AMBON, Siwalimanews – Polres Seram Bagian Barat berhasil meringkus lima pe­laku pemerkosa seorang re­maja di  Kecamatan Amalatu, Kabupaten SBB.

Kapolres SBB, AKBP Den­nie Andreas Dharmawan me­ngungkapkan, lima pelaku ini diringkus karena diduga me­lakukan tindak pidana pemer­kosaan terhadap anak diba­wah umur.

Kata Kapolda, awalnya pi­haknya menangkap 3 pelaku dan sementara dua pelaku sempat lari tetapi kemudian berhasil diringkus.

Awalnya, lanjut Kapolres, pelaku BC dan SA ditangkap di Desa Haruru, Kecamatan Ama­hai, Kabupaten Mal­teng. sementara A ditangkap lebih dulu di Kota Ambon.

“Setelah melakukan sera­ng­kaian pemeriksaan terha­dap korban, dan para saksi,  terungkap identitas terduga pelaku. Terduga pelaku BC dan SA ditanggap di Kawa­san Haruru, terus satu ter­duga pelaku lain kita dan Dit­reskrimum Polda tangkap di Kota Ambon,” jelas Kapolres dalam rilisnya yang diterima Si­walima, Minggu (27/7).

Baca Juga: Saksi PF Bantah Tuding Jaksa Terima Uang 10 M

Kata Kapolres, dari hasil penyelidikan diketahui ternyata bukan tiga pelaku saja yang diduga melakukan tindakan pemerkosaan terhadap korban, tetapi juga dua pelaku lainnya.

Dua pelaku yaitu, FT dan RAK awalnya melarikan diri, namun Polres SBB dan Ditkrimum Polda Maluku berhasil menangkap mereka.

FT dan RAK ditangkap di Desa Rumakay, Sabtu (27/7). Dengan ditangkapnya dua pelaku ini berarti seluruh pelaku yang berjumlah 5 orang sudah berhasil dibekuk.

Kata Kapolres, kelima pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan diancam dengan Pasal 81 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang-Undang No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara.

Kapolres menyebutkan, kasus  ini terjadi pada Rabu, 17 Juli 2024 malam, saat korban menemui temannya RS di rumahnya. Kala itu korban menghubungi tersangka ST melalui pesan whatsapp bahwa dirinya sementara berada di rumah RS.

Tak berselang lama, ST datang bersama dua rekannya. Mereka menjemput korban dan membawanya ke rumah GC. Di sana tersangka ST langsung memasukan korban ke dalam kamar. Korban dipaksa untuk berhubungan badan layaknya pasangan suami istri.

Ajakan ST ditolak oleh korban. Namun ST dan teman-temannya memaksa korban melakukan hal tak senonoh secara bergantian. Korban baru di bawa pulang pada keesokan pagi.

Tak terima mendapat perlakuan tak senonoh tersebut, korban akhirnya membawa kasus ini ke ranah hukum.

“Kelima tersangka ditetapkan sebagai tersangka setelah tim penyidik melakukan serangkaian tahapan penyelidikan, hingga penyidikan dengan memeriksa sejumlah saksi, korban dan pelaku, “ ujarnya.

Kapolres menegaskan, pihaknya tidak akan mentolelir siapapun pelaku kejahatan, apalagi yang berkaitan dengan perempuan dan anak.

“Kelima tersangka sudah kita tahan, dan penanganannya akan dilakukan secara maksimal hingga tuntas,” tegasnya.

Kapolres mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga situasi kamtibmas yang kondusif dan menyerahkan semua persoalan kepada aparat kepolisian.

“Masyarakat juga harus bijak dan bisa menahan diri atas setiap permasalahan yang dilaporkan kepada pihak Kepolisian,” pintanya. (S-10)