DOBO, Siwalimanews – AM seorang lelaki bejat berusia 43 tahun di Kabupaten Kepulauan Aru, tega memperkosa remaja berusia 14 tahun hingga hamil.

Kapolres Kepulauan Aru, AKBP Dwi Bachtiar Rivai melalui Kasubsipenmas, Bripka Yubilino Sahertian kepada wartawan, Selasa (11/6) di Mapolres Aru menegaskan, AM telah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka, atas perbuatannya menyetubuhi korban yang berusia 14 tahun.

“Benar, ada tindak pidana persetubuhan dan pencabulan terhadap anak umur 14. Pelakunya berinisial AM dan kini telah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka,” ucapnya.

Menurut Kapolres, polisi telah melakukan pemeriksaan terhadap para saksi  sebanyak 3 orang pada 10 Juni kemarin.

Ketiga saksi tersebut diantaranya korban, pelapor, dan terlapor inisial AM atau pelaku.

Baca Juga: Ririmasse Pastikan Negara Hadir untuk Melayani

Menurut pengakuan tersangka, lanjut Kapolres sudah melakukan persetubuhan dan pencabulan dari tahun 2019 sampai 2023 sebanyak 12 kali.

“Perbuatan pelaku terhadap korban hingga hamil diduga terjadi terakhir kali pada bulan November tahun 2023 lalu,” ujarnya.

Kapolres menjelaskan, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan disangkakan dengan pasal 12 UU RI Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana kekerasan Seksual dan ancaman hukuman 15 tahun penjara, denda Rp1 miliar.

Ditambahkan, saat ini penyidik telah melakukan pemberkasan tahap satu, untuk dibawa ke Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru.

“Tersangka kini telah ditahan di rutan Mapolres Aru selama 20 hari terhitung mulai tanggal 10 Juni 2024 sampai 29 Juni 2024. (S-11)