PIRU, Siwalimanews – Rapat pleno penetapan hasil pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Seram Bagian Barat oleh KPU, yang berlangsung, Kamis (5/12) dini hari, diwarnai aksi penolakan tanda tangan berita acara hasil pleno olah para saksi pasangan calon.

Penolakan penandatanganan hasil pleno itu dilakukan oleh saksi dari paslon nomor 01 Hatta Hehanussa – Stenly Salenusa (HATI) dan saksi paslon 03 Timotius Akerina -Yudin Hitimala (Yakin).

Saksi paslon Hati Rocky Papilaya kepada Siwalimanews usai pleno KPU beralasan, tidak menandatangani hasil perolehan suara tingkat kabupaten, karena menilai pemilu yang dilaksanakan tahun ini oleh pihak penyelenggara dalam hal ini KPU, tidak dilaksanakan dengan baik dan benar.

“Bagi kita selaku saksi paslon 01 sangat menyadari bahwa, person-person para penyelenggara yang harus mendapatkan perhatian khusus mulai dari tahapan pendaftaran, persiapan teknis oleh penyelenggara, sehingga kami selaku saksi, kami punya kepentingan yang besar bukan tidak menerima hasil ini, tapi ada hal-hal yang lebih penting dari sekedar dari menerima hasil. Sebab  Pemilu di SBB meninggalkan jejak pelanggaran yang banyak oleh penyelnggara maupun peserta yang terlibat dalam pelaksanaan,” tandas Rocky.

Pasalnya kata Rocky, dari pihak KPU maupun Bawaslu profesinalitasnya sangat rendah sampai tingkat paling bawah yakni KPPS maupun penwascam dalam melaksanakan tugas pengawasan guna terselenggaranya pelaksanaan pilkada secara baik.

Baca Juga: Inflasi Gabungan di Maluku Tahun 2025, Diperkirakan 2,5 Persen

“Secara kasat mata, kita melihat banyak pelanggaran, tetapi pihak pengawas tidak memiliki sebuah tindakan nyata dalam melakukan penindakan terhadap pelanggaran tersebut,” ucap Papilaya.

Padahal kata Papilaya, sudah jelas dalam UU pemilu dan peraturan pelaksanaan lainnya, melarang didalam pemilu/pilkada dilarang mengakapanyekan isu sarah, karena dibeberapa tempat, ditemukan peserta pemilu dari paslon 02 yang berkampanye menggunakan bahasa daerah tidak ditegur atau dilarang dan ditindak oleh pengawas pemilu.

Selain itu, ada beberapa pelanggaran juga yang dilakukan paslon 02 berkampanye menggunakan mobil dengan slogan-slogan isu sarah, bahkan tidak ditegur atau ditindak lanjuti oleh penwas mapun bawaslu. Semua pelanggaran yang dilakukan paslon tertentu ini, harus mendapat atensi dari semua pihak, bahwa pemilu kali ini khususnya di SBB sangat dikotori dengan berbagai pelanggaran seperti membagi bagi uang kepada rakyat untuk menentukan pilihan pada Paslon tertentu.

Dalam UU melarang adanya politik uang, apalagi memberi atau menjanjikan itu, sudah masuk dalam  pelanggaran. Pelanggaran yang dilakukan paslon 02 ini sangat banyak sesuai dengan bukti-bukti di lapangan. Dimana Paslon 02 memberikan uang untuk mempengaruhi pemili, money politic tersebar di 11 kecamatan di SBB.

“Dengan adanya persoalan money politic yang dilakukan paslon tertentu ini, maka Tim Hukum Paslon 01 sudah menempuh jalur hukum guna mempersoalkan pelanggaran ke Gakumdu. Untuk itu kami memeng sengaja tidak tanda tangani hasil pleno KPU, bukan tidak menerima, sambil menunggu proses hukum yang sudah berjalan, karena politik uang adalah proses pembodohan dan mencederai demokrasi,” tandasnya.

Papilaya juga menegaskan, pemilu kali ini merupakan sebua rangkaian yang panjang, terdiri dari beberapa tahapan yang dilalui, sehingga sampai dilahirkan tahapan pleno KPU dari tahapan yang panjang tersebut, otomatis satu tahapan yang lain sangat berkaitan, karena pleno ini tidak bisa dipisahkan dari tahapan-tahapan sebelumnya sebagai mata rantai dari sebuah proses pilkada tahun 2024.

Menurutnya, pemilu di SBB tidak dilaksankan baik dan benar. Bagi kita saksi paslon 01 sangat menyadari person-person para penyelenggara yang harus mendapatkan perhatian khusus mulai dari tahapan pendaftaran, persiapan teknis oleh penyelenggara,” jelasnya.(S-18)