AMBON, Siwalimanews – Pokok pikiran milik anggota DPRD Kota Ambon Julius Joel Toisuta diduga bermasalah. Aparat penegak hukum desak untuk segera mengusut dugaan mark up pembangunan drainase Skip.

Pembangunan drainase di per­batasan RT0103 Skip, Kelurahan Batu Meja  yang merupakan pokok pi­kiran anggota DPRD Fraksi Demo­krat Kota Ambon milik Julius Joel Toisuta diduga ada yang fikif.

Ada dua proyek yang dikerjakan oleh CV Fatih Mandiri itu yakni pertama pembanguna baru drainase dan kedua adalah rehab drainase dengan anggaran 149.630.000.

Yang anehnya, proyek tersebut itu harusnya dikerjakan di tahun 2022 lalu baru dikerjakan di tahun 2023, padahal sesuai dengan kontrak, pro­yek itu harus dimulai pada 30 November dan berakhir di 30 Desember 2022.

Koordinator Wilayah Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Yan Sari­wating kepada Siwalima, Selasa (24/1) mengatakan pembangunan pro­yek dengan menggunakan anggaran daerah harus dilakukan secara ber­tanggungjawab sesuai dengan bestek.

Baca Juga: Pemkot Salurkan 255 Juta Biayai Kegiatan Gereja

Hal ini dimaksudkan agar proyek yang dibelanjai dengan anggaran daerah dapat membawah manfaat yang cukup besar bagi masyarakat secara berkelanjutan dan bukan hanya bertahan untuk sementara waktu.

Lanjutnya dalam kasus pem­ba­ngunan proyek drainase di Skip yang dibelanjai dengan APBD, ke­tika tidak dilakukan sesuai dengan bestek maka pemilik aspirasi terse­but yakni anggota DPRD Fraksi Par­tai Demokrat Kota Ambon, Julius Joel Toisuta harus mempertanggungjawabkan angga­ran tersebut.

“Jadi sudah harus mempertang­gung jawabkan itu, ini uang rakyat, kalau anggaran sudah cair tetapi pekerjaan tidak sesuai dengan paket maka sudah menyalahi aturan,” ungkap Sariwating.

Menurutnya, jika kontrak kerja mengatakan pekerjaan dua paket dan tidak dilakukan atau hanya satu paket saja, Maka dugaan penyalah­gunaan anggaran negara yang ber­ujung pada dugaan tindak pidana korupsi telah ada, sehingga sudah harus ada penanganan dari aparat penegak hukum untuk kasus tersebut.

“Itu uang rakyat yang harus dipertanggungjawabkan, sekiranya tidak melakukan seperti prosedur yang sudah disepakati Dinas PUPR artinya tidak sesuai dengan peren­canaan maka sudah melanggar ke­tentuan yang ada,” tegasnya.

Aparat penegak hukum, kata Sariwating sudah harus berinisiatif untuk melakukan penelusuran dan mencari fakta terkait dengan dugaan penyalahgunaan pembangunan drai­nase tersebut dengan memanggil semua pihak baik Toisuta maupun kontraktor untuk dimintai ketera­ngan.

“Dugaan penyalahgunan angga­ran harus diluruskan oleh aparat pe­negak hukum agar masyarakat tahu perbuatan yang dilakukan benar atau tidak maka dua-duanya harus bertanggungjawab,” cetusnya.

Menyalahi Aturan

Sebelumnya, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang me­mastikan proyek drainase didanai oleh APBD tahun 2022 milik anggota Fraksi Demokrat DPRD Kota Ambon Julius Joel Toisuta di RT01/03 Skip, Kelurahan Batu Gajah menyalahi aturan.

Masa kerja proyek drainase yang panjangnya tidak sampai 15 meter, lebar 1 meter dan tinggi 1,6 meter bernilai Rp149.630.000 telah habis diakhir tahun 2022, Namun baru dikerjakan di tahun 2023.

Sesuai kontrak proyek itu dimulai 28 November 2022 itu dikerjakan selama 30 hari kedepan oleh Kon­traktor CV. Fatih Mandiri. Kenyataan di lapangan proyek ini baru di­kerjakan awal tahun dan berakhir pada 10 Januari lalu.

Karena tidak diawasi oleh kon­traktor proses pekerjaan proyek berjalan namun tidak sesuai bestek atau ketentuan yang berlaku.

Kepala Dinas PUPR Kota Ambon Melianus Latuihamallo yang dikon­firmasi Siwalima, di ruang kerjanya, kemarin membenarkan kalau proyek milik anggota DPRD Fraksi De­moktrat yang dikerjakan di tahun 2023.

“Nanti dilihat keterlambatan itu seperti apa,” kata Latuihamallo

Ia menjelaskan dalam proses pe­kerjaan proyek apabila dikerjakan melebihi waktu maka ada ketentuan yang memberi ruang selama 50 hari kedekan untuk mengerjakan proyek tersebut. “Sesuai aturan memang ada waktu tambahan kan 50 hari, tapi karena kondisi kemarin,” ujarnya.

Terkait dengan proyek itu ia berencana meminta kepada PPK untuk meninjau proyek tersebut

“Besok saya minta PPK dan konsultan tinjau langsung seperti apa. Nanti masyarakat bilang mana yang tidak ada cover dan lain itu, maka ditunjukan. Kalau memang itu saluran yang dibangun, kalau sa­luran memang tidak ada cover, kalau talud, yang didalam tanah itu yang pake covor itu. Nanti saya PPK, akan dilihat sesuai gambar,” ujarnya.

Sementara itu PPK Proyek Pem­bangunan Drainase Dinas PUPR di Skip Feky Sinanu mengaku kalau di lokasi tersebut ada dua proyek.

Proyek di Skip RT01/03 itu ada dua. Pertama itu rehab (plester drai­nase dan proyek kedua itu pem­ba­ngunan baru drainase. Kan gam­barnya seperti itu,” terang Sinanu.

Untuk itu ia mengaku akan me­ninjau langsung ke lokasi untuk membenarkan kalau ada dua proyek yang dikerjakan oleh CV. Fatih Mandiri tersebut.

“Nanti kita turun ke lapangan me­ngecek, karena ada dua proyek disitu, tandasnya.

Ditekankan bahwa proyek dilo­kasi yang dikerjakan oleh CV. Fatih Mandiri hanya satu item saja bukan dua. “Sesuai gambar dan rap yang ada di kita itu ada dua item pe­kerjaan, rehab dan bangun baru,” tandasnya.

Tak Sesuai Bestek

Diberitakan sebelumnya, Proyek pembangunan drainase di perba­tasan RT01/03 Skip, Keluarahan Batu Meja tidak sesuai dengan bes­tek (ketentuan) yang terkesan asal bapa senang.

Drainase yang panjangnya tidak sampai 15 meter, lebar 1 meter dan tinggi 1,6 meter ini menguras APBD 2022 senilai Rp149.630.000, dengan tanggal kontrak 28 November 2022 sedangkan waktu pelaksaan selama 30 hari oleh Kontraktor CV. Fatih Mandiri.

Padahal tahun anggaran 2022 telah selesai dilakukan namun pro­yek pembangunan drainase yang merupakan dana aspirasi dari ang­gota DPRD Fraksi Demokrat Julius Joel Toisuta baru dikerjakan di awal tahun 2023.

Ketua RT 003/03 Skip, Victor Molle kepada Siwalima mengaku kalau proses pembangunan proyek diperbatasan antara RT 01 dan RT 03 tidak diberitahukan. “Sebagai aparatur pemerintah di tingkat paling bawa, saya memang tidak diberitahu adanya pembangunan drainase tersebut,” terang Molle

Dirinya menyangkan pembangu­nan drainase ini karena tidak me­miliki papan nama sejak dibangun hingga selesai dan dikerjakan asal-asalan. “Papan nama ini baru dipasang hari Senin 16 Januari kemari, oleh kontraktor padahal proyek ini sudah selesai. Setelah baca papan baru tahu kalau ini proyek aspirasi anggota DPRD,” ungkapnya. (S-20)