AMBON, Siwalimanews – Akibat melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) karya­wan tanpa pesangon, Komisi I DPRD Kota Ambon akan segera memanggil pihak manajemen PT Esserindo.

Karyawan eks PT. Esserindo, David Hully telah bekerja 36 tahun, namun PHK tersebut tidak disertai dengan hak-hak yang harus diberikan kepada David.

Ketua komisi I DPRD Kota Ambon, Jafry Taihuttu mene­gaskan, meski ditengah kesi­bukan anggota DPRD jelang Pileg ini, namun pihaknya masih tetap menjalankan tugas menin­daklanjuti apa yang menjadi adyan masyarakat Kota Ambon.

“Meski nantinya semua pada sibuk dengan Pileg, tetapi pekan depan kita akan undang PT Esse­rindo, Dinas Tenaga Kerja dan juga David Hully selaku pihak yang di PHK untuk membicarakan per­soalan dimaksud,”ujarnya Jafry kepada Siwalima via telepon seluler­nya, Kamis (18/1)

Kata dia, pihaknya akan mem­pertanyakan kepada perusahaan kapan pembayaran hak terhadap eks karyawan yang dilakukan.

Baca Juga: Cuaca Ekstrem, Dua Kapal Pelni Tunda Berangkat

“Kita akan panggil untuk mena­nyakan, karena sampai saat ini belum ada evaluasi terhadap apa yang telah disepakati. Jadi mediasi sebelumnya sudah dilakukan di Dinas Tenaga Kerja. Karena belum dieksekusi, maka hal ini diadukan ke DPRD,”tandasnya.

Dikatakan, PT. Esser harusnya punya etikat baik untuk menye­lesaikan apa yang telah disepakati bersama saat mediasi bersama sejak Juli 2023 lalu itu.

“Ini harus dieksekusi segera, nanti soal mekanisme membayar itu di­bicarakan apakah langsung dibayar atau dicicil. Tapi harus dibayar, tidak boleh tidak.

Karena itu, minggu depan kita panggil untuk memastikan kapan kesepakatan itu dieksekusi dengan nilai yang telah dihitung dan dise­pakati bersama itu,”ujarnya.

Dia menambahkan, kondisi eko­nomi saat ini, perusahaan mela­kukan  PHK terhadap karyawannya, maka mestinya juga memperhatikan apa yang menjadi hak mereka.

“Kan kasihan dia punya keluarga, maka perusahaan mesti memper­hatikan apa yang menjadi haknya. Apapun alasan dia di PHK, perusahaan wajib berikan haknya sesuai yang diatur dalam Peraturan Pemerintah. Apalagi dia sudah bekerja selama 36 tahun,”cetusnya.

Tanpa Pesangon

David Hully, eks Karyawan PT Es­serindo Multi Bangun  di PHK tanpa menerima uang pesangon dan hak lainnya dari perusahan tersebut.

Padahal, dia sudah bekerja di perusahan yang bergerak dibidang konstruksi itu selama 36 tahun.

Hal itu kemudian diadukan ke Komisi I DPRD Kota Ambon. Atas aduan itu, Ketua Komisi I DPRD Kota Ambon, Jafry Taihuttu menga­takan, pihaknya akan mengundang sejumlah pihak terkait untuk menindaklanjuti aduan dimaksud.

“Kami akan undang Dinas Tenaga Kerja (Disnaker), termasuk Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) Kota Ambon, pihak perusahan dan karyawan bersangkutan,” ungkap Taihuttu kepada wartawan di Ambon, Rabu (17/1)

Politisi PDI Perjuangan ini menegaskan, prinsipnya apa yang menjadi hak eks karyawan baik uang pesangon maupun hak-hak lainnya harus segera dibayarkan.

Hal itu juga sesuai dengan hasil risalah penyelesaian perselisihan hubungan kerja industrial antara PT Esserindo dan karyawan bersang­kutan yang telah ditangani Disnaker Kota Ambon.

“Disnaker sudah menganjurkan untuk PT Esserindo harus membe­rikan haknya, tapi perusahan hingga saat ini masih belum juga membayar. Total pesangon maupun hak-hak lainnya, seperti uang penghargaan masa kerja dan pergantian hak yang harusnya diberikan perusahaan bisa sekitar Rp154 juta lebih,”katanya.

Diketahui, pembayaran uang pesangon tertera pada Peraturan Pemerintah RI Nomor 35 Tahun 2021 tentang perjanjian kerja, ahli daya, waktu kerja dan waktu istirahat serta pemutusan hubungan kerja. (S-25)