AMBON, Siwalimanews – Setelah molor selama dua jam dari jadwal awal yakni, pukul 13.00 WIT, rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dalam Pemilu tahun 2024 tingkat KPU Kota Ambon kembali dibuka, Senin (4/3) sekitar pukul 15.00 WIT.

Pleno tingkat KPU Kota Ambon yang berlangsung di ruang rapat Kantor KPU Kota Ambon di Desa Passo, Kecamatan Baguala itu, dipimpin Ketua KPU Kota Ambon Muhamad Shaddek Fuad didampingi 3 komisioner KPU lainnya, yakni Safrudin B Layn, M Zanul Arifin Matdoan dan Yasmin Kamsurya.

Pleno yang dihadiri perwakilan Pemkot Ambon maupun perwakilan TNI-Polri, saksi parpol, saksi capres dan saksi DPD serta undangan lainnya itu, juga diawasi Bawaslu Kota Ambon dan jajarannya serta Panwascam Baguala.

Dalam prosesnya, rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dimulai dari perolehan suara pasangan calon Presiden-Wakil Presiden yang dibacakan oleh PPK Baguala yang menetapkan Paslon Nomor urut 1 memperoleh 3.209 suara, nomor urut 2 mendapatkan 24.219 suara dan paslon nomor urut 3 dengan 5.108.

Diketahui, sempat terjadi perdebatan soal TPS 11 Halong, yang mana sebelumnya oleh Bawaslu Kota Ambon direkomendasikan untuk dilakukan PSU, namun berdasarkan telaah yang dilakukan oleh KPU Kota Ambon, tidak memenuhi syarat untuk dilakukan PSU.

Baca Juga: Dishut Tuntut Jatah Besar Dana Bagi Hasil

Terkait hal itu, Ketua Bawaslu Kota Ambon Jhon Talabessy bahkan menyampaikan kekecewaannya, karena rekomendasi Bawaslu untuk dilakukan PSU, tidak terealisasi.

“Untuk TPS 11 Halong, tetap masuk dalam catatan keberatan Bawaslu,” ucap Talabessy.

Menanggapi pernyataan Talabessy, Ketua KPU Kota Ambon menegaskan, bahwa pihaknya tetap berpegang pada SK yang telah dikeluarkan berkaitan dengan tidak dilakukannya PSU dimaksud.(S-25)