AMBON, Siwalimanews – Pengadilan Tinggi Ambon menjatuhkan hukuman kepada Chrisnanimory Patrick Papilaya dengan hukuman 1 tahun penjara

Hukuman yang dijatuhkan Pengadilan Tinggi ini, memperkuat putusan Pengadilan Negeri Ambon terhadap Papilaya dalam kasus dugaan tindak pidana pencemaran nama baik Ketua DPRD Maluku, Benhur Watubun.

“Hakim tinggi dalam amar putusannya menghukum terdakwa Patrick Papilaya dengan pidana penjara selama 1 tahun dan memperkuat putusan Pengadilan Negeri Ambon,” ungkap sumber Siwalimanews di Pengadilan Tinggi Ambo yang enggan namanya dipublikasikan, Senin (20/1).

Putusan dengan Nomor. 173/Pid.sus/2024/PT. Amb dalam perkara Chrisnanimory Patrick Papilaya alias Patrick dengan amar, pertama, menerima permohonan banding dari terdakwa Chrisnanimory Patrick Papilaya alias Patrick.

Kedua, menguatkan Putusan PN Ambon Nomor. 142/Pid.Sus/2024/PN. Amb tgl 11 Nov 2024 yang dimintakan banding tersebut, ketiga, membebankan kepada terdakwa dalam dua tingkat peradilan yang dlm tingkat banding sebesar Rp5 ribu,” beber sumber tersebut.

Baca Juga: Jalan Lingkar Manipa, Kelang dan Buano Masuk Usulan 2026

Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku Ardy saat dikonfirmasi Siwalimnews terkait vonis PT Ambon mengaku, pihaknya tengah menunggu keputusan dari terdakwa soal kasasi. Jika memang terdakwa tak mengajukan kasasi, maka terdakwa dalam waktu dekat akan dieksekusi ke Lapas Ambon.

“Benar putusannya sudah ada. Namun putusan banding ini JPU masih menyatakan pikir-pikir. Untuk eksekusi kami juga masih menunggu sikap terdakwa, kalau terdakwa tidak mengajukan kasasi, jaksa siap melaksanakan eksekusi,” tambah Ardy. (S-26)