AMBON, Siwalimanews – Penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku diminta untuk secepatnya menyerahkan dokumen tambahan yang dibutuhkan BPKP, sehingga audit kerugian negara kasus du­gaan korupsi distribusi cadangan beras pemerintah (CBP) Kota Tual.

Penyebab BPKP Maluku belum melakukan audit, karena dokumen yang diminta tak  kunjung diberikan.

“Kalau sampai saat ini belum dapat dilakukan audit oleh BPKP karena alasannya dokumen belum diserahkan atau belum leng­kap do­kumen yang diberikan oleh penyidik kepada lembaga audit, maka itu tidak dapat dibenarkan,” tandas Anggota Komisi I DPRD Maluku, Edison Sarimanela kepada Siwalima Kamis (26/3).

Sarimanela mengatakan, lembaga auditor melakukan audit kerugian negara berdasarkan dokumen dari penyidik. “Kelengkapan dokumen untuk dilakukan audit mutlak dipe­nuhi,” ujarnya.

Ia meminta penyidik Ditreskrimsus secepatnya menyerahkan dokumen yang diminta, sehingga audit segera dilakukan. “Penyidik seharusnya ce­pat menyerahkan berkas dimaksud untuk proses perhitungan kerugian negara,” tandas politisi Hanura ini.

Baca Juga: Polresta Ambon Diminta Tuntaskan Dugaan Korupsi DD Wakal

Sarimanela mengatakan, kasus dugaan korupsi CBP Tual harus se­cepatnya diselesaikan supaya mem­berikan kepastian hukum.

Sementara Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Muh. Roem Ohoirat yang dikonfirmasi enggan menjawab telepon. Pesan whatsapp juga tak dibalas.

Audit Terhambat

Seperti diberitakan, BPKP Maluku belum mengaudit dugaan korupsi distribusi CBP Kota Tual tahun 2016-2017. Penyebabnya, penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku belum juga memberikan dokumen tambahan.

Padahal dokumen kasus yang diduga melibatkan Walikota Tual, Adam Rahayaan itu sudah diminta sejak lama. “Masih belum diaudit,” jawab Koordinator Pengawasan Bidang Investigasi BPKP Perwakilan Maluku, Affandi, saat dikonfirmasi Siwalima, melalui WhatsApp, Jumat (20/3).

Affandi menjelaskan, terhambatnya audit karena dokumen tambahan yang  diminta tak kunjung diberikan oleh penyidik Ditreskrimsus.

Hal ini menunjukkan, audit kasus dugaan korupsi CBP Tual jalan di tempat. Pasalnya, jawaban Affandi sama seperti bulan lalu, ketika dikonfirmasi.

“Sejauh ini, kasus dugaan korupsi CBP Tual belum diaudit, karena masih menunggu data tambahan dari tim penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku,” kata Affandi, kepada Siwalima di ruang kerjanya, Kamis, (27/2).

Saat itu, Affandi mengatakan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan penyidik Ditreskrimsus, dan penyidik berjanji segera memasok dokumen tambahan itu ke BPKP. “Kami masih menunggu sejumlah dokumen tambahan CBP Tual. Kami masih berkoordinasi dan menunggu surat tugas,” katanya.

BPKP akan mengaudit bila dokumen-dokumen yang dibutuhkan terkumpul. “Kalau datanya sudah diterbitkan, audit pasti akan segera dilakukan,” tutur Affandi.

Ngaku Sudah Berikan

Ironisnya, Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Roem Ohoirat mengaku, dokumen untuk kepentingan audit CBP Tual sudah diserahkan semuanya ke BPKP.

Menurut Ohoirat, nantinya setelah hasil audit diterima penyidik barulah ditentukan siapa tersangka dalam kasus tersebut. “Kita masih menunggu hasil audit dari BPKP. Nanti setelah hasil audit kita terima, baru diekspos siapa yang bertanggung jawab dalam kasus ini,” ungkap Ohoirat, kepada Siwalima, di ruang kerjanya, Selasa (25/2).

Ohoirat mengaku, pihaknya sudah memenuhi semua permintaan BPKP untuk audit kerugian negara dugaan korupsi CBP Kota Tual.

“Dokumen yang dimintakan BPKP semuanya sudah dipenuhi dan diserahkan kepada pihak auditor,” ujarnya.

Untuk diketahui, kasus dugaan korupsi penyaluran CBP Kota Tual dilaporkan ke Polda Maluku oleh Hamid Rahayaan selaku Plt Walikota Tual, dan warga  Tual Dedy Lesmana pada Selasa, 19 Juni 2018 lalu, dengan terlapor Walikota Tual Adam Rahayaan.

Dalam laporannya disebutkan, Adam Rahayaan sebagai walikota diduga telah melakukan penipuan dan pembohongan atas CBP di Kota Tual.

Ia menyalahgunakan kewenangannya selaku Walikota Tual, yang dengan sengaja membuat berita palsu guna mendapatkan CBP. Adam membuat surat perintah tugas  Nomor 841.5/612 guna melakukan koordinasi dengan Bulog Divre Wilayah II Tual dan Provinsi Maluku, dimana surat tugas tersebut bertentangan dengan kewenangan yang dimiliki oleh Dinas Sosial.

Selain itu pula, beras yang telah didistribusikan sebanyak 199.920 kg, sepanjang tahun 2016-2017 tidak pernah sampai kepada warga yang membutuhkan. (Mg-4)