TIAKUR, Siwalimanews – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Maluku Barat Daya, melaksanakan sosialisasi persyaratan dan syarat Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dalam Pemilihan Serentak Nasional tahun 2024.

Sosialisasi berlangsung di Cafe Ina Nara Tiakur, Senin (12/8). Hadir Ketua KPU bersama Anggota Komisioner KPU MBD lainnya, Pimpinan Partai Politik dan Stakholder terkait lainnya.

Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Maluku Barat Daya, Yoma Naskay, mengatakan tujuan dilaksanakanya sosialisasi ini karena sudah mendekati tahapan pendaftaran, maka penting untuk disampaikan sosialisasi terkait dengan persyaratan pencalonan maupun syarat calon.

“Memang sudah beberapa kali KPU MBD sudah melakukan kegiatan ini, baik itu dalam rapat dukungan teknis yang mengundang pihak-pihak terkait yang berkaitan dengan pengurusan surat-surat keterangan untuk pemenuhan syarat calon,” katanya.

Semua pihak terkait dilibatkan terkiat dengan proses penyiapan syarat calon yang harus disiapkan. Dengan tujuannya adalah tambah Ketua KPU MBD bahwa selain kepada partai Politik dalam hal ini punya kepentingan langsung dalam mengusung pasangan calon nanti. Tetapi juga harus tersosialisasikan kepada seluruh stakholder.

Baca Juga: Fuad: Dokumen Pendaftaran Bapaslon Segera Disiapkan 

“Karena tanggung jawab untuk penyelenggaran Pilkada ini bukan saja di KPU dan Bawaslu. Tapi berkaitan dengan semua stakholder yang terlibat yang berkaitan terhadap proses pemilihan, khususnya di MBD. Supaya semua peraturan persyaratan mekanisme itu dapat tersampaikan,” katanya. (S-28)