AMBON, Siwalimanews – Terdakwa Fauzan Tio Elly Alias Ojan, terdakwa kasus dugaan pemerkosaan terha­dap seorang remaja di Kota Ambon dituntut Jaksa Pe­nuntut Umum dengan pidana 10 tahun penjara.

Tuntutan JPU Lilia Helut dibacakan dalam persida­ngan yang digelar di Peng­adilan Negeri Ambon, Rabu (13/8) dipimpin majelis hakim yang diketuai, Orpa Marthina didampingi dua hakim ang­gota lainnya.

Dalam tuntutan JPU, ter­dakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana persetubuhan terha­dap anak dibawah umur de­ngan melanggar pasal 81 ayat (2) UU RI No. 17 /2016 ten­tang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Un­dang Undang No. 1 /2016 ten­tang Perubahan Kedua atas Undang Undang Nomor 23 Ta­hun 2002 tentang Perlin­dungan Anak sebagaimana dalam dakwaan tunggal JPU.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara 10 Tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” Ungkap JPU

Selain itu, JPU juga menghukum ter­dakwa dengan pidana denda se­besar Rp100 juta, subsider 3 bulan penjara.

Baca Juga: Aspidsus: Kasus Reboisasi tak Temukan Bukti Korupsi

Untuk diketahui perbuatan perse­tu­buhan terdakwa terhadap korban terjadi pada  awal bulan Januari Tahun 2024, sekitar malam hari ber­tempat di salah satu rumah kosong di Kota Ambon.

Dimana awalnya terdakwa nge­chat korban melalui whatsapp dan mengajak korban jalan-jalan, terdakwa lalu menjemput korban di rumah korban, dan terdakwa mem­bawa korban jalan-jalan mengguna­kan motor hingga ke salah satu belakang komples sekolah,  setelah itu terdakwa lalu membawa korban ke kompleks rumah terdakwa namun belum terjadi tindakan bejatnya itu.

Setelah itu terdakwa membawa pulang korban tepatnya di rumah teman terdakwa yang saat itu dalam kondisi kosong, terdakwa melancar­kan tindakan bejatnya dengan me­nyetubuhi korban yang berusia 14 tahun.

Terdakwa diketahui telah mela­kukan tindakan tidak terpuji itu sebanyak 2 kali yakni pada awal bulan Januari 2024. Aksi bejat terdakwa ini tidak diterima keluarga korban dan kemudian keluarga korban melaporkan ke pihak ke­polisian. (S-26)