SAUMLAKI, Siwalimanews –  Kejaksaan Negeri Tanimbar bersama Unit Penyelenggara Bandara Udara Kelas III Mathilda Batlayeri Saumlaki, menjalin kerjasama.

Jalinan kerjasama kedua insitusi ini ditandai dengan penandatanganan MoU yang dilakukan oleh Kepala Kantor UP Bandara Mathilda Batlayeri Romi Ahkmad dan Kajari Tanimbar Dadi Wahyudi itu, terkait penanganan masalah hukum dibidang perdata dan tata usaha negara.

Kepala Bandara Saumlaki Romi Akhmad dalam sambutannya mengatakan, peran kejari sebagai pengacara negara dapat memberikan bantuan dan pendampingan hukum bagi pihaknya, guna meminimalisir potensi masalah hukum yang dapat digugat oleh berbagai pihak.

“Sebagaimana yang kita ketahui, kejaksaan juga berperan sebagai pengacara negara, sehingga kami dari pihak bandara sudah seharusnya memohon bantuan dan pendampingan hukum dari kejari bilamana terjadi masalah-masalah perdata yang menimpa bandara, dan bilamana terjadi masalah-masalah TUN yang naik ke meja hukum,” ujarnya.

Maksud dan tujuan dari perjanjian kerjasama ini kata Romi adalah, dalam rangka untuk memenuhi kebutuhan dibidang hukum perdata dan TUN serta sebagai bentuk antisipasi atau upaya preventif munculnya masalah hukum yang akan dihadapi oleh pihak bandara.

Baca Juga: Walikota Harap Keberadaan Penguyuban Jangan Jadi Pemicu Konflik

Sementara tujuannya yakni, untuk melindungi dan membela kepentingan hak-hak hukum bandara dari permasalahan hukum perdata dan Tun dengan cara bermitra dengan pihak lain untuk mewakilinya, baik di dalam maupun di luar pengadilan.(S-26)