Pesona Bahasa Indonesia
Bahasa Indonesia mempunyai pesona tersendiri di negaranya. Ia berperan sebagai bahasa persatuan sebagaimana bunyi butir ketiga pada Sumpah Pemuda, 28 Oktober 1928. Selain itu, bahasa Indonesia juga sebagai bahasa negara yang diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 36. Beberapa tahun selanjutnya, yaitu pada tahun 2009, dalam Undang-Undang Nomor 24 dituliskan bahwa bahasa Indonesia mempunyai kedudukan yang setara dengan bendera, lambang negara, dan lagu kebangsaan. Kemudian, bahasa Indonesia diupayakan peningkatannya menjadi bahasa internasional.
Dari peraturan-peraturan tersebut, kita dapat mengetahui bagaimana pesona bahasa Indonesia di negaranya sendiri. Pesona itu seharusnya terlihat dari bagaimana masyarakat mengutamakan bahasa Indonesia baik di ruang publik maupun dalam persuratan, tetapi kenyataannya masih banyak penggunaan bahasa asing atau bahasa daerah yang menggantikan posisi bahasa Indonesia. Contohnya, kata out/in sering digunakan untuk menggantikan keluar/masuk, kata push untuk menggantikan dorong dan sebagainya. Kondisi ini membuat pesona bahasa Indonesia makin lama makin pudar. Perlu banyak usaha dan kerja sama dari berbagai pihak untuk meningkatkan pesona bahasa Indonesia kembali.
Bahasa Indonesia diharapkan bukan hanya memesona di negaranya sendiri, melainkan juga memesona di luar negeri. Setelah Sumpah Pemuda, diadakannya Kongres Bahasa Indonesia. Kongres Bahasa Indonesia adalah forum tertinggi untuk membahas masalah kebahasaan dan kesastraan di Indonesia. Kongres Bahasa Indonesia pertama kali dilakukan pada tahun 1938 di Kota Solo. Kongres Bahasa Indonesia (KBI) I diselenggarakan 10 tahun setelah diikrarkannya Sumpah Pemuda. KBI II dilaksanakan 16 tahun setelah kemerdekaan. Selanjutnya, KBI III dilaksanakan pada tahun 1978 dan selanjutnya kegiatan ini dilakukan 5 tahun sekali. Kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan kedudukan bahasa Indonesia di dunia internasional, memperkuat tenun kebangsaan, mengindetifikasi mutu pengembangan, pembinaan, dan pelindungan bahasa dan sastra serta menghasilkan rumusan.
Pada tahun 2023, Kongres Bahasa Indonesia ke-12 telah dilakukan pada tanggal 25—28 Oktober di Jakarta. Kongres Bahasa Indonesia bertujuan untuk meninjau dan mengevaluasi perkembangan kebijakan kebahasaan dan kesastraan di Indonesia serta merumuskan arah kebijakan dan perencanaan kebahasan dan kesastraan ke depan. Tujuan tersebut dapat terlaksana dengan menghimpun semua unsur pemangku kepentingan untuk bertukar pikiran dan informasi terkini tentang penanganan bahasa, khususnya bahasa Indonesia dan bahasa daerah yang ada di Indonesia.
Pada Kongres Bahasa Indonesia XII, tema yang didiskusikan, yakni “Literasi dalam Kebinekaan untuk Kemajuan Bangsa”. Dari tema tersebut terdapat tiga subtema yang diturunkan, yaitu (1) “Revitalisasi Bahasa dan Sastra Daerah”, (2) “Literasi Bahasa dan Sastra Indonesia”, dan (3) “Internasionalisasi Bahasa Indonesia”. Berdasarkan pemaparan para ahli/narasumber dan pembahasan yang dilakukan oleh para peserta dalam KBI tersebut, disimpulkan beberapa hal, yaitu (1) menegaskan kembali bahwa bahasa Indonesia adalah salah satu alat pemersatu bangsa yang diikrarkan sebagai bahasa persatuan dalam Sumpah Pemuda dan telah digunakan sebagai salah satu alat untuk mencapai kemerdekaan Republik Indonesia. (2) Bahasa Indonesia telah berkembang pesat melalui empat fase perkembangan, yaitu pertama, fase persemaian yang dicetuskan pada Kongres Pemuda ke-2 yang menghasilkan ikrar Sumpah Pemuda. Kedua, fase pengukuhan status bahasa Indonesia sebagai bahasa negara. Ketiga, fase perumusan dan pengembangan yang ditandai dengan penyusunan perangkat dan kaidah kebahasaan dan kesastraan yagn menjadi dasar dalam pembelajaran dan pembinaan kepada segenap masyarakat Indonesia. Keempat, fase internasionalisasi yang bertujuan untuk lebih meningkatkan martabat bangsa Indonesia dalam percaturan global. (3) Kurangnya perhatian para penutur bahasa-bahasa daerah tersebut dan masih rendahnya kepedulian pemerintah daerah terhadap tanggung jawab untuk mengembangkan, membina, dan melindungi bahasa dan sastra daerah.
Baca Juga: Bawa Kejahatan Perang Israel ke Mahkamah InternasionalSelain tiga poin tersebut, ada beberapa simpulan lainnya dari Kongres Bahasa Indonesia XII. (4) Perlu adanya penguasaan bahasa asing untuk menyerap ilmu pengetahuan dan teknologi, memperluas wawasan budaya, meningkatkan daya saing bangsa, dan memperkuat pemahaman bahasa secara keseluruhan. (5) Perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan kebudayaan dapat didayagunakan secara optimal apabila warga bangsa memiliki kecakapan literasi yang mumpuni. (6) Perlu adanya kebijakan dan keberpihakan politik dari semua pemangku kepentingan, baik pemerintah maupun masyarakat, untuk membangun kebahasaan, kesastraan, dan kecapakan literasi.
Selain simpulan, ada pula rekomendasi dari Kongres Bahasa Indonesia XII ini. KBI XII menyarankan ditetapkannya payung hukum yang lebih tegas dan mengikat untuk menjamin pengelolaan bahasa dan sastra Indonesia, bahasa dan sastra daerah, bahasa dan sastra asing serta literasi di Indonesia sebagai salah satu program prioritas nasional untuk mendukung terwujudnya Indonesia Emas 2045.
Martabat bahasa Indonesia ada di tangan kita: di tangan pemerintah, swasta, dan masyarakat. Semua pihak perlu bekerja sama dan saling mendukung. Adanya aturan, landasan hukum, dan kebijakan diharapkan dapat menumbuhkan pesona bahasa Indonesia kembali. Oleh : Vonnita Harefa, S.S.Staf Kantor Bahasa Provinsi Maluku. Referensi: https://kbi.kemdikbud.go.id/.(*)
Tinggalkan Balasan