Pengembalian Uang Korupsi Bentuk Penyelamatan Uang Negara
Korupsi bukan hanya menghambat proses pembangunan negara ke arah yang lebih baik, yaitu peningkatan kesejahteraan serta pengentasan kemiskinan rakyat. “Ketidakberdayaan hukum di hadapan orang kuat, ditambah minimnya komitmen dari elit pemerintahan menjadi faktor penyebab mengapa korupsi masih tumbuh subur di Indonesia.
Semua itu karena hukum tidak sama dengan keadilan, hukum datang dari otak manusia penguasa, sedangkan keadilan datang dari hati sanubari rakyat.“Berbagai upaya telah dilakukan untuk memberantas korupsi, namun hasilnya masih jauh dari yang diharapkan.
Disadari memang upaya untuk memberantas korupsi tidaklah semudah membalikkan telapak tangan. Banyak cara telah dilakukan oleh pemerintah negara kita, bahkan upaya pemberantasan korupsi tersebut “DPR telah menetapkan serangkaian undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi yaitu UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi; dan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Selain upaya pemberantasan korupsi yang dilakukan melalui penetapan peraturan perundang-undangan tersebut di atas upaya lain yang dilakukan adalah dengan penetapan pembayaran Uang Pengganti Korupsi.
Uang pengganti merupakan salah satu upaya penting dalam rangka pemberantasan tindak pidana korupsi di negara kita. Dapat dikatakan demikian karena uang pengganti merupakan suatu bentuk pengembalian kerugian negara yang diakibatkan oleh perbuatan korup yang dilakukan oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab dengan tujuan untuk memperkaya diri sendiri.
Baca Juga: Korupsi dan Penyalahgunaan KewenanganUang pengganti merupakan suatu bentuk hukuman (pidana) tambahan dalam perkara korupsi. “Salah satu cara yang dapat dipakai guna memulihkan kerugian negara tersebut adalah dengan mewajibkan terdakwa yang terbukti dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi untuk mengembalikan kepada negara hasil korupsinya tersebut dalam wujud uang pengganti. Sehingga, meskipun uang pengganti hanyalah pidana tambahan, namun adalah sangat tidak bijaksana apabila membiarkan terdakwa tidak membayar uang pengganti sebagai cara untuk memulihkan kerugian negara.
Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru akan menyetor Rp. 1.023.864.800,- ke kas negara setelah eksekusi terhadap uang sitaan dan uang pengganti perkara tindak pidana korupsi.“Uang tersebut merupakan hasil eksekusi uang pengganti berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi Ambon Nomor 13/Pid/Sus-TPK/2021 PT Amb tanggal 17 Desember 2021 atas nama terpidana Daud Anthon Ubwarin dalam perkara penyimpangan Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Pedesan Program MP3K1 dalam Kegiatan Pembangunan Jembatan Penghubung antara Desa Koijabi dan Desa Balatan Tahun 2014 pada Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa (BPMD) Kabupaten Kepulauan Aru.
Pelaksanaan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon Nomor 63/Pid/Sus-TPK/2021/PN Amb, tanggal 11 Maret 2022 atas nama terpidana Fres Selitaniny Alias ET dalam perkara Penyalahgunaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) pada Desa Karangguli Kecamatan Pulau-Pulau Aru, Kabupaten Kepulauan Aru Tahun Anggaran 2015-2018 dengan uang Pengganti sejumlah Rp 232. 661 200.“Ini adalah bentuk ketegasan kita terhadap pelaku-pelaku tindak pidana korupsi di Kabupaten Kepulauan Aru dan Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru tidak pernah mundur dan akan terus melakukan penegakan hukum terkait dengan tindak pidana korupsi.
Kejari Kepulauan berkomitmen untuk terus berupaya melakukan penyelamatan kerugian negara dari seluruh tindak pidana korupsi yang disidangkan sampai saat ini. (*)
Tinggalkan Balasan