AMBON, Siwalimanews – Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) meminta Polda Maluku untuk mengusut kembali dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang diduga melibatkan Sekretaris daerah Kabupaten Buru, Ilyas Hamid.

Pasalnya, PMII telah melaporkan kasus tersebut sejak 30 Maret 2023 lalu, namun sampai dengan saat ini kasus tersebut mandek dan tidak ada pengembangannya. Karena itu, PMII meminta agar Polda Maluku kembali membuka kasus tersebut.

Permintaan ini disampaikan Ketua Cabang PMII Kota Ambon, Marwan Titahelu dalam rilisnya yang diterima Siwalima, Minggu (21/7).

Kata Titahelu, laporan dugaan tindak pidaa pencucian uang yang diduga melibatkan Sekda Buru kini mengambang di Polda Maluku dan tidak ada kejelasan status kasusnya seperti apa.

“Kami telah menyerahkan laporan resmi ke Reskrimsus Polda Maluku, kami bahkan pernah mendorong ini dengan melakukan aksi di Polda Maluku pada April 2023 lalu, dengan harapan segera diusut, tapi sudah setahun lebih, tidak ada kejelasan,”cetusnya.

Baca Juga: Gali Bukti Covid, Lima Pejabat Pemprov Digarap Jaksa

Ditakan, dalam laporan kasus tersebut PMII juga telah menyertakan beberapa dokumen sebagai bukti awal.

PMII meminta agar Polda Maluku segera mengambil langkah untuk mengusut kasus tersebut, serta transparan dalam penanganannya.

“Jika tidak, maka kami akan kembali melakukan aksi massa yang lebih besar di Markas Polda Maluku,”tandasnya.

Sebelumnya, PMII pada bulan April 2023 lalu melakukan  demo di depan Kantor Polda Maluku dengan tujuan mendukungan Polda Maluku mengusut tuntas kasus dugaan TPUU yang diduga melibatkan Sekda Kabupaten Buru dan PMII meminta proses hukum harus dipercepat pihak kepolisian. (S-27)