PN Ambon Mulai Terapkan SMAP
AMBON, Siwalimanews – Pengadilan Negeri Kelas 1A Ambon mulai menerapkan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP). Sistim ini diterapkan guna mengubah kinerja PNS menjadi lebih baik.
Penerapan ini sesuai SK Kepala Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI No. 14/BP/SK.PW1/II/2024 per 16 Februari 2024, tentang Penunjukan Satuan Kerja Pelaksana Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) tahun 2024.
“Melalui penerapan SMAP diharapkan dapat mendorong pengadilan untuk merencanakan tindakan dalam mengatasi risiko dan peluang peningkatan penyuapan. Selain itu, SMAP membantu pengadilan untuk mengintegrasikan dan menerapkan sistem anti penyuapan yang sudah ada pada setiap unit pelayanan,’ ucap Ketua PN Ambon Nova Loura Sasube melalui juru bicara pengadilan Rahmat Selang kepada Siwalimanews di ruang rapat utama PN Ambon, Senin (12/8).
PN Ambon kata Selang, terpilih sebagai salah satu pengadilan negeri di Maluku untuk penerapan sistem SMAP
Penerapan SMAP ini juga bertujuan, untuk membantu masyarakat pencari keadilan. Selain itu juga ada sejumlah aturan yang dibuat untuk membatasi pegawai pengadilan dengan orang luar, sebagai bentuk mengatasi sejak dini dugaan KKN pada PN Ambon.
Baca Juga: Penuhi Syarat Pendaftaran, Christian-Pelata Terus Lakukan Konsolidasi“Kami melalui Ketua PN yang baru mulai menerapkan zona integritas bagi masyarakat pencari keadilan dan juga pegawai PN sendiri. Tak hanya itu, hal ini dilakukan guna menghindari terjadinya KKN di PN Ambon serta meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, jadi bukan mempersulit masyarakat,’ ujar Selang.(S-26)
Tinggalkan Balasan