AMBON, Siwalimanews – Badan Narkotika Nasional Provinsi Maluku, berhasil mengamankan lima pemuda yang melakukan pesta narkotika jenis sabu-sabu di atas KM Tidar.

Kelima pemuda yang dimankan tersebut, masing masing berinisial FD, RA, NA, A dan MRDM. Dari tangan para pelaku ini, petugas berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 45.66 gram sabu.

Kepala BNNP Maluku Brigjen Deni Dharmapala didampingi Danlantamal IX Ambon Brigjen Said Latuconsina dan Kakanwil Bea Cukai Maluku Sodikin, dalam keterangan pers-nya di Kantor BNNP Maluku Rabu (24/7) menjelaskan, kelima pelaku ini diamankan setelah petugas mendapat informasi adanya penyelundupan narkotika jenis sabu-sabu dari Sidrap ke Kota Ambon.

Usut punya usut penyelundupan tersebut merupakan jaringan internasional dari Serawak Malaysia.

“Setelah mendapat informasi Kita melakukan penyelidikan dan didapat informasi barang tersebut akan di selundupkan ke Namlea melalui jalur laut yakni dengan KM Tidar, sehingga kita berkoordinasi dengan Bea Cukai, Pelni dan POMAL Namlea,” jelas Brigjen Deni.

Baca Juga: Komisi IV Minta Pengalihan Status 715 Guru Tuntas Desember

Setelah berkoordinasi, tepat pada 25 Juni 2024, petugas yang ikut menumpang kapal melakukan pengintaian dan mengamkan pelaku FD di Gudang Indomaret di atas kapal. Dari penggeledahan, petugas juga menemukan 1 paket narkoba berukuran besar yang disimpan didalam waistbag pelaku.

“Saat diamankan FD ini tidak sendiri dia bersama NA, RA dan A yang sama sama mengkonsumsi narkotika tersebut dan saat diinterogasi NA mengaku diperoleh dari FD dan MRDM yang mana barang milik MRDM diamankan di brankas gudang,” jelas Brigjen Deni.

Setelah mengeledah gudang, petugas kembali menemukan barang bukti sabu. Selanjutnya mengamankan MRDM yang sementara berada di deck 5 kapal.

Kelima pelaku bukan merupakan pemakai biasa. Mereka ternyata terlibat dalam dua jaringan, yakni jaringan internasional Serawak Malaysia dan jaringan lintas provinsi Makasar – Bau Bau – Ambon.

Jaringan ini juga mempunyai cara unik untuk menyelundupkan dan mengedarkan barang haram tersebut, yakni menjadi pedagang sambil jual narkoba.

“FD ini kurir atau pengedar, NA merupakan gudang penampung, RA perantara dan MRDM pengedar, modusnya itu mereka jadi penjual kain, topi, di dalam kapal sambil juga berjualan narkoba,”ungkapnya.

Kelima pelaku ini, lanjutnya, telah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka guna proses lebih lanjut.(S-10)