Perkosa Remaja, Jaksa Tuntut Pemuda Ini 10 Tahun Bui
AMBON, Siwalimanews – Terdakwa Fauzan Tio Elly Alias Ojan, terdakwa kasus dugaan pemerkosaan terhadap seorang remaja di Kota Ambon dituntut Jaksa Penuntut Umum dengan pidana 10 tahun penjara.
Tuntutan JPU Lilia Helut dibacakan dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Ambon, Rabu (13/8) dipimpin majelis hakim yang diketuai, Orpa Marthina didampingi dua hakim anggota lainnya.
Dalam tuntutan JPU, terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur dengan melanggar pasal 81 ayat (2) UU RI No. 17 /2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang No. 1 /2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana dalam dakwaan tunggal JPU.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara 10 Tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” Ungkap JPU
Selain itu, JPU juga menghukum terdakwa dengan pidana denda sebesar Rp100 juta, subsider 3 bulan penjara.
Baca Juga: Aspidsus: Kasus Reboisasi tak Temukan Bukti KorupsiUntuk diketahui perbuatan persetubuhan terdakwa terhadap korban terjadi pada awal bulan Januari Tahun 2024, sekitar malam hari bertempat di salah satu rumah kosong di Kota Ambon.
Dimana awalnya terdakwa ngechat korban melalui whatsapp dan mengajak korban jalan-jalan, terdakwa lalu menjemput korban di rumah korban, dan terdakwa membawa korban jalan-jalan menggunakan motor hingga ke salah satu belakang komples sekolah, setelah itu terdakwa lalu membawa korban ke kompleks rumah terdakwa namun belum terjadi tindakan bejatnya itu.
Setelah itu terdakwa membawa pulang korban tepatnya di rumah teman terdakwa yang saat itu dalam kondisi kosong, terdakwa melancarkan tindakan bejatnya dengan menyetubuhi korban yang berusia 14 tahun.
Terdakwa diketahui telah melakukan tindakan tidak terpuji itu sebanyak 2 kali yakni pada awal bulan Januari 2024. Aksi bejat terdakwa ini tidak diterima keluarga korban dan kemudian keluarga korban melaporkan ke pihak kepolisian. (S-26)
Tinggalkan Balasan