Poitek Minta Polisi Stop Usut Tukar Guling Lahan
AMBON, Siwalimanews – Pihak Yayasan Pendidikan Poitek mengklaim tidak ada kerugian keuangan negara dalam kasus dugaan korupsi tukar guling lahan Perpustakaan Maluku dengan Yayasan Poitek.
Anehnya, dalam laporan hasil pemeriksaan (LHP) BPK RI tertanggal 25 Mei 2018 yang dikantongi Yayasan Pendidikan Poitek dari BPK menyatakan, adanya indikasi kerugian daerah sebesar Rp1.147.886. 000 dan potensi kerugian daerah dari kekurangan penilaian tanah berdasarkan NJOP sebesar Rp3.250. 967.000.
Ketua I Yayasan Pendidikan Poitek, Rudy Mahulette mengatakan, defenisi kerugian keuangan negara berdasarkan pasal 1 angka 22 UU Nomor 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara yaitu, kerugian negara/daerah adalah kekurangan uang, surat berharga dan barang yang nyata dan pasti jumlahnya sebagai akibat perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai.
“Sesuai pasal tersebut, kerugian keuangan negara harus dibuktikan dengan adanya kehilangan uang, surat berharga dan barang. Menjadi pertanyaan, apakah sertifikat tanah yang diserahkan kepada Yayasan Pendidikan Poitek termasuk dalam surat berharga ?, “ ungkap Mahulette kepada wartawan di Ambon, Kamis (13/10).
Dijelaskan, sesuai KUH Dagang dalam buku 1 titel 6 dan 7 menyatakan, macam-macam surat berharga antara lain, wesel, cek, kwitansi dan surat sanggup. Ada juga surat berharga di luar KUHD yakni bilyet giro (BG), kartu kredit, travel cheque, obligasi, surat saham, bilyet deposito, surat utang negara dan surat berharga lain yang sudah ditentukan nilainya sehingga syarat untuk dinyatakan sebagai surat berharga yaitu harus memiliki nilai uang.
Baca Juga: Perkosa Remaja, Kepsek di Bursel Diringkus Polisi“Sebagaimana defenisinya surat berharga yaitu dokumen yang memiliki nilai uang yang diakui dan dilindungi oleh hukum untuk kepentingan transaksi perdagangan, pembayaran, penagihan atau sejenis lainnya. Dalam buku sertifikat tidak mencantumkan nilai uang, dengan demikian buku sertifikat tidak termasuk surat berharga, tetapi bukti kepemilikan atas tanah dan bangunan yang nilai manfaatnya baru ada bila menyatu dengan objek yaitu tanah dan bangunannya,” jelasnya
Ditegaskan, sesuai ketentuan diatas maka sudah menjadi sangat terang benderang bahwa perjanjian tukar menukar tanah dan bangunan antara Pemerintah Provinsi Maluku, dengan Yayasan Pendidikan Poitek tidak ada kerugian negara/daerah didalamnya sebagaimana LHP BPK.
“Dengan demikian terkait proses penyidikan masalah ini oleh Polda Maluku, kami menduga tidak terdapat unsur tindak pidana korupsi karena tidak ada kerugian negara/daerah dan tidak ada keuntungan yang diperoleh yayasan, sehingga menurut kami seyogyanya proses pemeriksaan kasus dugaan tindak pidana korupsi yang sementara diperiksa oleh Polda Maluku dapat dihentikan melalui surat perintah penghentian penyidikan (SP3), karena kami menduga unsur-unsur tidak pidana korupsi tidak ditemukan dalam perjanjian tukar guling ini,” tandasnya.
Dikatakan, pihaknya memilih tanah milik Provinsi Maluku yang sekarang adalah Kantor Perpustakaan Daerah Maluku, karena tanah tersebut dahulu adalah milik sah dari Yayasan Pendidikan Poitek sesuai eigendom verponding No 363 dan No 364 yang juga terdaftar dalam daftar hak kantor BPN Kota Ambon.
“Karena situasi politik negara pada tahun 1966 maka tanah dan bangunan sekolah berstutus dibawah pengawasan Pepelrada yang kemudian pada tanggal 21 Juli 1955 dialihkan ke Departemen P&K dan pada tanggal 18 November 2009 diserahkan kepada Pemerintah Provinsi Maluku yang sekarang dimanfaatkan sebagai kantor Perpustakaan Daerah Maluku,” ujarnya.
Seharusnya, lanjut dia, sesuai ketentuan UU Nomor 5 tahun 1960 telah memberikan prioritas kepada pihak yang menguasainya, dalam hal ini Yayasan Pendidikan Poitek,” ujarnya.
Menurutnya, pihak yayasan dapat meminta agar tanah tersebut dikembalikan tanpa melalui proses tukar guling, namun karena pertimbangan bahwa perlu adanya lokasi pengganti untuk Kantor Perpustakaan Daerah Maluku maka pihak yayasan telah menyediakan lahan berlokasi di Wailela.
“Dalam perjanjian, selain menentukan penyediaan lahan pengganti, yayasan juga berkewajiban untuk membayar ganti rugi sebesar Rp9.448.000.000 secara bertahap. Untuk itu pada tanggal 29 November 2017, yayasan telah membayar ke rekening kas daerah sebesar Rp1.448.000.000, namun hingga saat ini yayasan belum memperoleh keuntungan dari perjanjian tukar guling tersebut karena lokasi dimaksud masih dimanfaatkan oleh Pemprov Maluku sebagai Perpustakaan Daerah,” terangnya.
Sementara itu, Direskrimsus Polda Maluku, Kombes Harold Huwae yang dikonfirmasi Siwalima melalui pesan whatsappnya terkait permintaan Yayasan Poitech ini belum respon. (S-08)
Tinggalkan Balasan