PN Dataran Hunimoa MoU Bersama YPK LBH Hunimua
BULA, Siwalimanews – Pengadilan Negeri (PN) Dataran Hunimoa, Kabupaten Seram Bagian Timur kembali melakukan Penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) kerjasama Pos Bantuan Hukum (Posbakum) bersama dengan Yayasan Pusat Konsultasi dan Lembaga Bantuan Hukum Hunimua (YPK LBH Hunimua).
Penandatangan MoU ini dilakukan antara Ketua PN Dataran Hunimoa, Donald F.Sopacua, didampingi oleh Sekretaris Danny R. Pattiradjawane serta Ketua Yayasan Pusat Konsultasi dan Lembaga Bantuan Hukum Hunimua Ali Rumauw, yang diwakili oleh Sandi Kelilauw, di Aula Kantor PN Dataran Hunimoa, Kota Bula, SBT, Rabu (22/1).
Kelilauw mengatakan, penandatanganan MoU yang dilaksanakan dalam rangka untuk pemberian bantuan Hukum kepada masyarakat secara gratis atau cuma- cuma.
Dikatakan, Yayasan Pusat Konsultasi dan Lembaga Bantuan Hukum Hunimua menang seleksi untuk mengelolah Pos Bantuan Hukum Pengadilan Negeri Dataran Hunimoa dalam rangka untuk memberikan bantuan Hukum secara cuma-cuma bagi Masyarakat yang kurang mampu.
“Harapannya kedepan masyarakat bisa lebih muda mencari keadilan dan kepastian hukum khususnya bagi Masyarakat miskin atu kurang mampu melalui Posbakum PN Dataran Hunimoa,” pintanya. (S-27)
Baca Juga: Karantina Maluku Pastikan Dua Ekor Kucing Sehat
Tinggalkan Balasan