AMBON, Siwalimanews – Badan Narkotika Nasional Provinsi Maluku berhasil mengungkap sebanyak 13 kasus di sepanjang tahun 2023. Capaian ini melampaui target pengungkapan dari target 5 kasus.

“Tindak pidana narkoba yang berhasil diungkap BNNP Maluku sebanyak 13 berkas dari 5 berkas yang ditargetkan. Dari 13 kasus itu, 12 kasus diungkap BNNP Maluku sedangkan 1 kasus diungkap BNNK Tual,” ungkap Kepala BNNP Maluku Brigjen Rohmad Nursahid kepada wartawan di aula BNNP Maluku, Rabu (23/11).

Dari 13 kasus yang diungkap kata Nursahid, terdapat 20 tersangka yang diamankan, dengan rincian 19 tersangka laki-laki dan 1 tersangka perempuan.

“Kalau untuk tersangka ada 20 orang diantaranya 1 tersangka perempuan. Mereka ini rata rata berusia 20 sampai diatas 30 tahun dan yang mendominasi ada diusia lebih dari 30 tahun,” urainya.

Drai kasus-kasus ini, terdapat 3 jenis narkotika yang beredar dan berhasil diungkap BNNP Maluku, masing masing shabu, ganja dan tembakau sintetis dengan jumlah yang cukup tinggi diatas 100 gram.

Baca Juga: Kelmanutu Optimis Tanimbar Pertahankan Juara Umum II

“Dari 13 kasus ini ada ratusan gram barang bukti yang kita amankan, untuk narkotika jenis shabu ada 113,2 gram yang diamankan, kemudian 394,5 ganja dan 117,0982 gram tembakau sintetis, dimana sebagian sudah kita musnahkan, sebagian kita ambil untuk uji sample serta barang bukti untuk diserahkan ke jaksa,” bebernya.

Nursahid mengaku, dalam pengungkapan kasus, BNNP Maluku tidak bergerak sendiri, namun bersinergi dengan instansi lain, seperti  Pemprov Maluku, Kodam XVI Pattimura, Polda Maluku, Lanud Pattimura, Lantamal IX Ambon, Bea Cukai, Angkasa Pura, Binda Maluku, PT Pelindo, akademisi hingga tokoh masyarakat.(S-10)