Periksa Dugaan Suap Irwasda Polda Maluku, Hari Ini Tim Mabes ke Ambon
![](https://siwalimanews.com/wp-content/uploads/2025/02/Master-irwasda-gunung-Botak-ok.jpg)
AMBON, Siwalimanews – Inspektur Pengawasan Umum, mengirim tim khusus untuk memeriksa 86 kasus penambangan emas tanpa ijin, yang menyeret nama Irwasda Polda Maluku.
Irwasum Polri Komjen Dedi Prasetyo, memerintahkan pembentukan tim khusus untuk turun ke Ambon.
Fokus mereka adalah memeriksa dugaan penghentian kasus penambangan emas tanpa ijin di Gunung Botak, yang melibatkan nama Marthin Luther Hutagaol.
Tim bentukan Dedi, berjumlah empat orang, dipimpin seorang jenderal bintang satu, dijadwalkan tiba hari ni, Selasa (4/2).
Sumber Siwalima di Mabes Polri mengatakan, tim tersebut diperintahkan khusus ke Ambon untuk meneliti kasus yang mencoreng nama institusi ini.
Baca Juga: Sam Resmi Jabat Ketum KONI MalukuKendati begitu, sumber tersebut enggan merinci siapa saja yang ditugaskan ke Ambon untuk memeriksa kasus yang menyeret nama Marthin Luther itu.
”Ada empat orang, yang pimpin bintang satu,” ujar sumber tersebut Senin (3/2), sembari meminta namanya tidak ditulis.
Inspektur Pengawasan Daerah Polda Maluku ikut terserat dalam kasus dugaan suap yang diduga diperankan anak buahnya, Aipda RFT alias Ozy, dalam kasus PETI yang ditangani Polres Buru dengan tersangka B.
Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Areis Aminnulla yang dikonfirmasi Siwalima, Senin (3/2) melalui pesan WhatsApp, mengaku belum menerima informasi menyangkut kedatangan tim khusus dari Jakarta.
“Saya malah belum tahu, nanti kalau ada info di kasih tahu,” ujarnya.
Namun Aminnulla memastikan, Polda Maluku telah menurunkan tim paminal untuk mengusut dugaan keterlibatan oknum Polda Maluku. “Saat ini tim Paminal sudah diperintahkan untuk lakukan pengusutan,” jelasnya.
Soal nama Irwasda yang disebut memegang uang sebesar Rp150 juta sebagai mahar penangguhan penahanan tersangka B, Aminnula belum banyak berbicara dan meminta untuk menunggu hasil penyelidikan yang sementara dilakukan.
“Tunggu hasil lidik paminal ya,” pintanya.
Irwasda Polda Maluku, Kombes Marthin Luther Hutagaol yang coba dikonfirmasi Siwalima beberapa kali melalui telepon selulernya, tak berhasil dihubungi. Begitu pula dengan Aipda RTF alias Ozy.
Mutasi Diam-diam
Buntut dari kasus kasus “86” PETI di Gunung Botak, Polda Maluku sudah melakukan mutasi terhadap Aipda RFT alias Ozy.
Hal ini disampaikan PS Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Maluku, AKP M Hasbi Eko Purnomo kepada wartawan di Ambon, Senin (3/2).
“Sudah tidak bertugas di sini lagi sudah dimutasi tapi tidak tahu kemana,” ujar Purnomo.
Purnomo membantah adanya intervensi Ditreskrimsus Polda Maluku dalam penanganan kasus PETI di Gunung Botak dengan tersangka B yang ditangani Polres Buru.
“Memang benar kita mengetahui ada pengusutan kasus tersebut, karena memang pelaksanaan perkara yang dilakukan Polres Buru terkait PETI harus disampaikan ke kita. Jadi sifatnya kita hanya mengetahui,” sebut Purnomo.
Soal adanya dugaan penerimaan uang senilai Rp150 yang diserahkan ke Aipda RFT, Purnomo mengaku baru tahu setelah viral diberitakan media.
Ia menegaskan Aipda RFT bukan personel Subdit IV Tipiter Polda Maluku yang didalamnya menangani soal pertambangan. “Saya tidak tahu soal itu, justru baru tahu setelah viral, kalau yang bersangkutan ini bukan di Subdit lV,” pungkasnya.
Segera Sikapi
Akademisi Hukum Unpatti, Iqbal Taufik meminta Kapolda Maluku, Irjen Eddy Sumitro untuk segera menyikapi dugaan keterlibatan oknum-oknum polisi dalam kasus tersebut.
Iqbal bilang, kasus ini perlu diseliki untuk membuktikan unsur dugaan tindak pidana suap, dan jika terbukti maka Kapolda harus memberikan sanksi tegas atau bila perlu diberhentikan.
“Walaupun secara internal kena sanksi kode etik, namun suap itu sendiri sudah diatur dan itu merupakan tindak pidana, Jadi dikawal betul-betul, satu pihak itu disiplin kode etiknya, tetapi proses pidana terhadap oknum-oknum haruslah juga patut dilakukan,” ujar Iqbal kepada Siwalima melalui telepon selulernya, Senin (3/1).
Menurutnya, perbuatan ini sangat mencoreng institusi kepolisian, sehingga Kapolda perlu memberikan tindakan tegas dan bila perlu diberhentikan untuk menjadi contoh yang baik, jika tidak maka presden buruk ini akan terus berlanjut.
“Pada kasus ini asas praduga tak bersalah itu perlu dilakukan dengan pembuktian. Bukti yang paling utama itu harus ada speak up, harus ada yang berani membuka ini sehingga terbuka secara terang benderang. Walaupun ini diusut oleh propam nantinya tetapi diharapkan pihak Polda, dalam hal ini pimpinan tertinggi Polda bisa turun tangan untuk mengatasinya. Karena tambang gunung Botak ini bukan baru sekarang,” katanya.
Terpisah dari itu, lanjut Iqbal, perlu ditelusuri aliran dana. Karena menurutnya Rp150 juta itu terlalu kecil, makanya kita harus lihat berapa rupiah yang diterima masing-masing, karena tidak mungkin 150 ribu itu untuk 1 orang.
“Apakah 150 itu menyerahkannya siapa, sampai bisa sampai di perwira menengah Polda Maluku. kasus ini nominalnya hanya 150 juta, maka penelusuran itu perlu dilakukan, agar supaya sekecil apapun itu namanya suap, bukan lihat dari nominalnya, apalagi itu dalam menjalankan tugas,” tuturnya.
Dia mendukung upaya propam dan juga pimpinan tertinggi yaitu Kapolda Maluku untuk tindak tegas bukan dilihat dari jabatan atau nominal uangnya, tetapi perbuatan ini tentu mencoreng citra kepolisian dan mencoreng kepercayaan masyarakat terharap kepolisian sebagai penegak hukum.
Walaupun diawal saya menggunakan asas praduga tak bersalah, namun bukan hal baru isu-isu, desas-desus atau dugaan terhadap oknum-oknum yang melakukan backingan terhadap para pengusaha di tambang emas Gunung Botak,” sebutnya.
Di sisi yang lain, dalam mengusut kasus ini sesegera mungkin ditelusuri karena tidak melihat dari jabatannya dan juga nominal uangnya, tetapi melihat bagaimana perbuatan oknum-oknum tersebut karena sangat mencoreng dan merusak martabak citra kepolisian itu sendiri.
Dia juga memberikan apresiasi kalau Kompolnas bisa ada ditengah-tengah ini untuk bisa mengatasi masalah ini.
Harus Berani
Sementara itu, praktisi hukum Rony Samloy merespon dugaan keterlibatan pejabat utama Polda Maluku dalam dugaan suap oleh tersangka penambang emas ilegal di pulau Buru.
Menurutnya lembaga kepolisian saat ini sementara menjadi sorotan lantaran sejumlah masalah yang melibatkan baik polisi secara personal maupun institusi.
”Ada beberapa kasus ditingkat nasional hingga lokal yang menjadi perhatian publik dan hari ini di Maluku kasus PETI di Pulau Buru,” ungkap Samloy kepada Siwalima melalui telepon selulernya Senin (3/2).
Dikatakan soal dugaan keterlibatan salah satu oknum pejabat teras Polda Maluku maka ini harus tetap diusut, supaya polisi itu menjadi lembaga institusi penegakan hukum yang bersih di mata masyarakat.
“Kasus ini harus diusut karena pada prinsipnya ini negara hukum tidak ada yang kebal hukum dan menyangkut dugaan-dugaan keterlibatan oknum perwira tersebut harus tetap di usut,” tegas Rony.
Pengusutan dilakukan guna mengetahui sejauh mana keterlibatan yang bersangkutan dan kalau yang bersangkutan terlibat maka itu Polri harus berani menyatakan kepada masyarakat sehingga jangan lalu ditutup-tutupi.
Rony bilang, jika polisi ingin membersihkan nama dari berbagai penilaian negatif di tingkat nasional hingga ke lokal maka harus dimulai dari internal kepolisian.
“Minimal penegakan hukum harus diawali dari penegak hukum sendiri sama seperti orang bilang kalau ikan yang busuk dari kepalanya maka harus dibersihkan dari kepala, kalau memang pejabat polda yang terlibat ya harus diusut, tidak bisa tidak,” terangnya.
Diberitaan sebelumnya, Irwasda Polda Maluku itu terseret atas peran anak buahnya Aipda RFT alias Ozy, yang diduga sebagai perantara dalam kasus penambangan emas ilegal dengan tersangka B, yang ditangani Polres Buru.
Asal muasal keluarnya nama Marthin Luther yang kala itu adalah Plt Direskrimsus Polda Maluku, konon berasal dari Aipda RFT alias Ozy yang saat itu adalah anggota Reskrimsus Polda Maluku.
Dia diduga berperan menggarap ongkos 86, yang dipatok mencapai Rp150 juta. Uang itu sebagai pelicin proses penangguhan penahanan tersangka.“Tersangka B yang sudah lebih dahulu ditahan di Rutan Polres Buru, lalu menyepakati angka Rp150 juta dan diserahkan ke Aipda RTF alias Ozy.
Kabarnya, uang Rp150 juta itu sudah sampai ke tangan Irwasda, namun hingga saat ini, tersangka B tak kunjung lepas dari Rutan Polres Buru seperti yang dijanjikan.
Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Areis Aminnulla mengungkapkan, Kabid Propam Polda Maluku telah memerintahkan tim paminal untuk melaksanakan penyelidikan dalam kasus tersebut.
Menurutnya, hasil penyelidikan paminal nanti, akan dilanjutkan dengan proses gelar perkara. Bila dari hasil gelar lanjut dia, terdapat pelanggaran disiplin atau pidana yang dilakukan oleh oknum anggota maka akan ditindak tegas.
”Ini sesuai komitmen tegas bapak Kapolda Maluku yang akan menindak tegas anggota yang melakukan pelanggaran,” tegasnya kepada Siwalima, Sabtu (1/2).
Sorotan Kompolnas
Ketua Harian Komisi Kepolisian Nasional, Arief Sudihutomo Wicaksono, mengatakan, setelah Paminal turun tangan, Divpropam akan menelusuri terkait data dan fakta soal dugaan ketidakprofesionalan anggota Polda Maluku tersebut.
“Mereka nantinya yang akan menentukan perlu tidaknya dibawa ke ranah sidang etik,” ujar Arief, Sabtu (1/2), seperti dilansir Tribunnews.com.
Soal dugaan keterlibatan Kombes Marthin, Arief menyebut hal tersebut bisa saja terjadi. ”Bisa jadi demikian, semua personel Polri yang diduga terlibat,” tegasnya.
Di sisi lain, Arief mengatakan Kompolnas bakal memantau proses penyelidikan terkait kasus dugaan suap yang menyeret Kombes Marthin tersebut. (S-10/S-20)
Tinggalkan Balasan