AMBON, Malukunews – Tiga anggota Sabhara Polda Maluku yang pesta Narkoba di Asrama Polisi Tantui dituntut ringan oleh Jaksa Penuntut Umum pada persidangan secara online di Pengadilan Negeri Ambon, Kamis (14/5).

Tiga oknum polisi itu adalah Bripka Ilham Lembang alias Ilo (35), Brigpol Eivander Alias Evan Matruty (32) dan Brigpol Afrizal  Masaoi alias Af (31).

Selain tiga polisi tersebut, satu warga sipil warga sipil yakni Herlina alias Lina (30), warga Tantui, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon juga dituntut ringan.

JPU Aizit P Latuconsina hanya meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 1,6 tahun, dikurangi selama para terdakwa berada dalam tahanan.

Jaksa menyatakan, mereka bersalah menyalahgunakan narkotika sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 127 ayat (1) huruf a UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca Juga: Jaksa Belum Mampu Tangkap Tiga Koruptor Bank Maluku

Sebelum disidangkan, mereka tertangkap anggota Kepolisian Satuan Narkoba Polresta Pulau Ambon dan Pp. Lease pada Senin tanggal 13 Januari 2020 di Rusun Sabhara Polda Maluku.

Awalnya, pada 12 Januari  sekitar pukul 17.30 WIT,  terdakwa Evan menghubungi Semmy Uneputty melalui telepon untuk memesan sabu-sabu. Permintaan itu dikabulkan Semmy. Sekitar pukul 21.30 WIT, Semmy mendatangi terdakwa Evan yang saat itu sedang bersama-sama dengan Ilham, Afrizal dan Herlina di Rusun Sabhara Polda Maluku yang ditempati oleh Ilham. Selanjutnya, Semmy memberikan satu paket sabu-sabu yang dikemas dalam sebuah plastik bening berukuran kecil kepada Evan.

Kemudian pukul 22.00 WIT, mereka mulai mengkonsumsi sabu-sabu yang didapatkan dari Semmy. Mereka memakai secara bergantian dengan menggunakan alat hisap sabu yang terbuat dari botol bongki kaca lengkap dengan piper kaca dan empat buah sedotan plastik yang disediakan terdakwa Evan.

Mereka ditangkap anggota Satuan Narkoba Polresta Pulau Ambon dan Pp. Lease ketika selesai mengonsumsi sabu tersebut pada Senin 13 Januari dini hari sekitar pukul 02.00 WIT.

Berdasarkan laporan Laboratorium Forensik Polda Sulsel sabu-sabu yang dimiliki atau dikuasai oleh para terdakwa seberat 0,1778 gram.

Sebelumnya, terdakwa Semmy Uneputty (46), juga dituntut 1,6 tahun penjara oleh jaksa dalam sidang Rabu (13/5). Sidang tuntutan itu dipimpin ketua majelis hakim Cristina Tetelepta, didampingi Jimmy Wally dan Felix Wiusan selaku hakim anggota. (Mg-2)