AMBON, Siwalimanews – Setelah melengkapi berkas perkara  Brigadir Syaiful, oknum polisi yang tega menyetubuhi anak dibawah umur dan mengembalikannya ke jaksa, penyidik Satreskrim Polresta Ambon kembali mendapat petunjuk baru dari jaksa, sehingga berkas tersebut harus dikembalikan lagi.

“Untuk kasus setubuh ini kita dapat petunjuk dan sudah dilengkapi, besok rencananya kita kembalikan lagi berkasnya ke jaksa,” ungkap Kasat Reskrim Polresta Ambon AKP La Belly kepada wartawan di Mapolresta Ambon, Senin (22/7).

Kasat mengaku, pihaknya konsisten untuk melengkapi segala petunjuk dari jaksa guna penyelesaian setiap perkara yang ditangani, termasuk perkara persetubuhan yang melibatkan oknum polisi.

Sebelumnya diberitakan, bukannya menjadi contoh dan teladan bagi masyarakat, oknum polisi berpangkat brigadir di Ambon ini justru melakukan tindakan asusila dengan memperkosa anak gadis yang baru berusia 8 tahun.

Oknum polisi tersebut berinisial SR yang berdomisili di kawasan Pinang Putih, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon.(S-10)

Baca Juga: Lantik RT dan RW Desa Poka, Ini Harapan Sekot