AMBON, Siwalimanews – Tim penyidik Kejaksaan Tinggi Maluku melimpahkan berkas sekaligus menyerahkan dua tersangka dan barang bukti kasus dugaan korupsi pembangunan rumah khusus di Maluku tahun 2016 ke Jaksa Penuntut Umum.

kedua tersangka yang dilimpahkan bersama berkasnya atau tahap dua itu yakni, Arthur Parera selaku Pejabat Pembuat Komitmen dalam proyek tersebut di tahun 2016 dan Dani Supriadi selaku pihak yang meminjam perusahaan PT Polawes Raya untuk mengikuti tender proyek dimaksud.

“JPU pada Kejari Ambon Endang Anakoda dan Beatrix Novita Temmar telah menerima penyerahan tersangka dan barang bukti perkara dugaan tipikor pembangunan rumah khusus di Maluku pada tahun 2016, atas nama tersangka AP dan DS, ” ungkap Kasi Intel Kejari Ambon Alfreds Talompo kepada Siwalimanews melalui telepon selulernya, Rabu (11/12).

Penyerahan tahap II dari tim penyidik Kejati Maluku ke JPU Kejari Ambon itu kata Alfreds, berlangsung Selasa (10/12) di Kantor Kejari Ambon. Kasus yang menjerat AP dan DS, berdasarkan hasil audit Inspektorat Maluku, perbuatan kedua tersangka mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp2.804.700.047,52.

Kedua tersangka dijerat pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 ayat (1) UU Nomor: 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor: 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, dengan subsidair pasal 3 Jo pasal 18 ayat (1) UU Nomor: 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor: 20 tahun 2001 tentang Perubahan UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana

Baca Juga: Mantan Penjabat KPN Wahai Dihukum 4,6 Tahun Penjara

“Kedua tersangka setelah diserahkan, langsung dilakukan penahanan di Rutan Kelas IIA Ambon selama 20  hari sejak tanggal 10 hingga 29 Desember  berdasarkan surat perintah penahanan Kajari Ambon,” jelas Alfreds.

Setelah menerima berkas dan tersangka serta barang bukti kata Alfreds, selanjutnya penuntut umum Kejari Ambon akan segera mempersiapkan administrasi serta menyusun surat dakwaan untuk melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Tipikor Ambon.(S-29)