AMBON, Siwalimanews – Gubernur Maluku Hendrik Le­werissa memerintahkan jajaran­nya segera membayar tunjangan tambahan penghasilan (TPP), terkhusus kepada para guru.

Instruksi ini disampaikan Gubernur, merespon keluhan ASN Guru di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku yang belum mendapatkan TPP sejak tahun 2024.

Gubernur mengaku untuk TPP ASN tercatat selama 16 bulan belum dibayar, dengan rincian 12 bulan Tahun 2024 dan 4 bulan Tahun 2025.

“Kalau kita hitung ada 16 bulan, 12 di  2024 ditambah 4 bulan di Tahun 2025. Tapi saya perintahkan setelah ini segera bayar,” tegas Gubernur kepada wartawan di Baileo Rakyat Karang Panjang, Senin (14/4).

Total guru SMA/SMK yang ada di Maluku berjumlah 10.725. Mereka tersebar di sekolah negeri maupun swasta, dengan perincian guru ne­geri sebanyak 7.906 dan swasta sebanyak 2.819.

Baca Juga: PT SMI Respon Penundaan Pembayaran Cicilan Hutang

Total jumlah SMA/SMK negeri 322 dan swasta sebanyak 177, se­hingga seluruhnya berjumlah 499 sekolah.

Gubernur menjelaskan tidak ada niat sedikitpun untuk menunda pembayaran TPP ASN apalagi guru yang telah melaksanakan tugas mencerdaskan anak bangsa di Maluku.

Namun, penyelesaian TPP ASN guru harus disesuaikan dengan kondisi kemampuan keuangan dae­rah saat ini.

“Sepertinya kondisi keuangan daerah sudah bisa digunakan untuk membayar TPP tapi belum seluruh, mungkin 6-7 bulan nanti sisanya kita bayar kemudian,” jelasnya.

Gubernur bilang, Pemprov Ma­luku  tidak bisa berharap untuk memperoleh tenaga-tenaga pengajar dengan etos kerja yang tinggi untuk mencerdaskan manusia-manusia Maluku menjadi SDM yang unggul, jika kesejahteraan dasarnya tidak diperhatikan.

Gubernur menegaskan pemerintah provinsi dalam pengelolaan angga­ran dilakukan dengan pertimbangan yang matang dan terukur berda­sarkan skala prioritas sesuai dengan kondisi keuangan daerah sehingga harus realistis.

“Jadi kedepan ini kita fokus untuk menyediakan anggaran untuk pem­bayaran hak-hak guru di Maluku,” jelasnya.

Menangapi hal itu Anggota Ko­misi IV  DPRD Maluku, Yan Zamora Noach mengapresiasi langkah Gu­ber­nur Maluku, Hendrik Lewerissa atas kepeduliannya terhadap tenaga pengajar khususnya Guru SMA/SMK yang belum menerima TPP selama 16 bulan.

Menurutnya, langkah yang diam­bil gubernur dengan memerintahkan dinas terkait untuk segera membayar tunggakan TPP guru menjadi lang­kah tetap.

“Sangat tepat. Sebab mereka tenaga pengajar sudah bekerja demi peningkatan SDM anak-anak Ma­luku, sehingga pemerintah pemba­yaran ini sangat kami apresiasi,” ungkap Noach, kepada Siwalima, Senin (14/4).

Dikatakan, sebagai garda terdepan mencerdaskan anak anak bangsa sudah sewajarnya diperlakukan  dan diperhatikan sehingga kinerja Guru juga makin baik dan meningkat.

“Kalau dalam Kota Ambon mung­kin tak terlalu berat sebab nilai ekonomi tak terlalu mahal. Tetapi di desa-desa tertentu semisal Daerah 3T itu cukup setengah mati. Jadi wajar jika mereka harus diperlakukan dengan adil atas jasa dan kerja mereka selama ini,” tandas Noach.

Terlepas dari apresiasi terhadap pembayaran TPP guru, Wakil Rakyat Dapil MBD  dan KKT itu juga berharap adanya perhatian Pemprov terkait kenaikan pangkat sejumlah guru yang terduga sejak tahun 2019 hingga saat ini.

“Harapan beta agar pemerintah juga melihat dan membantu tenaga pendidik terkait kenaikan pangkat guru SMA/SMK yang masih ter­tunda sampai saat ini, juga keter­sediaan sarana praktik bagi sekolah-sekolah SMK sehingga dapat melahirkan lulusan yang terampil, dan dapat bersaing pada dunia usaha dan dunia industri,” pinta politisi PDIP ini.

Harus Ditindaklanjuti

Perintah Gubernur Maluku, Hen­drik Lewerissa agar Dinas Pendi­dikan dan jajarannya segera membayar TPP guru SMA/SMK se-Maluku dalah langkah tepat dan harus diapresiasi.

Kendati demikian, patut diper­tanyakan apakah data yang dimin­takan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku dar sekolah-sekolah sudah lengkap ataukah belum sebagai syarat untuk proses pencairan TPP.

“Prinsipnya perintah gubernur harus  tetap dilakukan oleh dinas namun apakah dinas sudah menyurat ke cabang dinas pendidikan di kabupaten/kota untuk menginformasikan ke sekolah agar memasukan data. Karena proses pencairan TPP itu dilakukan secara kolektif bukan per kabupaten/kota atau setiap sekolah,” ungkap Akademisi FKIP Unpatti. Samuel Patra Ritiauw, kepada Siwalima, melalui telepon selulernya, senin (14/4).

Menurutnya, sesuai dengan aturan yang ditetapkan bahwa pencairan TPP itu terkait dengan aplikasi yang disiapkan oleh Badan Pemeriksa Keuangan sehingga  data harus dimasukan secara kolektif bukan per sekolah.

“Kami minta supaya Dinas Pendidikan Provinsi Maluku lebih tegas kepada sekolah-sekolah melalui cabang dinas di kabupaten/kota agar percepat data agar dapat diinput ke aplikasi BPK, karena jika lambat maka data-data tersebut akan mempengaruhi proses pencairan TPP,” pintanya. (S-20/S-26)