AMBON, Siwalimanews – Pengadilan Negeri Ambon mela­kukan eksekusi enam unit bangunan serta lahan Jalan Jenderal Sudirman RT 006/003, Tantui, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, Kamis (20/1).

Proses eksekusi ter­sebut dilakukan Pengadilan Negeri Ambon berdasarkan surat perintah ekse­kusi Ketua PN Ambon Nomor 22/Pen. Pdt.Eks/2019/PN. Amb jo Nomor 12/Pdt.G/2019/PN. Amb tertanggal 09 Agustus 2021.

Luas lahan 1.666 meter persegi itu dieksekusi berdasarkan hasil sidang perdata sengketa lahan antara Mar­then Ur melawan Willy Gasperz dan Silvana Gapspers yang dimenang­kan oleh Marthen Ur.

Pelaksanaan eksekusi diawali dengan pembacaan surat putusan eksekusi oleh Panitra Pembantu Ricky Satumalay didampingi lima panitra, dan dihadiri kuasa hukum pe­nggugat Anthony Hatane  dan Roby Lopulalan.

Usai membacakan surat putusan panitera memerintahkan buruh yang telah disiapkan untuk melakukan pembongkaran enam unit bangunan semi parmenan termasuk rumah tergugat dan tanaman dengan eksavator.

Baca Juga: Cari Bukti Baru, KPK Geledah SKPD & Rumah Jabatan

Dalam proses eksekusi itu, ter­gugat Willy Gaspers bersama keluar­ganya mendatangi kuasa hukum penggugat dan Panitra PN Ambon untuk menanyakan batas lahan eksekusi, karena  proses eksekusi tidak sesuai dengan pengembalian batas lahan oleh BPN Kota Ambon (melebihi tanah lainnya).

Alhasil sempat  terjadi adu argu­men antara kedua pihak, namun dapat dimediasi oleh Kapolresta Ambon, Kombes Raja Arthur Sima­mora yang juga turut menyaksikan ekasekusi itu, sehingga proses ek­sekusi dapat berjalan lancar.

Kuasa Hukum Pengugat Anthony Hatane mengungkapkan, eksekusi yang dilaksanakan ini, hanya menjalankan putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap.

Didalam putusan pengadilan, kata Hatane, ada perintah untuk mengo­songkan objek sengketa tanpa ada ikatan dengan orang lain dan tanpa syarat.

“Jadi akhirnya kita selaku kuasa dari pak Marthen Ur mengajukan permohonan eksekusi ke pengadilan dan pengadilan telah melaksanakan eksekusi riil dengan cara mem­bongkar rumah dan tanaman-tana­man di objek sengketa,” kata Hatane.

Dikatakan, dalam perkara ini su­dah ada putusan dua kali. Pertama putusan sampai ke tingkat MA, namun tidak mencantumkan isi pe­rintah, dan kedua digugat pengo­so­ngan dan ada perintah untuk pengo­songan,” Pungkas Hatane. (S-51)