Pengadilan Eksekusi Enam Bangunan di Tantui
AMBON, Siwalimanews – Pengadilan Negeri Ambon melakukan eksekusi enam unit bangunan serta lahan Jalan Jenderal Sudirman RT 006/003, Tantui, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, Kamis (20/1).
Proses eksekusi tersebut dilakukan Pengadilan Negeri Ambon berdasarkan surat perintah eksekusi Ketua PN Ambon Nomor 22/Pen. Pdt.Eks/2019/PN. Amb jo Nomor 12/Pdt.G/2019/PN. Amb tertanggal 09 Agustus 2021.
Luas lahan 1.666 meter persegi itu dieksekusi berdasarkan hasil sidang perdata sengketa lahan antara Marthen Ur melawan Willy Gasperz dan Silvana Gapspers yang dimenangkan oleh Marthen Ur.
Pelaksanaan eksekusi diawali dengan pembacaan surat putusan eksekusi oleh Panitra Pembantu Ricky Satumalay didampingi lima panitra, dan dihadiri kuasa hukum penggugat Anthony Hatane dan Roby Lopulalan.
Usai membacakan surat putusan panitera memerintahkan buruh yang telah disiapkan untuk melakukan pembongkaran enam unit bangunan semi parmenan termasuk rumah tergugat dan tanaman dengan eksavator.
Baca Juga: Cari Bukti Baru, KPK Geledah SKPD & Rumah JabatanDalam proses eksekusi itu, tergugat Willy Gaspers bersama keluarganya mendatangi kuasa hukum penggugat dan Panitra PN Ambon untuk menanyakan batas lahan eksekusi, karena proses eksekusi tidak sesuai dengan pengembalian batas lahan oleh BPN Kota Ambon (melebihi tanah lainnya).
Alhasil sempat terjadi adu argumen antara kedua pihak, namun dapat dimediasi oleh Kapolresta Ambon, Kombes Raja Arthur Simamora yang juga turut menyaksikan ekasekusi itu, sehingga proses eksekusi dapat berjalan lancar.
Kuasa Hukum Pengugat Anthony Hatane mengungkapkan, eksekusi yang dilaksanakan ini, hanya menjalankan putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap.
Didalam putusan pengadilan, kata Hatane, ada perintah untuk mengosongkan objek sengketa tanpa ada ikatan dengan orang lain dan tanpa syarat.
“Jadi akhirnya kita selaku kuasa dari pak Marthen Ur mengajukan permohonan eksekusi ke pengadilan dan pengadilan telah melaksanakan eksekusi riil dengan cara membongkar rumah dan tanaman-tanaman di objek sengketa,” kata Hatane.
Dikatakan, dalam perkara ini sudah ada putusan dua kali. Pertama putusan sampai ke tingkat MA, namun tidak mencantumkan isi perintah, dan kedua digugat pengosongan dan ada perintah untuk pengosongan,” Pungkas Hatane. (S-51)
Tinggalkan Balasan