Pokir Toisuta Bermasalah, Dugaan Mark Up Pembangunan Drainase Skip Harus Diusut
AMBON, Siwalimanews – Pokok pikiran milik anggota DPRD Kota Ambon Julius Joel Toisuta diduga bermasalah. Aparat penegak hukum desak untuk segera mengusut dugaan mark up pembangunan drainase Skip.
Pembangunan drainase di perbatasan RT0103 Skip, Kelurahan Batu Meja yang merupakan pokok pikiran anggota DPRD Fraksi Demokrat Kota Ambon milik Julius Joel Toisuta diduga ada yang fikif.
Ada dua proyek yang dikerjakan oleh CV Fatih Mandiri itu yakni pertama pembanguna baru drainase dan kedua adalah rehab drainase dengan anggaran 149.630.000.
Yang anehnya, proyek tersebut itu harusnya dikerjakan di tahun 2022 lalu baru dikerjakan di tahun 2023, padahal sesuai dengan kontrak, proyek itu harus dimulai pada 30 November dan berakhir di 30 Desember 2022.
Koordinator Wilayah Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Yan Sariwating kepada Siwalima, Selasa (24/1) mengatakan pembangunan proyek dengan menggunakan anggaran daerah harus dilakukan secara bertanggungjawab sesuai dengan bestek.
Baca Juga: Pemkot Salurkan 255 Juta Biayai Kegiatan GerejaHal ini dimaksudkan agar proyek yang dibelanjai dengan anggaran daerah dapat membawah manfaat yang cukup besar bagi masyarakat secara berkelanjutan dan bukan hanya bertahan untuk sementara waktu.
Lanjutnya dalam kasus pembangunan proyek drainase di Skip yang dibelanjai dengan APBD, ketika tidak dilakukan sesuai dengan bestek maka pemilik aspirasi tersebut yakni anggota DPRD Fraksi Partai Demokrat Kota Ambon, Julius Joel Toisuta harus mempertanggungjawabkan anggaran tersebut.
“Jadi sudah harus mempertanggung jawabkan itu, ini uang rakyat, kalau anggaran sudah cair tetapi pekerjaan tidak sesuai dengan paket maka sudah menyalahi aturan,” ungkap Sariwating.
Menurutnya, jika kontrak kerja mengatakan pekerjaan dua paket dan tidak dilakukan atau hanya satu paket saja, Maka dugaan penyalahgunaan anggaran negara yang berujung pada dugaan tindak pidana korupsi telah ada, sehingga sudah harus ada penanganan dari aparat penegak hukum untuk kasus tersebut.
“Itu uang rakyat yang harus dipertanggungjawabkan, sekiranya tidak melakukan seperti prosedur yang sudah disepakati Dinas PUPR artinya tidak sesuai dengan perencanaan maka sudah melanggar ketentuan yang ada,” tegasnya.
Aparat penegak hukum, kata Sariwating sudah harus berinisiatif untuk melakukan penelusuran dan mencari fakta terkait dengan dugaan penyalahgunaan pembangunan drainase tersebut dengan memanggil semua pihak baik Toisuta maupun kontraktor untuk dimintai keterangan.
“Dugaan penyalahgunan anggaran harus diluruskan oleh aparat penegak hukum agar masyarakat tahu perbuatan yang dilakukan benar atau tidak maka dua-duanya harus bertanggungjawab,” cetusnya.
Menyalahi Aturan
Sebelumnya, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang memastikan proyek drainase didanai oleh APBD tahun 2022 milik anggota Fraksi Demokrat DPRD Kota Ambon Julius Joel Toisuta di RT01/03 Skip, Kelurahan Batu Gajah menyalahi aturan.
Masa kerja proyek drainase yang panjangnya tidak sampai 15 meter, lebar 1 meter dan tinggi 1,6 meter bernilai Rp149.630.000 telah habis diakhir tahun 2022, Namun baru dikerjakan di tahun 2023.
Sesuai kontrak proyek itu dimulai 28 November 2022 itu dikerjakan selama 30 hari kedepan oleh Kontraktor CV. Fatih Mandiri. Kenyataan di lapangan proyek ini baru dikerjakan awal tahun dan berakhir pada 10 Januari lalu.
Karena tidak diawasi oleh kontraktor proses pekerjaan proyek berjalan namun tidak sesuai bestek atau ketentuan yang berlaku.
Kepala Dinas PUPR Kota Ambon Melianus Latuihamallo yang dikonfirmasi Siwalima, di ruang kerjanya, kemarin membenarkan kalau proyek milik anggota DPRD Fraksi Demoktrat yang dikerjakan di tahun 2023.
“Nanti dilihat keterlambatan itu seperti apa,” kata Latuihamallo
Ia menjelaskan dalam proses pekerjaan proyek apabila dikerjakan melebihi waktu maka ada ketentuan yang memberi ruang selama 50 hari kedekan untuk mengerjakan proyek tersebut. “Sesuai aturan memang ada waktu tambahan kan 50 hari, tapi karena kondisi kemarin,” ujarnya.
Terkait dengan proyek itu ia berencana meminta kepada PPK untuk meninjau proyek tersebut
“Besok saya minta PPK dan konsultan tinjau langsung seperti apa. Nanti masyarakat bilang mana yang tidak ada cover dan lain itu, maka ditunjukan. Kalau memang itu saluran yang dibangun, kalau saluran memang tidak ada cover, kalau talud, yang didalam tanah itu yang pake covor itu. Nanti saya PPK, akan dilihat sesuai gambar,” ujarnya.
Sementara itu PPK Proyek Pembangunan Drainase Dinas PUPR di Skip Feky Sinanu mengaku kalau di lokasi tersebut ada dua proyek.
Proyek di Skip RT01/03 itu ada dua. Pertama itu rehab (plester drainase dan proyek kedua itu pembangunan baru drainase. Kan gambarnya seperti itu,” terang Sinanu.
Untuk itu ia mengaku akan meninjau langsung ke lokasi untuk membenarkan kalau ada dua proyek yang dikerjakan oleh CV. Fatih Mandiri tersebut.
“Nanti kita turun ke lapangan mengecek, karena ada dua proyek disitu, tandasnya.
Ditekankan bahwa proyek dilokasi yang dikerjakan oleh CV. Fatih Mandiri hanya satu item saja bukan dua. “Sesuai gambar dan rap yang ada di kita itu ada dua item pekerjaan, rehab dan bangun baru,” tandasnya.
Tak Sesuai Bestek
Diberitakan sebelumnya, Proyek pembangunan drainase di perbatasan RT01/03 Skip, Keluarahan Batu Meja tidak sesuai dengan bestek (ketentuan) yang terkesan asal bapa senang.
Drainase yang panjangnya tidak sampai 15 meter, lebar 1 meter dan tinggi 1,6 meter ini menguras APBD 2022 senilai Rp149.630.000, dengan tanggal kontrak 28 November 2022 sedangkan waktu pelaksaan selama 30 hari oleh Kontraktor CV. Fatih Mandiri.
Padahal tahun anggaran 2022 telah selesai dilakukan namun proyek pembangunan drainase yang merupakan dana aspirasi dari anggota DPRD Fraksi Demokrat Julius Joel Toisuta baru dikerjakan di awal tahun 2023.
Ketua RT 003/03 Skip, Victor Molle kepada Siwalima mengaku kalau proses pembangunan proyek diperbatasan antara RT 01 dan RT 03 tidak diberitahukan. “Sebagai aparatur pemerintah di tingkat paling bawa, saya memang tidak diberitahu adanya pembangunan drainase tersebut,” terang Molle
Dirinya menyangkan pembangunan drainase ini karena tidak memiliki papan nama sejak dibangun hingga selesai dan dikerjakan asal-asalan. “Papan nama ini baru dipasang hari Senin 16 Januari kemari, oleh kontraktor padahal proyek ini sudah selesai. Setelah baca papan baru tahu kalau ini proyek aspirasi anggota DPRD,” ungkapnya. (S-20)
Tinggalkan Balasan