituntaskan sehingga para pejabat yang dengan modus korupsi untuk memperkaya diri dan kelompok itu bisa mendapatkan efek jera.
“Bagaimana anak anak Maluku mau cerdas, sementara pemerintahan yang seharusnya memberikan mereka kecerdasan melalui pendidikan yang baik, malah mengebiri hak warga dan anak anak ini melalui modus memperkaya diri mereka,” kecamnya.
Dia menambahkan, HMI Cabang Ambon akan terus mendorong dan mendukung pihak penegak hukum memberantas semua kasus dugaan korupsi di Provinsi Maluku.
“Sikap HMI Cabang Ambon jelas, menjadi kontrol sosial terhadap segala bentuk kebijakan pemerintah di Kota Ambon dan Provinsi Maluku, yang dianggap merugikan masyarakat serta memperlambat pembangunan di Provinsi Maluku,” ujarnya.
Langkah Tepat
Akademisi Hukum Unidar Rauf Pellu mengatakan, pengelolaan pendidikan di Maluku harus terbebas dari kepentingan apapun yang menguntungkan oknum-oknum pejabat di lingkungan Dinas PK Maluku.
Menurutnya, jika dunia pendidikan dipenuhi dengan praktek-praktek dugaan korupsi maka dipastikan mutu dan kualitas pendidikan tidak akan maju.
“Sangat disayang jika anggaran yang dialokasikan untuk pembangunan infrastruktur pendidikan disalahgunakan untuk kepentingan tertentu,” ujar Pellu kepada Siwalima melalui telepon selulernya, Rabu (30/10).
Karenanya pengusutan penggunaan DAK pada Dinas Pendidikan kata Pellu merupakan langkah tepat guna mengungkap dugaan korupsi tersebut.
Ditreskrimsus Polda Maluku lanjut Pellu, harus memanggil semua pihak yang diduga terlibat dalam penggunaan DAK 164 miliar tersebut tanpa pandang bulu.
Pellu Diperiksa
Tim penyidik Subdit III Tipikor Ditreskrimsus memeriksa Pellu, Rabu (30/10), dalam proyek yang dibiayai dana alokasi khusus Rp164 milliar, berupa laboratorium SMA dan SMK.
Pellu yang kini bertugas di Satuan Polisi Pamong Praja Maluku, mendatangi Kantor Ditreskrimsus, pukul 09.00 WIT dan diperiksa hingga selesai pukul 11.30 WIT.
Sehari sebelumnya, Selasa (29/10) Pellu juga telah diperiksa penyidik dalam kasus yang sama. Pemeriksaan dimaksudkan untuk menggali bukti terkait korupsi jumbo tersebut.
Dalam proyek rehabilitas laboratorium SMA dan SMK ini, Pellu bertindak sebagai pejabat pembuat komitmen.
Dirkrimsus Polda Maluku, Hujra Soumena meminta masyarakat tidak berspekulasi dan menyerahkan penanganan kasus tersebut kepada pihaknya.
Adik Murad Diperiksa
Sebelumnya, Kepala Bidang Pembinaan SMK di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Maluku, Anisah, diperiksa terkait dugaan korupsi dana alokasi khusus Rp164 milliar untuk rehabilitasi laboratorium SMA dan SMK.
Sembilan jam, adik kandung mantan Gubernur Maluku, Murad Ismail itu digarap tim penyidik Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Maluku, Selasa (29/10).
Anisah tiba di Kantor Ditreskrimsus Polda Maluku, sekitar pukul 09.00 WIT da langsung menuju ruang pemeriksaan yang ada di lantai dua.
Pantauan Siwalima di Markas Ditreskrimsus Polda Maluku di Kawasan Batu Meja Ambon, Anisah yang mengenakan hem putih berkerudung coklat, tiba dengan mobil Toyota Avanza warna putih bernomor Polisi DE 1775 AR pada pukul 08.45 WIT.
Selang dua jam pemeriksaan atau sekitar pukul 11.30 WIT, Anisah terlihat keluar untuk istirahat makan siang. Pemeriksaan kembali dilanjutkan pada pukul 13.38 WIT hingga pukul 17.55 WIT.
Berbeda dengan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Insun Sangadji yang berani memberikan keterangan terkait pemeriksaan walaupun dalam cakupan umum, Anisah justru memilih menghindari awak media.
Melihat awak media yang menunggunya di depan lobi utama Ditreskrimsus Polda Maluku, Anisah memilih menggunakan jalan pintas untuk menghindar.
Anisah terekam melewati jalur belakang yang berbeda jalur dengan lobi utama.
Parahnya lagi, Anisah yang dikawal beberapa bodyguard menggunakan mobil yang berbeda dengan mobil awal saat mendatangi Ditreskrimsus Polda Maluku untuk menjalani pemeriksaan.
Insun Diperiksa
Sebelum Anisah, Kadis PK Maluku Insun Sangadji, lebih dahulu diperiksa polisi.
Ditemani beberapa stafnya, Insun mendatangi Ditreskrimsus Polda Maluku, di Kawasan Batu Meja, Jumat (18/10), sekitar pukul 09.00 WIT, mengendarai Toyota Avanza warna putih bernomor polisi DE 1755 AM.
Selanjutnya Insun yang mengenakan hem batik biru masuk ke ruang subdit III Tipikor untuk menjalani pemeriksaan dan baru selesai pada pukul 12.40 WIT.
Keluar dari markas Ditreskrimsus Polda Maluku, Kadis yang hendak dimintai keterangan menolak berkomentar.
Dia meminta awak media untuk menanyakan soal jalannya pemeriksaan ke penyidik. “Saya no comment ya, kita sudah diperiksa yang nanti bisa menjawab di penyidik,” ujar kadis.
Sedangkan pada Senin (28/10) penyidik memeriksa Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa Setda Provinsi Maluku, Gesang Polle digarap penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku.
Polle diperiksa terkait dugaan korupsi dana DAK Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Maluku, senilai Rp164 milliar, yang dialokasikan untuk rehabilitasi laboratorium SMA dan SMK.
Selain itu ada pula temuan BPK Maluku terkait kelebihan bayar sejumlah proyek serta kebijakan Kadis yang melakukan penunjukan langsung terhadap proyek senilai Rp700 juta.
Polle diperiksa sejak pukul 14.00 WIT hingga 17.00 WIT. Padahal, sesuai undangan yang dikirim penyidik padanya, mestinya dia diperiksa pukul 09.00 WIT.
Sumber Siwalima di Polda Maluku menyebutkan, Polle dicerca penyidik terkait pengawasan dan pemberitahuan proyek Dinas P & K yang berasal dari DAK dan terindikasi korupsi. (S-10)
Tinggalkan Balasan