PN Ambon Cocokan Objek Sengketa Hotel Beta

AMBON, Siwalimanews – Pengadilan Negeri Ambon melakukan konstatering atau pencocokan objek sengketa atas lahan hotel beta yang terletak di jalan Wem Reawaru, belakang Kantor Gubernur Maluku, Selasa (18/2).
Selama ini obyek sengketa dikuasai oleh Robby Tahalele Cs (tergugat) sehingga pihak Pieter Tahalele Cs tidak terima dan melakukan gugatan ke pengadilan.
Sengketa perdata tersebut sudah berlangsung sejak tahun 1998 dan telah diputuskan pada tahun 1999. Dimana hasil keputusan pengadilan meminta agar tergugat Cs membagi rata lahan tersebut dengan penggugat Cs.
Sebelum dilakukan konstatering oleh Panitera Muda Perdata dan Jurusita PN Ambon, terlebih dahulu dibacakan amar putusan Pengadilan Negeri terkait sengketa lahan Hotel Beta yang tidak lain merupakan anak-anak dari almarhum Librecht Tahalele.
Dalam putusan PN Ambon menyatakan para penggugat dan tergugat masing-masing berhak mendapatkan 1/8 atas objek sengketa.
Baca Juga: Warga Batu Merah akan Kawal Kasus AciboySedangkan perbuatan para tergugat Cs yang menguasai objek sengketa tanpa memberikan hak kepada para penggugat Cs merupakan perbuatan melawan hukum.
Objek sengketa tersebut merupakan harta peninggalan atau warisan dari Librecht bagi seluruh anak-anaknya.
Menurut Panitera Muda Perdata, konstatering dilakukan setelah ada aanmaning dari kedua belah pihak yang berperkara.
Disamping itu, dalam putusan hakim di tahun 1998 itu menyatakan tergugat I diharuskan membayar ganti rugi kepada penggugat sebesar Rp 2.250.000.
Selain itu tergugat II harus membayar ganti rugi kepada penggugat sebesar Rp11 juta lebih.
“Menghukum tergugat I dan tergugat II untuk membayar hak dari penggugat dari hasil pengelolaan objek sengketa (hotel) setiap bulannya, masing-masing penggugat sebesar Rp.375.000/per bulan terhitung perkara itu didaftarkan (1998),” kata Leasa mengutip amar putusan.
Selanjutnya menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada perlawanan hukum lanjut dari para tergugat.
Sementara itu, kuasa hukum pemohon Konstatering, Tri Hendra Unenor kepada wartawan usai kegiatan tersebut menjelaskan kegiatan itu dilakukan untuk pencocokan batas-batas obyek sengketa sesuai berkas perkara.
“Setelah dilakukan konstatering dan ditunjukan batas-batas tanah objek sengketa, sudah cocok dengan yang termuat dalam perkara,” ungkap Unenor.
Setelah konstatering, pihaknya akan akan mengajukan permohonan eksekusi objek sengketa ke PN Ambon.
Selain itu, juga sesuai kesepakatan ahli waris dari Librecht Tahalele akan menjual objek yang disengketakan.
“Jadi sesuai kesepakatan semua ahli waris, objek sengketa akan dijual dan hasil penjualan akan dibagi rata sesuai putusan yaitu 1/8 kepada semua ahli waris,” tandasnya. (S-29)
Tinggalkan Balasan