AMBON, Siwalimanews – KPU Kota Ambon akan menyurati Dinas Kesehatan untuk menentukan rumah sakit mana yang akan di­jadikan untuk medical check up calon kepala daerah, sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Kita akan menyurati Dinkes Ambon untuk meminta masukan terkait rumah sakit mana yang harus dilakukan MCU calkada, dr. Chandra sudah bilang ada dua rumah sakit dengan level B. Tapi nanti kita surati lagi supaya memastikan dimana rumah sakit yang harus jadi rujukan KPU untuk dilakukan MCU dimak­sud,” jelas Ketua KPU Kota Ambon, Kaharudin Mahmud kepada war­tawan usai kegiatan Rapat Koor­dinasi (Rakor) Dukungan Teknis Pencalonan dan Sosialisasi Misi-Misi Sesuai RPJPD dalam Pilkada serentak Tahun 2024 yang berlang­sung di Hotel The City, Ambon, Rabu (24/7) kemarin.

Menurutnya, setiap bakal calon kepala daerah yang akan mendaftar ke KPU pada 27-29 Agustus 2024 nanti, harus sertakan surat ketera­ngan kesehatan dari RS rujukan KPU.

Sebelumnya, Sekretaris Dinas Kesehatan Kota Ambon, Chandra mengatakan, pemeriksaan keseha­tan atau medical check up bagi calkada harus dilakukan pada rumah sakit dengan kelas atau tipe B.

Di Ambon sendiri  RS tipe B diantaranya Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Haulussy Ambon, RS Bhayangkara Ambon, RS Siloam, RSPAD dr. Latumeten maupun RSUP dr. Leimena. “Tapi saya anjurkan lebih baik di RSUP Leimena, disitu dok­ternya lebih lengkap,” ujar dr. Chandra saat memberikan sambutan di kegiatan rakor tersebut.

Baca Juga: Kajati Janji Tuntaskan Sejumlah Kasus Dugaan Korupsi

Pemeriksaan kesehatan menjadi salah satu syarat bagi Bakal Calon Kepala Daerah (Bacalkada) untuk dimasukan saat pendaftaran di Komisi Pemilihan Umum (KPU).  Syarat ini diatur dalam Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang tahapan pencalonan kepala daerah. (S-25)