AMBON, Siwalimanews – Kakek 74 tahun di Leihitu, Kabupaten Maluku Tengah berinisial SM dibekuk Sa­tuan Reskrim Polresta Pu­lau Ambon dan Pulau-pulau Lease, karena memper­ko­sa anak berusia 9 tahun.

Kasi Humas Polresta Ambon Ipda Moyo Utomo ke­pada wartawan, Senin (7/11) mengatakan perbuatan tersangka terjadi 31 Okto­ber lalu saat korban diti­nggal orang tuanya.

Melihat orang tua korban yang keluar membuat ter­sangka leluasa melancar­kan aksi biadapnya terha­dap anak itu.

“Dengan bujuk rayu ter­sangka membawa korban ke dalam rumahnya, kemu­dian disana korban dipaksa membuka pakaiannya dan disetu­buhi oleh tersangka,” ujar Moyo.

Perbuatan tersangka terungkap, setelah dihubungi  salah satu te­tangga yang melihat korban diba­wa masuk ke rumah tersangka. Dan menelepon ibu korban untuk memberitahu keberadaan korban.

Baca Juga: PUPR tak Mampu Perjuangkan 126 Usulan Infrastruktur

“Tetangganya memberitahukan Ibu korban untuk segera pulang karena korban sedang berada dalam rumah tersangka, setelah memperoleh informasi tersebut, pelapor menuju rumah tersangka, namun korban sudah tidak ada selanjutnya pelapor kembali ke rumahnya, tak lama kemudian korban datang lalu pelapor menanyakan tentang apa yang terjadi di rumah tersangka, dan korban cerita bahwa ia disetubuhi,” tuturnya.

Setelah mengetahui kejadian tersebut, pelapor selanjutnya mendatangi Kantor Polresta Ambon untuk membuat laporan guna diproses sesuai hukum.

Setelah mendapat laporan, polisi kemudian mencari alat bukti yang cukup selanjutnya melakukan penangkapan terhadap tersangka.

“Saat ini tersangka sudah mendekam di rutan Polresta Ambon guna proses lebih lanjut,” tandasnya.

Tersangka dijerat Pasal 81 UU RI No.17 tahun 2016 ttg Peneta­pan Pemerintah Peng­ganti UU No. 1 tahun 2016 ten­tang Peru­bahan kedua atas UU No. 23 tahun 2002 ttg Perlindungan Anak menjadi Undang Undang dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun.(S-10)