AMBON, Siwalimanews – Walau sudah ada peraturan daerah, namun

Pengelolaan sampah di Kota Ambon masih memprihatinkan.

Hal inilah yang kemudian memicu Komisi II DPRD Maluku studi banding ke Dinas Ling­kungan Hidup (DLH) Provinsi Daerah Khusus Jakarta.

“Studi banding ini sebagai tindak lanjut atas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang penyelenggara pengelolaan sampah yang telah ditetapkan dewan beberapa waktu lalu dan kami komisi II ke DLH DKI Jakarta, ternyata Perda sampahnya memang sudah ada,” jelas Wakil Ketua Komisi II DPRD Maluku, John Laipeny kepada Siwalima melalui sambungan teleponnya, Minggu (23/2)

Dikatakan, komisi ke DKI Jakarta untuk melihat payunh hukum pengelolaan sampah

Baca Juga: Mahasiswa IAIN Demo Protes Kebijakan Presiden

“Kita study banding guna melihat payung hukum untuk 11 kabupaten/kota. Sebab Kota Ambon yang punya payung hukum harus menjadi contoh pengelolaan sampah dengan baik karena

Untuk Maluku, takhusus Kota Am­bon masih sangat mempri­hatinkan se­bagai satu satunya pemilik Perda Pengelolaan sampah,” Ungkap Laipeny

Dari hasil studi banding yang dilaksanakan, lanjutnya terdapat beberapa produk turunan yang bisa dipelajari dari pengelolaan sampah di DKI Jakarta untuk nantinya dijadikan sebagai landasan hukum.

Dimulai dari operasional, DLH DKI Jakarta telah siapkan beberapa sarana prasarana berupa bank sampah di beberapa titik, baik itu untuk sampah organik, non organik, maupun B3. Hal ini didukung dengan sosialisasi sampai tingkat desa, hingga RTRW.

“Masyarakat DKI Jakarta saat studi banding ternyata dilibatkan dan pu­nya peran juga dalam pengelolaan sam­pah. Nah kita juga akan mengim­bau ke masyarakat Maluku, khusus­nya Kota Ambon, ada beberapa titik yang sudah ada bank sampahnya. Tinggal kita tingkatkan lagi, ini terpulang ke masyarakat,” tandasnya

Politisi Gerindra Maluku asal Bumi Kalwedo mengaku selain bank sampah, warga yang punya peran dalam pengelolaan sampah itu juga diberikan reward.

“Dalam pengelolaan sampah, pemerintah DKI Jakarta memberikan reward bagi masyarakat yang telah memilih sampah, mulai dari para pengumpul, hingga pengolahan awal.

Reward yang diberikan berupa bonus pembayaran listrik, selain reward ada juga sanksi bagi masyarakat hingga pengusaha restaurant, hotel dan lain sebagainya yang melanggar apa yang sudah ditetapkan pemerintah. (S-26)