AMBON, Siwalimanews – Ahli Waris sah lahan Batu Merah Patria Hanoch Pieters menghimbau, warga Negeri Batu Merah, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon yang miliki bangunan atau rumah di atas lahan yang sementara disengketakan oleh pihak yang mengklaim sebagai ahli waris Nyi Mas Siti Aminah, agar tidak melakukan pergerakan apapun, apalagi sampai melakukan pembayaran atas permintaan yang bersangkutan.

Kepada wartawan, di Ambon, Kamis (11/7) Pieters menduga, bahwa ada penagihan sejumlah uang secara sepihak yang dilakukan ahli waris Nyi Mas Siti Aminah terhadap sejumlah kepala keluarga di area sekitar eks Rumah Makan Arema di Batu Merah.

“Dari informasi yang saya terima, bahwa dari mereka (ahli waris Siti Aminah) ada yang minta sejumlah uang ganti rugi lahan dari warga sekitar situ. Untuk itu, kita meminta agar warga berhati-hati jangan sampai tertipu,” tandasnya.

Ia mengaku, atas putusan pengadilan terhadap perkara yang diajukan ahli waris Nyi Mas Siti Aminah ke Pengadilan Negeri Ambon dan telah diputus oleh hakim yang mengadili perkara tersebut, kini oleh pihaknya ditanggapi dengan upaya hukum lain berupa kasisi.

Hal itu lantaran, dalam proses sidang sebelumnya, dirinya yang merupakan salah satu tergugat, tidak pernah menerima surat pemberitahuan dan panggilan sidang dari PN Ambon. Dirinya justru mengetahui setelah adanya putusan atas perkara tersebut dari sistem ecort yang diakses oleh kuasa hukumnya.

Baca Juga: Longboat Mati Mesin di Perairan Malra, 11 Penumpang Berhasil Dievakuasi

“Dengan itu, melalui kuasa hukum, saya mengajukan kasasi atas putusan yang  telah memenangkan ahli waris Ny Mas Siti Aminah, karena sebagian lahan milik saya yang sudah berkekuatan hukum tetap dan telah dieksekusi oleh PN Ambon masuk didalamnya. Disamping juga melaporkan soal dugaan pemalsuan dokumen-dokumen kepemilikan lahan yang dipakai oleh ahli waris Siti Aminah dalam perkara tersebut, ke Polda Maluku,” ujarnya.

Pieters bahkan menduga, bahwa pemalsuan dokumen-dokumen kepemilikan tanah itu merupakan sebuah sindikat. Pasalnya, dalam salah satu dokumen yang diduga palsu itu, tertulis nama Desa Suli, yang mana ini diduga lupa diganti saat ingin memalsukan kepemilikan tanah di Batu Merah

“Salah satu dokumen itu ada tertera Desa Suli, ini kemungkinan lupa diganti saat mereka buat untuk Batu Merah. Dengan ini kami menduga, bahwa ini kemungkinan sindikat pemalsuan dokumen-dokumen tanah maupun dokumen-dokumen lainnya. Jika demikian, maka berkaitan dengan laporan kami ke Polda Maluku, diharapkan agar ini dapat diungkap praktek seperti ini harus diputuskan,” tandasnya.(S-25)