Pengibar Bendera RMS di Latuhalat Dituntut 3 Tahun Penjara
AMBON, Siwalimanews – Jaksa penuntut umum menuntut dua warga Desa Latuhalat, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon yang mengibarkan bendera RMS pada 25 April 2020 lalu tiga tahun bui, dalam sidang di Pengadilan Negeri Ambon, Kamis (19/11).
Keduanya adalah Dominggus Saiya alias Minggus (51) dan Agustinus Amos Matatula alias Agus (57).
Sidang yang berlangsung secara online itu, dipimpin majelis hakim yang diketuai Ahmad Hukayat.
Jaksa penuntut umum Kejari Ambon, Heru Hamdani menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana makar, sebagaimana diatur dalam Pasal 106 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dalam surat dakwaan kesatu. Tuntutan tiga tahun penjara dikurangi selama masa penahanan terdakwa.
Hal yang memberatkan para terdakwa ialah, terdakwa mengganggu keutuhan dan dapat memecah belah NKRI, mengganggu stabilitas dan keamanan negara, serta mengganggu ketertiban umum. Sementara hal yang meringankan, terdakwa tidak berbelit-belit memberikan keterangan.
Baca Juga: Kasus CBP Tual Tuntas, Tergantung Koordinasi Polisi dan BPKPDalam dakwaan JPU menyebut, tindak pidana yang dilakukan terdakwa terjadi di halaman rumah terdakwa di Dusun Omputy, Desa Latuhalat, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon.
Awalnya, sebelum HUT RMS, kedua terdakwa bersama rekan-rekan mereka menggelar rapat membahas perjuangan dr. Alex Manuputty. Tujuannya untuk mengembalikan kedaulatan negara RMS. Dalam rapat juga dibahas pengibaran bendera RMS pada 25 April untuk menunjukan eksistensi RMS di tanah Maluku. Kemudian disepakati masing-masing anggota harus mengibarkan bendera RMS di depan rumah masing-masing saat hari RMS dimaksud.
Awal pertemuan itu juga, terdakwa Amos Matatula yang tinggal di Gunung Nona, Kecamatan Nusaniwe, menghubungi terdakwa Dominggus Saiya yang sedang bekerja di Pulau Seram untuk datang mengikuti rapat bersama di rumah terdakwa Dominggus terdakwa di Desa Latuhalat. Karena terhitung sejak enam bulan lalu, terdakwa Amos sudah menyerahkan bendera RMS ke terdakwa Dominggus.
Kemudian pada 25 April 2020, terdakwa Dominggus Saiya langsung mengibarkan bendera RMS di depan rumahnya. Tidak menunggu lama, anggota Polsek Nusaniwe yang mengetahui aksi terlarang tersebut langsung mengamankan kedua terdakwa.
Dihadapan petugas, terdakwa mengakui melakukan hal tersebut karena memperingati HUT RMS, dan agar kedaulatan Negara Republik Maluku Selatan dikembalikan oleh Negara Republik Indonesia dan juga untuk melaksanakan perintah dr. Alex Manuputty.
Usai mendengarkan tuntutan JPU, hakim menunda sidang hingga pekan depan dengan agenda putusan.(S-49)
Tinggalkan Balasan