NAMLEA, Siwalimanews – Upaya untuk meng­­op­timalkan pencegahan penyalahgunaan pengelolaan Dana Desa, Kejaksaan Negeri Buru menyambangi Desa Hatawano, Kecamatan Waplau, Rabu (10/11).

Sebelum mengun­jungi Desa Hatawano, program yang sama juga telah dilakukan di banyak desa.

“Kegiatan ini akan terus berlanjut ke desa lainnya yang ada di Kabupaten Buru,” kata Kasie Pidum Kejari Buru, Muji Ahmad disela-sela kunjungan di Aula Desa Hatawano, yang dihadiri oleh seluruh perangkat desa, tokoh masyarakat dan tokoh adat, serta Babinsa Koramil 1506-01/Namlea dan Babinkamtibmas yang bertugas di sana.

Babinsa Sertu Chaerul yang ikut memonitor kegiatan tersebut dalam laporannya menjelaskan penyuluhan hukum oleh Kejaksaan Negeri Buru ini dilakukan untuk menciptakan masyarakat Hatawano yang lebih peduli terhadap hukum.

“Program Bina Desa ini bermaksud untuk meningkatkan pemahaman dan kesadaran hukum bagi aparatur desa dan masyarakat, sehingga pemerintah desa dalam mengelola dana desa Hatawano sesuai dengan prosedur hukum,” ujarnya.

Baca Juga: Lebih Dekat dengan Masyarakat, GAMKI Mengabdi Bidik Pulau Banda

Lebih jauh dijelaskannya, kalau dalam pengelolaan dana desa di setiap tahapan, memiliki celah atau rawan terhadap penyimpangan. Karena itu, pengelolaan Dana Desa harus dilaksanakan dengan baik.

Penyimpangan dalam pengelolaan Dana Desa bisa terjadi, karena unsur kesengajaan dan kurangnya pemahaman dalam pengelolaan Dana Desa, sehingga keluar dari prosedur yang berlaku.

Oleh karena itu aparatur desa sangat butuh pemahaman  hukum, agar pengelolaan Dana Desa tepat sasaran dan bermanfaat serta efektif dalam meningkatkan eko­nomi masyarakat setempat.  “Program penyuluhan ini hadir guna mengantisipasi hal tersebut sedini mungkin,” jelas Anam. (S-31)