Pemerintah memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 Tahun 2024 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan merupakan wujud penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara.

Kebijakan ini juga merupakan upaya pemerintah untuk mempertahankan tingkat daya beli masyarakat melalui pembelanjaan aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan di masyarakat sehingga berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi nasional.

Pada tahun 2024, alokasi anggaran THR dan gaji ke-13 meningkat dibandingkan dengan tahun 2023. Alokasi THR tahun 2024 sebesar Rp 48,7 triliun yang terdiri dari alokasi pada APBN sebesar Rp 29,7 triliun dan alokasi pada APBD sebesar Rp 19 triliun.

Sedangkan alokasi anggaran gaji ke-13 tahun 2024 sebesar Rp 50,8 triliun yang terdiri dari alokasi pada APBN sebesar Rp 29,7 triliun dan APBD sebesar Rp 21,1 triliun. Peningkatan alokasi THR dan gaji Ke-13 ini dikarenakan adanya kenaikan gaji, perubahan data pegawai, dan pembayaran komponen tunjangan kinerja yang dibayarkan 100%.

Pembayaran THR dan Gaji Ke-13 tahun 2024 berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 14 tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji ke-13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024 yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

Baca Juga: Jembatan Budaya: Peran Program BIPA dalam Memperkenalkan Kekayaan Budaya Indonesia

THR dan gaji ke-13 yang anggarannya bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) bagi PNS, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK), pimpinan Lembaga Penyiaran Publik (LPP), dan pegawai non-pegawai aparatur sipil negara (ASN) yang bertugas pada LPP, terdiri atas:

  1. gaji pokok;
  2. tunjangan keluarga;
  3. tunjangan pangan;
  4. tunjangan jabatan atau tunjangan umum; dan
  5. tunjangan kinerja, sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.

Adapun THR dan gaji ke-13 yang anggarannya bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) bagi PNS dan PPPK, terdiri atas:

  1. gaji pokok;
  2. tunjangan keluarga;
  3. tunjangan pangan;
  4. tunjangan jabatan atau tunjangan umum; dan
  5. tambahan penghasilan paling banyak sebesar yang diterima dalam satu bulan bagi instansi pemerintah daerah yang memberikan tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.

Sesuai pasal 17 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15 Tahun 2024, pembayaran tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas dilaksanakan melalui penerbitan Surat Perintah Membayar (SPM) langsung oleh PPSPM ke rekening penerima. PPSPM mengajukan SPM THR dan SPM Gaji ke-13 kepada KPPN.

Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal Perben­daharaan, Kementerian Keuangan, yang bertanggung­ja­wab kepada Kantor Wilayah Ditjen Perbendaharaan.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 262/PMK.01/2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan, pasal 31 dikatakan bahwa KPPN mempunyai tugas melaksanakan kewenangan perbendaharaan dan bendahara umum negara, penyaluran pembiayaan atas beban anggaran, serta penatausahaan penerimaan dan pengeluaran anggaran melalui dan dari kas negara berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Dalam rangka melaksanakan tugas pokok tersebut, KPPN menyelenggarakan fungsi antara lain pengujian terhadap surat perintah pembayaran berdasarkan peraturan perundang-undangan, penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) dari kas negara atas nama Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara, dan penyaluran pembiayaan atas beban APBN.

KPPN adalah instansi vertikal Ditjen Perbedaharaan yang bertanggung jawab atas penyaluran THR dan gaji ke-13 satuan kerja di wilayah pembayarannya. Sebagai gambaran saat ini, pada KPPN Semarang I, pagu anggaran tahun anggaran 2024 yang disalurkan melalui KPPN Semarang I adalah sebesar Rp23.031.126.441.000,- yang terbagi pada 130 Satuan Kerja di 12 Kementerian Negara/Lembaga (K/L).

Dari 130 satuan kerja tersebut, terdapat 85 satuan kerja yang mengajukan SPM untuk pembayaran THR dan Gaji Ke-13 tahun 2024. Penyaluran THR Tahun 2024 sebesar Rp94.723.865.154,- yang diberikan kepada 19.823 penerima.

Nilai ini meningkat 11,8 % dari penyaluran tahun 2023 yaitu sebesar Rp84.687.232.594,- kepada 19.918 penerima. Untuk pembayaran gaji ke-13, sampai dengan tanggal 11 Juni 2024 telah disalurkan sebesar Rp91.494.053.429,- kepada 18.784 penerima pada 66 satuan kerja mitra KPPN Semarang I.

Dalam melaksanakan amanat sesuai tugas pokok dan fungsi, KPPN Semarang I berkomitmen untuk mengawal penyaluran THR dan gaji ke-13 kepada seluruh satuan kerja penerima secara tepat waktu, tepat penerima, dan tepat jumlah. KPPN Semarang I menyediakan saluran konsultasi dan layanan asistensi baik secara daring maupun luring bagi satuan kerja yang memerlukan bantuan atau mengalami kendala dalam penyaluran THR dan gaji ke-13.

KPPN Semarang I memegang teguh integritas dalam setiap pelaksanaan pekerjaan, termasuk dalam pencairan THR dan gaji ke-13 ini. Amanah yang diberikan akan dilaksanakan secara profesional didukung dengan sinergi antara KPPN dan satker agar THR dan gaji ke-13 dapat segera disalurkan kepada yang berhak.

Dengan THR dan gaji Ke-13, diharapkan dapat meningkatkan daya beli terutama pada produk lokal dan UMKM sehingga ikut berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi daerah dan nasional. (*)