AMBON, Siwalimanews – Penjabat Gubernur Maluku Sadli Ie dinilai melanggar aturan dengan mempekerja­kan Insun Sangadji sebagai Plt Kepala Dinas Pendidikan Maluku.

Pasalnya, berdasarkan aturan  kepegawaian, Insun yang sudah berusia lebih dari 62 tahun, semestinya tidak lagi dibolehkan me­megang jabatan di Peme­rintah Provinsi Maluku.

Insun yang berstatus sebagai staf pengajar di Universitas Pattimura, memang masih bisa berkarir sebagai dosen hingga berusia 65 tahun. Namun usia pensiunnya sebagai pengajar, tak bisa disamaartikan bahwa dia masih bisa memegang jabatan eselon II di lingkup pemprov.

Secara tegas Unpatti sebagai instansi asal telah menyurati Pemerintah Provinsi Maluku agar mengembalikan Insun, namun Penjabat Gubernur enggan menggantikan yang bersangkutan.

Pemerhati kebijakan publik Nataniel Elake menyayangkan sikap Penjabat Gubernur Maluku yang membiarkan Insun menjabat sebagai Kepala Dinas Pendidikan.

Baca Juga: Parah! RSUD Haulussy Kehabisan Obat

Dijelaskan, berdasarkan aturan manajemen kepegawaian secara jelas telah mengatur bahwa usia pejabat eselon II maksimal 60 tahun dan harus pensiun.

Namun, Pemerintah Provinsi Maluku ngotot mempertahankan Insun dengan asumsi sebagai plt, tetapi berdasarkan aturan jabatan plt paling lama enam bulan, bukan sebaliknya sampai 4 tahun.

“Dari sisi regulasi ini pelanggaran regulasi yang sangat serius. Ini kesengajaan dari mantan Gubernur Maluku Murad Ismail yang dipertahankan oleh Penjabat Gubernur Sadli Ie,” kecam Elake.

Menurutnya, dipertahankannya Insun sebagai Plt Kepala Dinas Pendidikan mengindikasikan ada sesuatu dibalik masalah ini yang tidak beres.

Apalagi dalam pendekatan merit system, Insun tidak memiliki kompetensi dan kapasitas untuk menjadi kepala dinas, sebab dibuktikan mutu dan kualitas pendidikan di Maluku tidak kunjung meningkat selama empat tahun terakhir.

“Kalau menurut saya, dia tidak punya kompetensi sebagai kepala dinas pendidikan, maka tentu keberadaan di Dinas Pendidikan itu dengan motivasi tertentu bukan dengan tujuan meningkatkan mutu dan kualitas pendidikan sesuai aturan,” ujarnya.

Penjabat Gubernur, kata Elake mestinya sebagai birokrat murni sudah harus melakukan evaluasi terhadap Plt Kadis Pendidikan Maluu sejak menjadi Sekda Maluku, bukannya membiarkan yang bersangkutan mengembang tanggung jawab sebagai kadis sampai empat tahu. Dan itu melanggar aturan.

Kalaupun menjadi Sekda tidak dapat melakukan evaluasi terhadap Insun, lanjut Natanel, karena ada kekuasaan diatas maka ketika menjadi penjabat gubernur harus dilakukan evaluasi.

Apalagi sudah ada surat dari Unpatti yang meminta agar Insun dikembalikan karena telah memasuki masa persiapan pension, sehingga Penjabat Gubernur harus bijak dalam persoalan ini.

Elake menilai apa yang telah dilakukan oleh Polda Maluku dengan mengusut dugaan pelanggaran di dinas pendidikan itu agar dapat dibuktikan banyak hal menyangkut pelanggaran administrasi dan etika. (S-20)