Penjabat Belum Dilantik, Sekda Ditunjuk Jabat Plh Gubernur
AMBON, Siwalimanews – Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian menunjuk Sekretaris Daerah Maluku Sadli Ie sebagai Pelaksana harian Gubernur Maluku.
Penunjukan Sadli sebagai Plh Gubernur seiring dengan berakhirnya masa jabatan Murad Ismail dan Barnabas Orno selaku gubernur dan wakil gubernur pada, Rabu (24/4).
Kepastian penunjukan Sadli sebagai Plh Gubernur Maluku berdasarkan Radiogram Mendagri No. 100.2.1.3/1879/SJ tanggal 24 April 2024.
Kepala Biro Pemerintahan Setda Maluku Dominggus Kaya dalam rilisnya yang diterima redaksi Siwalimanews, Kamis (25/4) menjelaskan, dengan berakhirnya masa Jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku, maka perlu diangkat pelaksana harian untuk melaksanakan tugas penyelenggaraan pemerintahan.
Hal ini sesuai dengan ketentuan pasal 78 ayat (2) huruf a UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemda dan pasal 131 ayat (4) PP 49 tahun 2008.
Baca Juga: Hakim: Penahanan Empat Tersangka Dana Covid Aru tak Sesuai Prosedur“Berdasarkan Radiogram Mendagri No. 100.2.1.3/1879/SJ tanggal 24 April 2024, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, telah menunjuk Sekda Maluku Sadali Ie untuk melaksankaan tugas sehari-hari Gubernur Maluku,” tulis Kaya dalam rilisnya.
Jabatan Plh dipegang Sadli terhitung sejak hari ini 25 April 2024 pukul 00.00 WIT, sampai dengan adanya kebijakan lebih lanjut dari pemerintah pusat.(S-20)
Tinggalkan Balasan