AMBON, Siwalimanews – Walaupun Presiden Joko Widodo belum menetapkan Penjabat Gubernur, namun siapapun yang nantinya dipilih harus mampu menuntaskan segudang masalah di Maluku.

Akademisi Fisip Unpatti, Jeffry Leiwakabessy menjelaskan, penetapan penjabat kepala daerah merupakan kewenangan mutlak dari Presiden sebagai kepala pemerin­tah­an.

Jajaran pe­merin­tah Pro­vinsi Ma­luku dan masyarakat hanya me­ngikuti apa yang menjadi arah kebijakan Pemerintah Pusat dengan pene­tapan penjabat gubernur.

Kendati demikian, siapapun yang nantinya ditunjuk untuk menjadi wakil pemerintah pusat di daerah, harus memiliki kemampuan yang mumpuni untuk menyelesaikan sejumlah persoalan mendasar di Maluku.

“Sebagai masyarakat kita berharap siapa pun yang nanti ditunjuk sebagai penjabat gubernur harus mampu melihat dan menuntaskan persoalan mendasar di Maluku,” ujar Leiwakabessy kepada Siwalima melalui telepon selulernya, Senin (18/12)

Baca Juga: Ratusan Personel Basarnas dan KSOP Disiagakan Jelang Natal

Sejumlah persoalan yang membu­tuh­kan kebijakan penjabat gubernur diantaranya, penataan birokrasi dilingkungan Pemerintah Provinsi yang sampai saat ini belum seimbang.

Persoalan ini harus menjadi prioritas Penjabat Gubernur meng­ingat Maluku merupakan daerah yang pernah berhadapan dengan persoalan besar silam, sehingga kebijakan yang ditempuh harus menjaga keseimbangan.

Selain itu, penjabat gubernur harus memahami dengan benar aturan hukum dalam penyeleng­garaan pemerintahan agar kebijakan yang ditempuh tidak bertabrakan dengan kepentingan masyarakat.

“Penataan birokrasi harus me­rupakan prioritas penjabat gubernur yang harus dilakukan secara seimbang dan tidak boleh memihak,” jelasnya.

Masalah lain yang harus menjadi prioritas penjabat gubernur kata Leiwakabessy yakni, tingkat kemis­kinan yang cukup tinggi, tingkat pengangguran yang tinggi, tingkat pendidikan serta harga pangan yang belum stabil hingga saat ini.

“Prinsipnya penjabat gubernur harus bekerja dengan hati untuk mensejahterakan masyarakat,” tuturnya.

Dapat Bekerjasama

Terpisah, Akademisi Fisip UKIM Amelia Tahitu juga mengharapkan siapapun Penjabat Gubernur yang ditunjukkan Pemerintah Pusat harus dapat bekerja keras untuk memas­tikan kesejahteraan masyarakat di Maluku.

Menurutnya, masa jabatan pen­jabat gubernur hanya satu tahun dan terbilang singkat tetapi, jika kebijakan yang diambil merupakan tuntutan masyarakat maka dipas­tikan akan berdampak.

“Banyak masalah di Maluku yang sampai saat ini belum diselesaikan makanya Penjabat Gubernur yang nantinya ditetapkan Presiden harus mampu menyelesaikannya,” ucap Tahitu.

Tahitu berharap Penjabat Guber­nur Maluku nantinya dapat bekerja sama dengan semua stakeholder guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat di sebelas Kabupaten dan Kota. (S-20)